FPI Surati Bupati Labuhanbatu
LABUHANBATU-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Labuhanbatu mengajak semua umat membasmi sejumlah lokasi maksiat yang tumbuh subur di Labuhanbatu. Sebelumnya FPI sudah melayangkan surat ke Pemkab Labuhanbatu agar segera menutup lokasi-lokasi maksiat dan praktik prostitusi. Hal tersebut ditegaskan Ketua DPW FPI Sangkot Munthe melalui Sekretarisnya T Isman kepada sejumlah wartawan kemarin di Rantauparapat.
Menurutnya, masalah lokasi maksiat itu ada pada peraturan pemerintah (Perda) nomor 31 tahun 2008 yang jelas menegaskan bahwa bupati dapat menolak/penerbitan izin prostitusi dan pengawasan serta pengendalian tempat/lokasi apabila adanya informasi keberatan dari masyarakat sekitar serta Perda nomor 32 tahun 2008 tentang larangan praktik prostitusi.
“Pihak FPI tidak akan berpangku tangan dalam hal ini, panggilan jihat sudah menunggu, kita pun harus siap maju. Kami juga sudah turun dan melihat langsung ke beberapa arena lokasi dan benar praktik kemaksian itu terlihat dan tumbuh subur,” tambah Munthe.
Selain menyurati pemkab setempat, FPI juga sudah melayangkan surat kepada beberapa pengurus ormas Islam agar dapat kira berperan aktif bersama-sama mencegah perbuatan yang melanggar ajaran dan norma-norma agama.
Sementara Ketua Dewan Suro DPW FPI Labuhanbatu Badaruddin Barus kembali menegaskan pihaknya berpantang mundur membasmi kejahatan maksiat.
Kabag Humas Pemkab Labuhanbatu Abdurrahman Hasibuan kepada Sumut Pos mengutarakan bahwa pihaknya akan melakukan rapat koordinasi terkait surat yang masuk. Sebab, pihaknya tidak lagi berkeinginan adanya gesekan antara massa yang menolak dengan orang yang dianggap pelaku kejahatan, khususnya pekerja amoral. (mag-16)