31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Didesak Seleksi Ulang Balon Kades, Dinas PMD Tunggu Rekomendasi DPRD

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Jelang berlangsungnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Langkat pada 19 Juni 2022 mendatang, kisruh seleksi bakal calon (balon) kepala desa kian memanas. Pasalnya, pihak penguji dari Universitas Sumatera Utara (USU) tak bisa dihadirkan oleh Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Langkat, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Langkat, Kamis (19/5).

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin, Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha, dan Anggota DPRD Langkat Safii, merupakan tindak lanjut pengaduan warga dan balon Kepala Desa Halaban, Kecamatan Besitang, yang kalah seleksi.

Munculnya permasalahan dimaksud, karena balon kepala desa yang kalah tidak terima, dengan alasan tingkat pendidikan mereka lebih unggul dari calon kepala desa yang lulus, dengan bermodalkan ijazah Paket B dan C.

Selain itu, ada balon kepala desa yang sudah memiliki pengalaman kerja di pemerintahan, namun juga tidak lulus.

Tak hanya di Desa Halaban, terkuak persoalan yang sama di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sei Bingai, yang disampaikan Meidi Kembaren, perwakilan Gerakan Rakyat untuk Transparansi (Garansi), yang turut hadir dalam RDP tersebut.

“Ada balon kepala desa yang kalah, sementara pendidikan dan pengalamannya sudah mumpuni daripada calon kepala desa yang menang,” ungkap Meidi.

Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua DPRD Langkat, Donny Setha menyayangkan pihak penilai yang tak menilai aspek pendidikan serta pengalaman sebagai syarat kelulusan para balon kepala desa.

Untuk menyuarakan aspirasi warga itu, Donny pun meminta diadakan seleksi ulang, bagi desa yang mengajukan keberatan atas hasil seleksi calon kepala desa tersebut.

Dia juga menyampaikan kekecewaannya, atas ketidakhadiran pihak USU dalam RDP. “Harusnya pihak USU hadir dalam RDP ini, dan kami perlu tanggung jawab USU dalam hal ini,” tutur Donny.

Pernyataan Donny disambut senada oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin dan Safii, yang menginginkan diadakan seleksi ulang. Sribana meminta Dinas PMD Kabupaten Langkat berkoordinasi dengan tim kabupaten, untuk menyikapi pengaduan masyarakat yang disampaikan ke DPRD Langkat.

Menanggapi permintaan DPRD Langkat, Kepala Dinas PMD Kabupaten Langkat, Sutrisuanto mengaku akan menindaklanjuti masalah ini, setelah keluar surat rekomendasi dari DPRD Langkat, terkait akan diadakan seleksi ulang.

“Setelah ada surat rekomendasi dari DPRD Langkat, kami akan berkoordinasi dengan Tim Pemkab Langkat,” pungkasnya. (mag-2/saz)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Jelang berlangsungnya Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Langkat pada 19 Juni 2022 mendatang, kisruh seleksi bakal calon (balon) kepala desa kian memanas. Pasalnya, pihak penguji dari Universitas Sumatera Utara (USU) tak bisa dihadirkan oleh Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Langkat, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Langkat, Kamis (19/5).

RDP yang dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin, Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha, dan Anggota DPRD Langkat Safii, merupakan tindak lanjut pengaduan warga dan balon Kepala Desa Halaban, Kecamatan Besitang, yang kalah seleksi.

Munculnya permasalahan dimaksud, karena balon kepala desa yang kalah tidak terima, dengan alasan tingkat pendidikan mereka lebih unggul dari calon kepala desa yang lulus, dengan bermodalkan ijazah Paket B dan C.

Selain itu, ada balon kepala desa yang sudah memiliki pengalaman kerja di pemerintahan, namun juga tidak lulus.

Tak hanya di Desa Halaban, terkuak persoalan yang sama di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sei Bingai, yang disampaikan Meidi Kembaren, perwakilan Gerakan Rakyat untuk Transparansi (Garansi), yang turut hadir dalam RDP tersebut.

“Ada balon kepala desa yang kalah, sementara pendidikan dan pengalamannya sudah mumpuni daripada calon kepala desa yang menang,” ungkap Meidi.

Menanggapi persoalan ini, Wakil Ketua DPRD Langkat, Donny Setha menyayangkan pihak penilai yang tak menilai aspek pendidikan serta pengalaman sebagai syarat kelulusan para balon kepala desa.

Untuk menyuarakan aspirasi warga itu, Donny pun meminta diadakan seleksi ulang, bagi desa yang mengajukan keberatan atas hasil seleksi calon kepala desa tersebut.

Dia juga menyampaikan kekecewaannya, atas ketidakhadiran pihak USU dalam RDP. “Harusnya pihak USU hadir dalam RDP ini, dan kami perlu tanggung jawab USU dalam hal ini,” tutur Donny.

Pernyataan Donny disambut senada oleh Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin-angin dan Safii, yang menginginkan diadakan seleksi ulang. Sribana meminta Dinas PMD Kabupaten Langkat berkoordinasi dengan tim kabupaten, untuk menyikapi pengaduan masyarakat yang disampaikan ke DPRD Langkat.

Menanggapi permintaan DPRD Langkat, Kepala Dinas PMD Kabupaten Langkat, Sutrisuanto mengaku akan menindaklanjuti masalah ini, setelah keluar surat rekomendasi dari DPRD Langkat, terkait akan diadakan seleksi ulang.

“Setelah ada surat rekomendasi dari DPRD Langkat, kami akan berkoordinasi dengan Tim Pemkab Langkat,” pungkasnya. (mag-2/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/