MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dikarenakan surat tuntutan belum selesai disusun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal membacakan surat dakwaan milik Binahati B Baeha. Binahati terseret kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tahun 2007 yang diduga merugikan negara sebesar Rp6 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/2) siang.
“Iya ditunda. Karena berkas tuntutan sedang dalam tahap perampungan,” ungkap JPU, Hopplen Sinaga SH kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin (19/2) siang.
Hopplen Sinaga mengatakan, pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada persidangan selanjutnya, Kamis (22/2) mendatang.
“Ini baru pertama kali ditunda. Tapi Kamis ini nanti pasti kita sampaikan tuntutannya,” tutur Hopplen.
Binahati merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tahun 2007. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp6 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan Binahati yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Nias, melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airline. Akan tetapi, kebijakan penyertaan modal yang dilakukan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.12-233 tahun 2006.
“Terdakwa bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama dengan saksi Heru Nurhayadi selaku Direktur PT Riau Airlines saat itu membuat perjanjian kerjasama,” kata JPU dari Kejari Gunungsitoli, Yus Iman saat itu.
Dalam perkara ini, Binahati diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gus/ala)
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dikarenakan surat tuntutan belum selesai disusun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal membacakan surat dakwaan milik Binahati B Baeha. Binahati terseret kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tahun 2007 yang diduga merugikan negara sebesar Rp6 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/2) siang.
“Iya ditunda. Karena berkas tuntutan sedang dalam tahap perampungan,” ungkap JPU, Hopplen Sinaga SH kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin (19/2) siang.
Hopplen Sinaga mengatakan, pembacaan tuntutan akan dilaksanakan pada persidangan selanjutnya, Kamis (22/2) mendatang.
“Ini baru pertama kali ditunda. Tapi Kamis ini nanti pasti kita sampaikan tuntutannya,” tutur Hopplen.
Binahati merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias tahun 2007. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp6 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan Binahati yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Nias, melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airline. Akan tetapi, kebijakan penyertaan modal yang dilakukan tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri No 131.12-233 tahun 2006.
“Terdakwa bertindak sendiri-sendiri atau secara bersama dengan saksi Heru Nurhayadi selaku Direktur PT Riau Airlines saat itu membuat perjanjian kerjasama,” kata JPU dari Kejari Gunungsitoli, Yus Iman saat itu.
Dalam perkara ini, Binahati diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(gus/ala)