29 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Setahun Buron, Pendeta GBKP Diciduk di Bekasi

Diterangkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Namorih Simpang Jalan Pantai Lubin Desa Namorih, pada Sabtu 22 Oktober 2016 lalu sekira pukul 10.20 WIB.

Awalnya Roni Gunawan Tarigan (35) warga Jalan Namorih, Gang Penungkiren, Desa Lama, Kec. Pancur Batu sedang melintas naik sepeda motor dari depan Gereja GBKP Desa Namorih pergi ke kedai kopi tak jauh dari lokasi kejadian.

Tak lama kemudian, datang Jaya Putra Tarigan bersama Jimmy Christian Tarigan alias Pak Gesek dengan mengendarai sepeda motor menemui terdakwa Roni Gunawan Tarigan.

Kepada terdakwa Roni Tarigan, Pak Gesek menyuruh untuk memanggil Roni Bangun dengan tujuan untuk menjumpai Tahan Ginting karena tak diberi tanah timbun.

Setelah bertemu dengan Roni Bangun dan menceritakan kalau Tahan Ginting tidak memberi tanah timbun untuk disumbangkan ke gereja, kedua terdakwa yang diikuti Jimmy Tarigan dan Jaya Putra Tarigan pergi ke lokasi tanah timbun milik Tahan Ginting.

Setibanya di Simpang Pantai Lubin, Tahan Ginting marah-marah kepada Jimmy Christian Tarigan sambil memegang sebilah parang di tangan kananya.

Melihat tindakan Tahan Ginting, Jimmy pun mundur dan pada saat itu datang Brigadir Arih Sinuhaji anggota Polsek Pancur Batu bertugas sebagai Polmas di Desa Namorih seraya meminta kepada Tahan Ginting untuk melepaskan parangnya, serta mengatakan dirinya anggota polisi.

Ketika itu, korban sempat menanyakan surat tugas kepada Brigadir Arih Sinuhaji. Namun, permintaan si korban tak bisa diperlihatkan Brigadir Arih Sinuhaji.

Tak lama kemudian, datang Pendeta Andreas Joseph Tarigan. Di mana saat itu, dia melihat korban sambil memegang parang mengejar Jimmy. Saat berlari, Jimmy terjatuh dan korban juga terjatuh dengan posisi telungkup dengan parang tetap di tangannya.

Seketika itu juga, Brigadir Arih Sinuhaji langsung menerkam dan menindih tubuh korban seraya menyuruh masyarakat mengambil borgol. Karena tak ada borgol, terdakwa Roni Bangun menyerahkan tali nilon serta memegang kedua kaki korban, lalu bersama Jeremia Rukun Tarigan alias Batut mengikat kedua kaki korban dan Roni Gunawan Tarigan mengikat kedua tangan korban lalu memukul muka korban dengan tangannya sebanyak dua kali.

Sedangkan Pendeta Andreas Joseph Tarigan dengan posisi jongkok menarik rambut korban dan menghempaskan mulutnya ke aspal, kemudian Arih Sinuhaji menelpon atasannya di Polsek Pancur Batu.

Begitu terima laporan, petugas Polsek Pancur Batu, Hendra Sembiring datang. Lalu, bersama dengan Brigadir Arih Sinuhaji membawa korban ke RSUP H Adam Malik Medan.

Korban meninggal dunia sesuai hasil visum pada RS Bhayangkara Medan, penyebab kematian korban akibat ruda paksa tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan pada permukaan otak dan pembengkakan jaringan otak disertai luka tusuk pada punggung. (irw/ras)

Diterangkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Namorih Simpang Jalan Pantai Lubin Desa Namorih, pada Sabtu 22 Oktober 2016 lalu sekira pukul 10.20 WIB.

Awalnya Roni Gunawan Tarigan (35) warga Jalan Namorih, Gang Penungkiren, Desa Lama, Kec. Pancur Batu sedang melintas naik sepeda motor dari depan Gereja GBKP Desa Namorih pergi ke kedai kopi tak jauh dari lokasi kejadian.

Tak lama kemudian, datang Jaya Putra Tarigan bersama Jimmy Christian Tarigan alias Pak Gesek dengan mengendarai sepeda motor menemui terdakwa Roni Gunawan Tarigan.

Kepada terdakwa Roni Tarigan, Pak Gesek menyuruh untuk memanggil Roni Bangun dengan tujuan untuk menjumpai Tahan Ginting karena tak diberi tanah timbun.

Setelah bertemu dengan Roni Bangun dan menceritakan kalau Tahan Ginting tidak memberi tanah timbun untuk disumbangkan ke gereja, kedua terdakwa yang diikuti Jimmy Tarigan dan Jaya Putra Tarigan pergi ke lokasi tanah timbun milik Tahan Ginting.

Setibanya di Simpang Pantai Lubin, Tahan Ginting marah-marah kepada Jimmy Christian Tarigan sambil memegang sebilah parang di tangan kananya.

Melihat tindakan Tahan Ginting, Jimmy pun mundur dan pada saat itu datang Brigadir Arih Sinuhaji anggota Polsek Pancur Batu bertugas sebagai Polmas di Desa Namorih seraya meminta kepada Tahan Ginting untuk melepaskan parangnya, serta mengatakan dirinya anggota polisi.

Ketika itu, korban sempat menanyakan surat tugas kepada Brigadir Arih Sinuhaji. Namun, permintaan si korban tak bisa diperlihatkan Brigadir Arih Sinuhaji.

Tak lama kemudian, datang Pendeta Andreas Joseph Tarigan. Di mana saat itu, dia melihat korban sambil memegang parang mengejar Jimmy. Saat berlari, Jimmy terjatuh dan korban juga terjatuh dengan posisi telungkup dengan parang tetap di tangannya.

Seketika itu juga, Brigadir Arih Sinuhaji langsung menerkam dan menindih tubuh korban seraya menyuruh masyarakat mengambil borgol. Karena tak ada borgol, terdakwa Roni Bangun menyerahkan tali nilon serta memegang kedua kaki korban, lalu bersama Jeremia Rukun Tarigan alias Batut mengikat kedua kaki korban dan Roni Gunawan Tarigan mengikat kedua tangan korban lalu memukul muka korban dengan tangannya sebanyak dua kali.

Sedangkan Pendeta Andreas Joseph Tarigan dengan posisi jongkok menarik rambut korban dan menghempaskan mulutnya ke aspal, kemudian Arih Sinuhaji menelpon atasannya di Polsek Pancur Batu.

Begitu terima laporan, petugas Polsek Pancur Batu, Hendra Sembiring datang. Lalu, bersama dengan Brigadir Arih Sinuhaji membawa korban ke RSUP H Adam Malik Medan.

Korban meninggal dunia sesuai hasil visum pada RS Bhayangkara Medan, penyebab kematian korban akibat ruda paksa tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan pada permukaan otak dan pembengkakan jaringan otak disertai luka tusuk pada punggung. (irw/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/