26.7 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Sawit USU Tunggak Pajak Rp25 Miliar

Para pekerja menyortir buah kelapa sawit di pabrik pemrosesan minyak kelapa sawit di Lebak, Banten. (Foto: Dok)
ilustrasi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO- Perkebunan kelapa sawit milik Universitas Sumatera Utara (USU) di Desa Pamah Tambunan Kecamatan Salapian-Langkat diduga menunggak pajak ke Pemerintah Langkat sejak tahun 1981 hingga 2015. Diperkirakan nilai tunggakkan pajak USU yang harus dibayar sebesar Rp25 miliar.
Jamin Singarimbun selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Dinas Pendapatan Langkat memebeberkan tunggakan yang dimaksud saat berlangsungnya rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat yang melibatkan Kelompok Tani Melur (KTM) Desa  Pancowarno Kecamatan Salapian, BPN, Dishutbun, Dispenda dan Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Langkat dalam agenda sengketa lahan di Perkebunan USU, kemarin.
“Sepengetahuan saya sejak 1981 sampai 2015 perkebunan USU tidak pernah membayar PBB, jika dikalkulasikan mencapai Rp25 M. Jika Rp25.000 per hektar dengan denda 48 persen sudah mencapai Rp20 miliar hingga Rp30 miliar. Itulah kerugian Pemkab Langkat dari perkebunan USU. Nah, apabila ditagih mereka (USU) berdalih kalau perkebunan tidak untuk produksi tetapi sarana pendidikan bagi mahasiswa. Di sinilah kita selalu terbentur saat menagihnya,” kata Jamin.
Selanjutnya dari pihak KTM dipimpin Jasa Ginting mengklaim, delapan bidang tanah seluas 176,56 hektare di areal perkebunan USU belum diganti rugi kepada masyarakat. (jie/azw)
“Jika lahan seluas itu milik perkebunan USU, mengapa bisa diterbitkan sertifikat tanahnya. Kami bisa pertunjukkan di pertemuan berikutnya delapan sertifikat milik masyarakat yang ada dalam kawasan perkebunan USU di Desa Pamah Tambunan,” beber Jasa Ginting.
Raja Kamsah dari Komisi A yang memimpin RDP menjelaskan, dalam waktu dekat DPRD Langkat akan memanggil pihak USU maupun pengelola dan pihak terkait lainnya. Kepada wartawan melalui Sekretaris Komisi A dengan mengatakan segera mengambil langkah guna merespon kasus penunggakkan pajak tersebut. (jie/azw)

Para pekerja menyortir buah kelapa sawit di pabrik pemrosesan minyak kelapa sawit di Lebak, Banten. (Foto: Dok)
ilustrasi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO- Perkebunan kelapa sawit milik Universitas Sumatera Utara (USU) di Desa Pamah Tambunan Kecamatan Salapian-Langkat diduga menunggak pajak ke Pemerintah Langkat sejak tahun 1981 hingga 2015. Diperkirakan nilai tunggakkan pajak USU yang harus dibayar sebesar Rp25 miliar.
Jamin Singarimbun selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Dinas Pendapatan Langkat memebeberkan tunggakan yang dimaksud saat berlangsungnya rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat yang melibatkan Kelompok Tani Melur (KTM) Desa  Pancowarno Kecamatan Salapian, BPN, Dishutbun, Dispenda dan Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Langkat dalam agenda sengketa lahan di Perkebunan USU, kemarin.
“Sepengetahuan saya sejak 1981 sampai 2015 perkebunan USU tidak pernah membayar PBB, jika dikalkulasikan mencapai Rp25 M. Jika Rp25.000 per hektar dengan denda 48 persen sudah mencapai Rp20 miliar hingga Rp30 miliar. Itulah kerugian Pemkab Langkat dari perkebunan USU. Nah, apabila ditagih mereka (USU) berdalih kalau perkebunan tidak untuk produksi tetapi sarana pendidikan bagi mahasiswa. Di sinilah kita selalu terbentur saat menagihnya,” kata Jamin.
Selanjutnya dari pihak KTM dipimpin Jasa Ginting mengklaim, delapan bidang tanah seluas 176,56 hektare di areal perkebunan USU belum diganti rugi kepada masyarakat. (jie/azw)
“Jika lahan seluas itu milik perkebunan USU, mengapa bisa diterbitkan sertifikat tanahnya. Kami bisa pertunjukkan di pertemuan berikutnya delapan sertifikat milik masyarakat yang ada dalam kawasan perkebunan USU di Desa Pamah Tambunan,” beber Jasa Ginting.
Raja Kamsah dari Komisi A yang memimpin RDP menjelaskan, dalam waktu dekat DPRD Langkat akan memanggil pihak USU maupun pengelola dan pihak terkait lainnya. Kepada wartawan melalui Sekretaris Komisi A dengan mengatakan segera mengambil langkah guna merespon kasus penunggakkan pajak tersebut. (jie/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/