BINJAI, SUMUTPOS.CO -Mantan (Eks) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan Kota Binjai, Nazri Kamal (51) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai. Pria berperawakan gemuk dengan rambut ikal itu sudah berkekuatan hukum tetap untuk dieksekusi. Itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Binjai, Hery P Situmorang menyatakan, pihaknya sudah menerima salinan putusan MA berkekuatan hukum tetap terhadap Nazri Kamal.
“Tahun lalu sudah mau dieksekusi ke rumahnya. Tapi DPO tidak berada di rumah. Cuma ada istri dan anaknya,” kata Hery di Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, Senin (19/2) pagi.
Informasi diperoleh, Kejari Binjai sudah memohon bantuan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mengendus keberadaan DPO.
Perintah eksekusi Nazri Kamal berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor : PRINT-03/N.2.11/Fu/11/2016 tanggal 14 November 2016.
Surat permohonan yang diajukan Kejari Binjai kepada Kejatisu sesuai Nomor : R-52/N2.11/FU/11/2016. Hery melanjutkan, Nazri Kamal merupakan tersangka tunggal kasus korupsi penyertaan modal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai Tahun 2007 pada PD Pembangunan Kota Binjai.
Warga Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limaumungkur, Binjai Barat itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.339.600.000. Ditambahkannya, DPO yang berkulit sawo matang dan mata sipit itu harus menjalani hukuman 8 tahun penjara.
“Kami juga sudah meminta bantuan Kejagung, sudah masuk dalam AMC (Adhyaksa Monitoring Center). Kami juga monitoring keberadaannya. Sepertinya, tidak di Sumut lagi dia (DPO),” tandas Hery.(ted/ala)