LANGKAT – Pemerintah Indonesia berhasil memulangkan seekor orangutan Sumatera (Pongo abelii) dari India setelah menjadi korban perdagangan ilegal satwa liar lintas negara.
Orangutan jantan yang tiba melalui Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, Senin (19/10) tersebut selanjutnya akan menjalani rehabilitasi di Sumatran Rescue Alliance (SRA), Kabupaten Langkat, sebelum dinilai kelayakannya untuk kembali ke habitat alami.
Orangutan tersebut diselamatkan otoritas India dari sebuah apartemen di wilayah Thane, dekat Mumbai, Maharashtra, pada 12 November 2024. Saat ditemukan, satwa itu diperkirakan berusia 18-20 bulan.
Setelah disita, orangutan tersebut mendapatkan perawatan intensif di Greens Zoological Rescue and Rehabilitation Centre (GZRRC) atau Vantara, Jamnagar, Gujarat, India. Selama menjalani perawatan, orangutan itu sempat mengalami bronkopneumonia atau infeksi saluran pernapasan.
Berkat penanganan medis dan pemantauan intensif tim GZRRC, kondisi kesehatannya berangsur membaik hingga dinyatakan layak melakukan perjalanan kembali ke Indonesia.
Sebelum dipulangkan, orangutan tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan fisik dan uji laboratorium oleh otoritas terkait bersama tim medis GZRRC. Hasil pemeriksaan terakhir pada akhir Agustus 2026 menunjukkan kondisinya sehat dan layak melakukan perjalanan (fit to travel). Ia juga dinyatakan negatif tuberkulosis (TBC) serta Hepatitis A dan B.
Proses repatriasi atau pemulangan ini terlaksana melalui koordinasi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Mumbai, dengan dukungan Pemerintah India, Wildlife Crime Control Bureau (WCCB), dan GZRRC.
Fauna Land Indonesia dan Centre for Orangutan Protection (COP), selaku mitra konservasi satwa liar Kementerian Kehutanan, turut terlibat dalam koordinasi dan proses pemulangan tersebut.
Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni mengatakan, keberhasilan repatriasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menyelamatkan satwa liar Indonesia yang menjadi korban perdagangan ilegal lintas negara.
“Pemulangan orangutan Sumatera ini bukan sekadar mengembalikan satu individu satwa ke Tanah Air, tetapi juga menegaskan komitmen Indonesia untuk memastikan setiap satwa liar yang menjadi korban perdagangan ilegal mendapatkan kesempatan untuk pulih dan, apabila memenuhi persyaratan, kembali ke habitat alaminya,” ujarnya, Senin (19/10/2026).
Raja Juli juga mengapresiasi Pemerintah India, WCCB, GZRRC, KJRI Mumbai, Fauna Land Indonesia, COP, serta seluruh pihak yang telah bekerja sama dalam proses pemulangan tersebut.
Menurutnya, kerja sama lintas negara sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar sekaligus melindungi keanekaragaman hayati.
Setibanya di Bandara Internasional Kualanamu, orangutan tersebut menjalani pemeriksaan awal oleh dokter hewan dan petugas karantina untuk memastikan kondisi kesehatannya setelah perjalanan. Tim juga memberikan penanganan serta memenuhi kebutuhan dasar satwa, termasuk makanan dan minuman, sesuai kondisi medisnya.
Setelah seluruh prosedur administrasi dan karantina terpenuhi, orangutan tersebut dibawa ke fasilitas rehabilitasi SRA di Kecamatan Bukit Mas, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Fasilitas yang dikelola COP itu akan memberikan perawatan, pemantauan kesehatan, serta rehabilitasi sesuai kondisi fisik dan perilakunya.
Tahapan rehabilitasi menjadi bagian penting untuk menilai kemampuan orangutan dalam mengembangkan perilaku alaminya, seperti mencari pakan, memanjat, dan beradaptasi dengan lingkungan. Proses ini juga menjadi dasar untuk menentukan kemungkinan pelepasliaran apabila seluruh persyaratan kesehatan, perilaku, dan konservasi terpenuhi.
Saat ini, SRA menampung delapan individu orangutan yang menjalani rehabilitasi. Empat di antaranya merupakan hasil repatriasi dari Thailand pada akhir 2025.
Direktur Eksekutif COP Daniek Hendarto mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang telah mendukung proses pemulangan orangutan tersebut. Ia mengatakan, COP terus mendukung upaya konservasi orangutan melalui penyelamatan, perawatan, dan rehabilitasi satwa yang menjadi korban perdagangan ilegal.
“Kami berharap proses rehabilitasi orangutan ini berjalan dengan baik sehingga, apabila kondisi kesehatan, perilaku, dan persyaratan konservasinya terpenuhi, ia dapat dipersiapkan untuk kembali ke habitat alaminya,” ujarnya.
Pemerintah menegaskan, perdagangan ilegal satwa liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati. Penanganannya membutuhkan kerja sama antara negara asal satwa, negara tempat satwa ditemukan, aparat penegak hukum, lembaga konservasi, dan berbagai mitra terkait. (tri/ila)

