26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Terjerat Penyalahgunaan Anggaran Desa, Kades Aek Buaton Nonaktif Dapat Ikut Pilkades

PALAS, SUMUTPOS.CO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dinilai tidak transparan. Kepala Desa (Kades) Aek Buaton nonaktif dan masa jabatannya sudah berakhir, HMN dapat kembali bertarung dalam bursa calon Pilkades.

Padahal, HMN sudah dinonaktifkan sebagai Kades Aek Buaton oleh Pemerintah Kabupaten Palas, karena dugaan kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017.

Menurut informasi, HMN yang telah dinonaktifkan sebagai Kades Aek Buaton bisa lolos seleksi sehingga layak sebagai calon Pilkades ditempat yang pernah dijabatnya (Desa Aek Buaton,red).

Dugaan penyalahgunaan dana desa oleh HMN itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeruksaan (LHP) Inspektorat Pemkab Palas Nomor : 713/547/LHP/2018 tanggal 06 Juli 2018 ditandatangani Wakil Bupati Palas, H Ahmad Zarnawi Pasaribu.

Dimana LHP tersebut, tentang pemeriksaan reguler pada penggunaan APBDes Desa Aek Buaton, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas TA 2017, oleh tim inspektorat Kabupaten Palas dari tanggal 30 April 2018 hingga selesai.

Berdasat LHP penggunaan APBDes Desa Aek Buaton, tim indpektorat Pemkab Palas menemui beberapa hal, di antaranya perangkat desa belum bertugas sesuai uraian tugas seperti bendahara belum melakukan penatausahaan keuangan desa.

Terdapat belanja APBDes Desa Aek Buaton yang belum dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti lengkap dan sah sebesar Rp185.201.000. Dan terdapat juga, pertanggungjawaban yang belum lengkap dan bukti-bukti pendukung sebesar Rp42.800.000, adanya kekurangan bayar pajak negara belum disetor Rp 17.423.268.

Kemudian, adanya kekurangan pajak daerah belum disetor Rp6.651.150, kekurangan volume pada kegiatan Pant Pasang dan MCK Rp18.393.000.

Atas temuan tersebut, tim inspektorat Kabupaten Palas meminta kepada HMN selaku Kades Aek Buaton kala itu, mempertanggungjawabkan belanja APBDes sebesar Rp185.201.000, pengeluaran keuangan Rp42.800.000, kekurangan bayar pajak negara ke kas negara Rp17.423.268.

Kemudian kekurangan bayar pajak daerah Rp6.651.150 dan menyelesaikan kekurangan volume pekerjaan Pant Pasang dan MCK Rp18.393.000.

Atas LHP Inspektorat tersebut, Pemkab Palas menonaktifkan HMN sebagai Kades Aek Buaton, karena diduga telah menyalahgunakan wewenang dan penyelewengan dana APBDes TA 2017.

Kades Aek Buaton non aktif, HMN ketika dikonfirmasi wartawan via selulernya, Kamis (19/9) tidak bersedia mengangkat. Pesan singkat via WhatsApp juga belum dijawab.

Kepala Inspektorat Kabupaten Palas, Parmohonan Lubis dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (19/9) mengatakan, permasalahan ini sudah dilimpahkan ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

“Iya, itu limpahan dari Polres Tapsel kita disuruh untuk mengauditnya, karena didalam LHP sebelumnya ada kesalahan dalam penulisan Desa Aek Buaton Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas dan yang sebenarnya Desa Aek Buaton, Kecamatan Aek Nabara Kabupaten Palas.

Sekarang konfirmasi aja ke pihak Polres Tapsel karena kasus ini sudah kita serahkan kepada pihak Polres Tapsel untuk menindak lanjutinya,” tandas Parmohonan. (azw)

PALAS, SUMUTPOS.CO – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dinilai tidak transparan. Kepala Desa (Kades) Aek Buaton nonaktif dan masa jabatannya sudah berakhir, HMN dapat kembali bertarung dalam bursa calon Pilkades.

Padahal, HMN sudah dinonaktifkan sebagai Kades Aek Buaton oleh Pemerintah Kabupaten Palas, karena dugaan kasus penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017.

Menurut informasi, HMN yang telah dinonaktifkan sebagai Kades Aek Buaton bisa lolos seleksi sehingga layak sebagai calon Pilkades ditempat yang pernah dijabatnya (Desa Aek Buaton,red).

Dugaan penyalahgunaan dana desa oleh HMN itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeruksaan (LHP) Inspektorat Pemkab Palas Nomor : 713/547/LHP/2018 tanggal 06 Juli 2018 ditandatangani Wakil Bupati Palas, H Ahmad Zarnawi Pasaribu.

Dimana LHP tersebut, tentang pemeriksaan reguler pada penggunaan APBDes Desa Aek Buaton, Kecamatan Aek Nabara Barumun, Kabupaten Palas TA 2017, oleh tim inspektorat Kabupaten Palas dari tanggal 30 April 2018 hingga selesai.

Berdasat LHP penggunaan APBDes Desa Aek Buaton, tim indpektorat Pemkab Palas menemui beberapa hal, di antaranya perangkat desa belum bertugas sesuai uraian tugas seperti bendahara belum melakukan penatausahaan keuangan desa.

Terdapat belanja APBDes Desa Aek Buaton yang belum dipertanggungjawabkan dengan bukti-bukti lengkap dan sah sebesar Rp185.201.000. Dan terdapat juga, pertanggungjawaban yang belum lengkap dan bukti-bukti pendukung sebesar Rp42.800.000, adanya kekurangan bayar pajak negara belum disetor Rp 17.423.268.

Kemudian, adanya kekurangan pajak daerah belum disetor Rp6.651.150, kekurangan volume pada kegiatan Pant Pasang dan MCK Rp18.393.000.

Atas temuan tersebut, tim inspektorat Kabupaten Palas meminta kepada HMN selaku Kades Aek Buaton kala itu, mempertanggungjawabkan belanja APBDes sebesar Rp185.201.000, pengeluaran keuangan Rp42.800.000, kekurangan bayar pajak negara ke kas negara Rp17.423.268.

Kemudian kekurangan bayar pajak daerah Rp6.651.150 dan menyelesaikan kekurangan volume pekerjaan Pant Pasang dan MCK Rp18.393.000.

Atas LHP Inspektorat tersebut, Pemkab Palas menonaktifkan HMN sebagai Kades Aek Buaton, karena diduga telah menyalahgunakan wewenang dan penyelewengan dana APBDes TA 2017.

Kades Aek Buaton non aktif, HMN ketika dikonfirmasi wartawan via selulernya, Kamis (19/9) tidak bersedia mengangkat. Pesan singkat via WhatsApp juga belum dijawab.

Kepala Inspektorat Kabupaten Palas, Parmohonan Lubis dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (19/9) mengatakan, permasalahan ini sudah dilimpahkan ke Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

“Iya, itu limpahan dari Polres Tapsel kita disuruh untuk mengauditnya, karena didalam LHP sebelumnya ada kesalahan dalam penulisan Desa Aek Buaton Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Palas dan yang sebenarnya Desa Aek Buaton, Kecamatan Aek Nabara Kabupaten Palas.

Sekarang konfirmasi aja ke pihak Polres Tapsel karena kasus ini sudah kita serahkan kepada pihak Polres Tapsel untuk menindak lanjutinya,” tandas Parmohonan. (azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/