26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Tiga Kurir 10 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa masing-masing Muhammad Taufik alias Taufik (27), Zuriaman alias Man, (23) dan M Jafar alias Bang Pon (37) diadili secara virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/3). Ketiganya terancam mendapatkan hukuman mati, karena nekat menjadi kurir sabu seberat 10 kilogram (kg).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap menguraikan dalam dakwaannya, pada 11 Oktober 2020, petugas Direktorat Serse (Ditser) Narkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa ada tiga pria yang akan membawa dan menjadi perantara jual beli sabu dari Aceh menuju Sumut.

Tak lama, ketiga terdakwa tiba di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dan petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. “Namun, petugas mendapat informasi lain bahwa ketiga terdakwa diketahui berbalik arah menuju Aceh,” ujarnya.

Sehingga petugas melakukan pengejaran terhadap ketiga terdakwa di Jalan lintas Medan-Banda Aceh Kampung Beusa Seberang Kecamatan Peurelak Barat Kabupaten Aceh Timur. Tak lama, petugas melihat ketiga terdakwa sedang mengendarai becak motor (betor) merk Honda Win tanpa plat.

Petugas langsung menghadang perjalanan betor itu dan melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.

“Saat digeledah di dalam bagasi betor, petugas menemukan satu karung goni plastik warna putih berisi 10 bungkus kemasan teh cina warna hijau merk CHINESE PIN WEI yang didalamnya terdapat sabu seberat 10.000 gram (10 kg),” jelasnya.

Kepada petugas, ketiga terdakwa mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang tidak dikenal bernama Mustafa. Selain itu, ketiga terdakwa mengaku dikendalikan oleh Raja Salman alias Tuan (DPO) untuk menjadi perantara jual beli sabu. Rencananya, sabu itu akan dibawa dari Aceh menuju Sumut. (man/azw)

Apabila ketiga terdakwa berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada penerima, maka mereka akan memperoleh upah sebesar Rp 10.000.000, dari Raja Salman. Ketiga terdakwa baru menerima biaya perjalanan sebesar Rp 2.000.000.

“Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai mendengarkan dakwaan, JPU menghadirkan saksi dari pihak kepolisian. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa masing-masing Muhammad Taufik alias Taufik (27), Zuriaman alias Man, (23) dan M Jafar alias Bang Pon (37) diadili secara virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/3). Ketiganya terancam mendapatkan hukuman mati, karena nekat menjadi kurir sabu seberat 10 kilogram (kg).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap menguraikan dalam dakwaannya, pada 11 Oktober 2020, petugas Direktorat Serse (Ditser) Narkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa ada tiga pria yang akan membawa dan menjadi perantara jual beli sabu dari Aceh menuju Sumut.

Tak lama, ketiga terdakwa tiba di Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat dan petugas langsung menuju ke lokasi yang dimaksud. “Namun, petugas mendapat informasi lain bahwa ketiga terdakwa diketahui berbalik arah menuju Aceh,” ujarnya.

Sehingga petugas melakukan pengejaran terhadap ketiga terdakwa di Jalan lintas Medan-Banda Aceh Kampung Beusa Seberang Kecamatan Peurelak Barat Kabupaten Aceh Timur. Tak lama, petugas melihat ketiga terdakwa sedang mengendarai becak motor (betor) merk Honda Win tanpa plat.

Petugas langsung menghadang perjalanan betor itu dan melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.

“Saat digeledah di dalam bagasi betor, petugas menemukan satu karung goni plastik warna putih berisi 10 bungkus kemasan teh cina warna hijau merk CHINESE PIN WEI yang didalamnya terdapat sabu seberat 10.000 gram (10 kg),” jelasnya.

Kepada petugas, ketiga terdakwa mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang tidak dikenal bernama Mustafa. Selain itu, ketiga terdakwa mengaku dikendalikan oleh Raja Salman alias Tuan (DPO) untuk menjadi perantara jual beli sabu. Rencananya, sabu itu akan dibawa dari Aceh menuju Sumut. (man/azw)

Apabila ketiga terdakwa berhasil menyerahkan sabu tersebut kepada penerima, maka mereka akan memperoleh upah sebesar Rp 10.000.000, dari Raja Salman. Ketiga terdakwa baru menerima biaya perjalanan sebesar Rp 2.000.000.

“Perbuatan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai mendengarkan dakwaan, JPU menghadirkan saksi dari pihak kepolisian. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/