32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Lima Bulan Tak Terima Dana Sertifikasi

PNS Guru. Ilustrasi
PNS Guru. Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Dua Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tanjungmorawa berinisial R dan E, mengadu ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Sumut), Senin (19/12) pagi. Mereka mengadu izin pembayaran dana sertifikasi  selama lima bulan tidak kunjung diberikan Kepala Madrasah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Setibanya di Kanwil Kemenag Sumut, kedua guru itu langsung menuju ruang Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) dan diterima Kabid Penmad Kanwil Kemenagsu, Soritua Harahap. Namun, pembicaraan kedua Guru dengan Kabid Penmad Kanwil Kemenagsu itu, berlangsung tertutup. Sekitar hampir 1 jam, kedua Guru itu keluar dari ruang Penmad Kemenagsu. Saat itulah, Sumut Pos mewawancarai keduanya.

Diakui keduanya, kedatangan mereka itu adalah kali kedua, karena hasil yang baik dari kedatangan pertama mereka, belum ada. Dana sertifikasi 5 bulan yang sudah menjadi hak mereka, tidak kunjung cair karena Kepala Madrasah tempat mereka mengajar, tidak mendatangani Surat Perintah Membayar (SPM).  “Sementara 19 guru PNS lainnya di MAN Tanjung Morawa dan 1 guru honorer di MAN Tanjung Morawa  sudah menerima dana sertifikasi 5 bulan, sekitar Rp3,2 juta per bulan,” aku keduanya.

Disinggung soal alasan, guru E mengaku karena dirinya dituding Kepala Madrasah, telah memprovokasi murid penerima BSM. “Awalnya gini, murid penerima BSM mendatangi saya untuk menanyakan dana BSM yamg tidak kunjung cair. Lalu saya arahkan murid penerima BSM agar menanyakan ke Bank BTN. Nah para murid penerima BSM itu lalu pergi ke Bank BTN. Setelah dari Bank, para murid itu kembali mendatangi saya. Kata mereka, pihak Bank bilang tanya sama Madrasah. Lalu saya arahkan murid ke Bagian Kesiswaan dan pihak Kesiswaan. Tapi jawaban Kesiswaan tidak tahu, ” ujar Guru E.

Berdasarkan tindakannya itu, lanjut E, dirinya dipanggil pihak Kesiawaan MAN Tanjung Morawa dan dituding memprovokasi. Bahkan, dirinya dipanggil Kepala Madrasah dan dituding melaporkan masalah pencairan dana BSM ke Polisi dan Kanwil Kemenagsu.

Dengan alasan itu, kata E, Kepala Madrasah enggan mengeluarkan SPM untuk pencairan dana sertifikasi yang memang sudah menjadi haknya.”Jadi katanya SPM itu bisa keluar kalau saya membuat pernyataan mengaku apa yang dituduhkannya ke saya. Bagaimana saya bisa buat itu karena saya memang tidak ada melakukan,” tandas E.

Hal yang sama juga dialami Guru R. Ia juga dituding Kepala Madrasah memprovokasi orangtua murid penerima BSM. “Awalnya saya diberitahu seorang guru akan keresahan murid penerima BSM, akan tidak dapat mengikuti PDSS dan tidak lulus UN. Saya lalu mendatangi beberapa orang tua murid penerima BSM, untuk mengatakan jika hal tersebut tidak benar, sehingga tidak perlu khawtir atau resah.

Padahal saya membantu Madrasah. Malah saya dituding seperti ini. Sangat aneh dan tidak adil menurut saya,” ujar R.

Menyikapi hal itu, Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut, Soritua Harahap mengaku sudah menerima , memang laporan R dan E. Dirinya  sudah memerintahkan anggotanya untuk menanyakan ke Kepala Madrasah MAN Tanjung Morawa. Bahkan, surat perintah untuk memeriksa atau mem-BAP Kepala Madrasah MAN Tanjung Morawa sudah  ditandatanganinya.

