25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Pakaian Bekas Senilai Rp1 Miliar Disita

LANGKAT- Penyelundupan dua truk atau sebanyak 218 bal pakaian bekas asal luar negeri, berhasil digagalkan petugas Polres Langkat, dari dua lokasi berbeda, Jumat (19/8) pagi.

Kedua truk masing-masing bernomor polisi BL 8602 UL, pengemudinya Basyarudin alias Iyan (43), warga Pulau Tiga Desa Perkebunan Dusun Ingin Jaya, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang-NAD dan kernetnya M Afriza (26), warga Dusun Lubuk Sukun, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten sama. 170 bal yang diangkut Basyarudin, masuk melalui perairan Langkat.

Sementara itu truk BK 8728 PH dikemudikan Sutiman (56), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, dan kernetnya Muliadi (23), warga Medang Ara, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, mengangkut 48 bal monza.
Barang bukti diamankan di Mako Polres Langkat, sementara para pembawa menjalani pemeriksaan di ruangan tipiter (tindak pidana tertentu) Polres Langkat.

Penangkapan sekaligus penggagalan masuknya barang ilegal dari informasi warga. Karena sejak dua minggu terakhir, aktifitas penyeludupan monza berlangsung di Pangkalan Susu.

Sat Reskrim Polres yang turun ke lokasi diduga tanpa koordinasi dengan Polsek setempat guna menghindari bocor kode, akhirnya membuahkan hasil selama tiga hari mengintai saat merapatnya tongkang pengangkut monza ke kawasan Sei Sirah, Kecamatan Besitang.

Tepat sekitar pukul 23.30 WIB kemarin, satu tongkang berbendera Indonesia merapat. Sementara di pingir pantai telah menunggu puluhan orang guna bongkar muat. Petugas pengintai memilih menunggu truk pengangkut keluar lokasi untuk disergap. Persis di Polsek Stabat, satu truk monza diamankan, satunya lagi di kawasan Jalan Megawati (ring road) Binjai.  Berdasarkan perhitungan sementara, uang pakaian bekas diamankan itu mencapai Rp1 M.

Basyarudin, salah seorang sopir mengaku, tidak tahu siapa pemilik ratusan bal monza. Namun dianya hanya menerima upah angkut Rp2 juta bila barang sampai tujuan.

“Kita tidak tau punya siapa ini, kita cuma dapat kerjaan ini dari seorang teman, katanya mau sewa. Kita tanyakan surat-surat, katanya tak ada masalah karena sudah aman dan menunggu kawasan Jalan Megawati-Binjai. Nah dari situ baru tau mau dibawa ke mana monza itu,” tukas dia.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Aldi S, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengendus bakal lewatnya monza setelah melakukan pengintaian selama 3 hari dilapangan.

“Sebelumnya kita dapat perintah langsung dari Kapoldasu melalui Kapolres untuk melidik kasus ini, setelah tiga hari akhirnya peredaran monza ini berhasil kita gagalkan,” ujar Kasat seraya mengaku akan limpahkan ke Poldasu dengan pelanggaran Pasal 104 huruf a UU No.17/2006 tentang perubahan atas UU No.10/1995 tentang kepabeanan. (mag-4)

LANGKAT- Penyelundupan dua truk atau sebanyak 218 bal pakaian bekas asal luar negeri, berhasil digagalkan petugas Polres Langkat, dari dua lokasi berbeda, Jumat (19/8) pagi.

Kedua truk masing-masing bernomor polisi BL 8602 UL, pengemudinya Basyarudin alias Iyan (43), warga Pulau Tiga Desa Perkebunan Dusun Ingin Jaya, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang-NAD dan kernetnya M Afriza (26), warga Dusun Lubuk Sukun, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten sama. 170 bal yang diangkut Basyarudin, masuk melalui perairan Langkat.

Sementara itu truk BK 8728 PH dikemudikan Sutiman (56), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, dan kernetnya Muliadi (23), warga Medang Ara, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, mengangkut 48 bal monza.
Barang bukti diamankan di Mako Polres Langkat, sementara para pembawa menjalani pemeriksaan di ruangan tipiter (tindak pidana tertentu) Polres Langkat.

Penangkapan sekaligus penggagalan masuknya barang ilegal dari informasi warga. Karena sejak dua minggu terakhir, aktifitas penyeludupan monza berlangsung di Pangkalan Susu.

Sat Reskrim Polres yang turun ke lokasi diduga tanpa koordinasi dengan Polsek setempat guna menghindari bocor kode, akhirnya membuahkan hasil selama tiga hari mengintai saat merapatnya tongkang pengangkut monza ke kawasan Sei Sirah, Kecamatan Besitang.

Tepat sekitar pukul 23.30 WIB kemarin, satu tongkang berbendera Indonesia merapat. Sementara di pingir pantai telah menunggu puluhan orang guna bongkar muat. Petugas pengintai memilih menunggu truk pengangkut keluar lokasi untuk disergap. Persis di Polsek Stabat, satu truk monza diamankan, satunya lagi di kawasan Jalan Megawati (ring road) Binjai.  Berdasarkan perhitungan sementara, uang pakaian bekas diamankan itu mencapai Rp1 M.

Basyarudin, salah seorang sopir mengaku, tidak tahu siapa pemilik ratusan bal monza. Namun dianya hanya menerima upah angkut Rp2 juta bila barang sampai tujuan.

“Kita tidak tau punya siapa ini, kita cuma dapat kerjaan ini dari seorang teman, katanya mau sewa. Kita tanyakan surat-surat, katanya tak ada masalah karena sudah aman dan menunggu kawasan Jalan Megawati-Binjai. Nah dari situ baru tau mau dibawa ke mana monza itu,” tukas dia.

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Aldi S, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mengendus bakal lewatnya monza setelah melakukan pengintaian selama 3 hari dilapangan.

“Sebelumnya kita dapat perintah langsung dari Kapoldasu melalui Kapolres untuk melidik kasus ini, setelah tiga hari akhirnya peredaran monza ini berhasil kita gagalkan,” ujar Kasat seraya mengaku akan limpahkan ke Poldasu dengan pelanggaran Pasal 104 huruf a UU No.17/2006 tentang perubahan atas UU No.10/1995 tentang kepabeanan. (mag-4)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/