Lanjutnya, bahwa Tim penyidik Kejagung melakukan sejumlah agenda penyidikan di Kota Medan. Hal itu, untuk merampungkan berkas perkara milik tersangka kasus Bansos yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 2.2 miliar.
“Penyidik di Medan selama dua minggu saya ketahui sesuai dengan laporan dari Kejagung. Intinya, untuk melengkapi berkas perkara penyidik berada disini (Medan,red),” jelasnya.
Samsuri tidak menampik, penyidik akan terus melakukan penggeledahan kembali disejumlah kantor instansi milik Pemprov Sumut, selama proses penyidik dan alat bukti baru diperlukan untuk melangkapi berkas perka milik dua tersangka itu.
Selanjutnya, pemeriksaan saksi dan pengeledahan dilakukan penyidik dari gedung bundar Jakarta itu. Untuk melengkapi berkas perkara milik dua tersangka dalam kasus tersebut. Kemudian, tidak tutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini. “Pastinya, untuk melengkapi berkas perkara para tersangka lah,” tandasnya.(gus)