BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dugaan kebocoran retribusi parkir di Kota Binjai menjadi sorotan serius. Rekening kas daerah yang seharusnya menampung uang hasil parkir diduga tidak tercatat dengan benar, memunculkan indikasi praktik korupsi yang diduga melibatkan oknum pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Binjai.
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sumatera Utara menuntut Kejaksaan Tinggi Sumut membongkar dugaan tersebut, setelah realisasi retribusi parkir selama tiga tahun berturut-turut (2022–2024) gagal mencapai target, yaitu Rp2 miliar per tahun.
“Kita meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumut membongkar dugaan korupsi retribusi parkir di Kota Binjai,” tegas Ketua Badko HMI Sumut, Yusril Mahendra.
Data internal mengungkap dua ruas jalan utama, Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, menjadi sumber terbesar retribusi parkir. Setoran harian jukir di dua lokasi itu saja diperkirakan mencapai hampir Rp4 juta. Ironisnya, uang tersebut justru tidak sepenuhnya masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Auditor pemerintah juga telah memberi peringatan terkait anjloknya realisasi retribusi parkir, namun dugaan kebocoran diduga tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Kejaksaan Negeri Binjai. Hal ini memicu desakan agar aparat penegak hukum melakukan audit investigatif untuk memastikan dana publik tidak terus hilang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Binjai Khairul Anhar, membantah tudingan penyalahgunaan. Ia mengklaim setoran dilakukan sesuai survei harian dan mengaku akan mengevaluasi data lama.
Namun, ia tidak bisa merinci angka pasti untuk semua titik parkir, sementara kondisi lapangan menunjukkan potensi retribusi jauh lebih besar dari yang tercatat. “Berdasarkan survei, dilakukan satu hari dua hari, bukan suka-suka. Kita evaluasi sekarang yang lama, biar aku yang sampaikan sama kadis,” tegasnya ketika dikonfirmasi.
Persoalan ini sebelumnya juga disoroti Wakil Wali Kota Binjai Hasanul Jihadi, dan Koordinator Lawan Institute Sumut, Abdul Rahim Daulay, yang menegaskan praktik perparkiran tanpa karcis resmi dapat merugikan daerah. “Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi indikasi kuat adanya kebocoran yang harus diseriusi,” kata Abdul Rahim.
Dengan kondisi ini, Badko HMI dan masyarakat menuntut agar Kejati Sumut segera menindaklanjuti temuan tersebut, membongkar dugaan kebocoran sistemik, dan memastikan uang rakyat kembali ke kas daerah. Jika dibiarkan, kebocoran retribusi parkir akan menjadi luka lama dalam pengelolaan PAD Kota Binjai. (ted/ila)

