25 C
Medan
Saturday, September 21, 2024

DPP Siap Pecat Ketua DPC Gerindra Siantar

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Muzani menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada kader yang terbukti melanggar hukum. Bahkan sanksi yang dijatuhkan partai dapat hingga pencopotan dari jabatan.

Muzani mengungkapkan hal tersebut menanggapi langkah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan Ketua DPC Partai Gerindra Pematangsiantar, Robinson Bakarra.

Pria yang menjabat Manajer Credit Union Cinta Mulia ini diamankan atas sangkaan penipuan dan penggelapan dengan modus simpan pinjam, atas laporan Pastor Joakim Cosmas Tumanggor, selaku Ketua Yayasan Harapan Romora (YHR) Pematangsiantar.

“Kita akan melihat sejauh mana kasusnya. Kalau memang kita menilai perlu memberi bantuan hukum, akan kita berikan. Tapi bisa juga dicopot dari jabatan,” ujar Ahmad Muzani, di Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Sanksi pencopotan dari jabatan, kata Muzani, sudah pernah dilakukan DPP Gerindra saat ada kader yang terbukti melanggar aturan hukum berat. Namun khusus sangkaan terhadap Robinson pihaknya belum dapat mengambil keputusan apa-apa.

“Pasalnya kita kan belum tahu permasalahannya seperti apa. Sampai saat ini saya belum mendapat laporan atas hal tersebut. Jadi intinya kita akan lihat permasalahannya terlebih dahulu dan memelajarinya, baru menentukan sikap apa yang akan diambil. Ada yang kita bela, tapi kalau memang pelanggarannya berat, kita tidak akan segan-segan memberhentikan. Itu sudah pernah dilakukan kok,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu, Kombes Pol Dedy Irianto, membenarkan pihaknya telah mengamankan Ketua DPC Gerindra Siantar dengan tuduhan penggelapan dan penipuan berbentuk koperasi.

“Benar ada kita tangkap Ketua Gerindra dari Siantar dengan tuduhan laporan penipuan dan penggelapan dengan kerugian senilai satu miliar dan saat ini masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Penjelasan yang sama juga dikemukakan Kasubbid II Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu, AKBP Yusuf Saprudin. Menurutnya, langkah hukum diambil setelah sebelumnya Mikael Manurung, melapor dengan laporan Polisi Nomor: LP/293/III/2014/SPKT-II, tanggal 6 Maret 2014. Atas perbuatan yang bersangkutan, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar.

Kronologis kejadiannya bermula sekitar Maret 2010 lalu. Saat itu Robinson yang menjabat Manager CU Cinta Mulia Pematang Siantar mendatangi Pastor Joakim Cosmas Tumanggor, selaku Ketua Yayasan Harapan Romora (YHR) Pematang Siantar. Dalam pertemuan tersebut, Robinson membujuk korban agar Yayasan Harapan Romora menyimpankan uangnya ke CU Cinta Mulia dengan cara berbentuk simpanan Deposito dengan bunga 14 sampai 15 persen per tahun. Namun dalam perjalanan, terjadi dugaan penipuan dan penggelapan oleh tersangka. (gir/deo)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Muzani menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada kader yang terbukti melanggar hukum. Bahkan sanksi yang dijatuhkan partai dapat hingga pencopotan dari jabatan.

Muzani mengungkapkan hal tersebut menanggapi langkah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengamankan Ketua DPC Partai Gerindra Pematangsiantar, Robinson Bakarra.

Pria yang menjabat Manajer Credit Union Cinta Mulia ini diamankan atas sangkaan penipuan dan penggelapan dengan modus simpan pinjam, atas laporan Pastor Joakim Cosmas Tumanggor, selaku Ketua Yayasan Harapan Romora (YHR) Pematangsiantar.

“Kita akan melihat sejauh mana kasusnya. Kalau memang kita menilai perlu memberi bantuan hukum, akan kita berikan. Tapi bisa juga dicopot dari jabatan,” ujar Ahmad Muzani, di Jakarta, Kamis (18/9) malam.

Sanksi pencopotan dari jabatan, kata Muzani, sudah pernah dilakukan DPP Gerindra saat ada kader yang terbukti melanggar aturan hukum berat. Namun khusus sangkaan terhadap Robinson pihaknya belum dapat mengambil keputusan apa-apa.

“Pasalnya kita kan belum tahu permasalahannya seperti apa. Sampai saat ini saya belum mendapat laporan atas hal tersebut. Jadi intinya kita akan lihat permasalahannya terlebih dahulu dan memelajarinya, baru menentukan sikap apa yang akan diambil. Ada yang kita bela, tapi kalau memang pelanggarannya berat, kita tidak akan segan-segan memberhentikan. Itu sudah pernah dilakukan kok,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu, Kombes Pol Dedy Irianto, membenarkan pihaknya telah mengamankan Ketua DPC Gerindra Siantar dengan tuduhan penggelapan dan penipuan berbentuk koperasi.

“Benar ada kita tangkap Ketua Gerindra dari Siantar dengan tuduhan laporan penipuan dan penggelapan dengan kerugian senilai satu miliar dan saat ini masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Penjelasan yang sama juga dikemukakan Kasubbid II Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu, AKBP Yusuf Saprudin. Menurutnya, langkah hukum diambil setelah sebelumnya Mikael Manurung, melapor dengan laporan Polisi Nomor: LP/293/III/2014/SPKT-II, tanggal 6 Maret 2014. Atas perbuatan yang bersangkutan, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar.

Kronologis kejadiannya bermula sekitar Maret 2010 lalu. Saat itu Robinson yang menjabat Manager CU Cinta Mulia Pematang Siantar mendatangi Pastor Joakim Cosmas Tumanggor, selaku Ketua Yayasan Harapan Romora (YHR) Pematang Siantar. Dalam pertemuan tersebut, Robinson membujuk korban agar Yayasan Harapan Romora menyimpankan uangnya ke CU Cinta Mulia dengan cara berbentuk simpanan Deposito dengan bunga 14 sampai 15 persen per tahun. Namun dalam perjalanan, terjadi dugaan penipuan dan penggelapan oleh tersangka. (gir/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/