Dijelaskan Soritua, alasan sebagaimana disampaikan R dan E padanya, tidak dapat dijadikan alasan Kepala Madrasah MAN Tanjung Morawa.”Kalau tadi alasannya karena absen dan kinerja tidak baik, Kepala Madrasah bisa saja menunda karena dia selaku KPA. Itupun hanya menunda untuk efek jera,” tegas Soritua. (ain/ila/azw)

 

PNS Guru. Ilustrasi
PNS Guru. Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Dua Guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tanjungmorawa berinisial R dan E, mengadu ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara (Sumut), Senin (19/12) pagi. Mereka mengadu izin pembayaran dana sertifikasi  selama lima bulan tidak kunjung diberikan Kepala Madrasah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Setibanya di Kanwil Kemenag Sumut, kedua guru itu langsung menuju ruang Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) dan diterima Kabid Penmad Kanwil Kemenagsu, Soritua Harahap. Namun, pembicaraan kedua Guru dengan Kabid Penmad Kanwil Kemenagsu itu, berlangsung tertutup. Sekitar hampir 1 jam, kedua Guru itu keluar dari ruang Penmad Kemenagsu. Saat itulah, Sumut Pos mewawancarai keduanya.

Diakui keduanya, kedatangan mereka itu adalah kali kedua, karena hasil yang baik dari kedatangan pertama mereka, belum ada. Dana sertifikasi 5 bulan yang sudah menjadi hak mereka, tidak kunjung cair karena Kepala Madrasah tempat mereka mengajar, tidak mendatangani Surat Perintah Membayar (SPM).  “Sementara 19 guru PNS lainnya di MAN Tanjung Morawa dan 1 guru honorer di MAN Tanjung Morawa  sudah menerima dana sertifikasi 5 bulan, sekitar Rp3,2 juta per bulan,” aku keduanya.

Disinggung soal alasan, guru E mengaku karena dirinya dituding Kepala Madrasah, telah memprovokasi murid penerima BSM. “Awalnya gini, murid penerima BSM mendatangi saya untuk menanyakan dana BSM yamg tidak kunjung cair. Lalu saya arahkan murid penerima BSM agar menanyakan ke Bank BTN. Nah para murid penerima BSM itu lalu pergi ke Bank BTN. Setelah dari Bank, para murid itu kembali mendatangi saya. Kata mereka, pihak Bank bilang tanya sama Madrasah. Lalu saya arahkan murid ke Bagian Kesiswaan dan pihak Kesiswaan. Tapi jawaban Kesiswaan tidak tahu, ” ujar Guru E.

Berdasarkan tindakannya itu, lanjut E, dirinya dipanggil pihak Kesiawaan MAN Tanjung Morawa dan dituding memprovokasi. Bahkan, dirinya dipanggil Kepala Madrasah dan dituding melaporkan masalah pencairan dana BSM ke Polisi dan Kanwil Kemenagsu.

Dengan alasan itu, kata E, Kepala Madrasah enggan mengeluarkan SPM untuk pencairan dana sertifikasi yang memang sudah menjadi haknya.”Jadi katanya SPM itu bisa keluar kalau saya membuat pernyataan mengaku apa yang dituduhkannya ke saya. Bagaimana saya bisa buat itu karena saya memang tidak ada melakukan,” tandas E.

Hal yang sama juga dialami Guru R. Ia juga dituding Kepala Madrasah memprovokasi orangtua murid penerima BSM. “Awalnya saya diberitahu seorang guru akan keresahan murid penerima BSM, akan tidak dapat mengikuti PDSS dan tidak lulus UN. Saya lalu mendatangi beberapa orang tua murid penerima BSM, untuk mengatakan jika hal tersebut tidak benar, sehingga tidak perlu khawtir atau resah.

Padahal saya membantu Madrasah. Malah saya dituding seperti ini. Sangat aneh dan tidak adil menurut saya,” ujar R.

Menyikapi hal itu, Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut, Soritua Harahap mengaku sudah menerima , memang laporan R dan E. Dirinya  sudah memerintahkan anggotanya untuk menanyakan ke Kepala Madrasah MAN Tanjung Morawa. Bahkan, surat perintah untuk memeriksa atau mem-BAP Kepala Madrasah MAN Tanjung Morawa sudah  ditandatanganinya.

Dijelaskan Soritua, alasan sebagaimana disampaikan R dan E padanya, tidak dapat dijadikan alasan Kepala Madrasah MAN Tanjung Morawa.”Kalau tadi alasannya karena absen dan kinerja tidak baik, Kepala Madrasah bisa saja menunda karena dia selaku KPA. Itupun hanya menunda untuk efek jera,” tegas Soritua. (ain/ila/azw)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/