27 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Warga Diminta Tenang & Bersabar Tunggu Putusan Pilkada di MK

TARUTUNG,SUMUTPOS.CO – Seluruh masyarakat Taput diminta tenang dan legowo menunggu putusan Pilkada Taput di Mahkamah Konstitusi (MK). Apapun hasil putusan hakim pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nanti akan tetap dilaksanakan.

“Sejauh ini kita belum mengetahui apakah diulang atau dilanjutkan putaran kedua. Sebab, hal ini merupakan kewenangan dari MK saja. Kita tidak boleh berandai-andai. Yang jelas pilkada belum ada keputusan akhir dari MK,” terang Divisi Humas Panwaslu Taput Sardion Situmeang, Senin (20/1).

Menurutnya, terkait prediksi sejumlah masyarakat bahwa pilkada akan diulang, itu sah-sah saja. Hanya saja, pihaknya berharap agar masyarakat tenang dan legowo seperti apapun keputusan akhir MK nantinya.

“Kita tunggu saja proses selanjutnya. Terkait bagaimana keputusan MK nantinya, kami selaku penyelenggara siap menjalankan putusan tersebut. Kami serahkan sepenuhnya kepada MK. Kami mengikuti apa pun keputusan MK. Ulang atau tidak diulang kita akan laksanakan,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang pengamat politik Miracle Sinaga mengatakan, pilkada diprediksi akan diulang. Hal itu melihat dari materi gugatan awal yang diajukan lima pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput yang menilai pilkada cacat hukum.

“Jika melihat dari materi yang dimohonkan para pemohon mendalilkan pilkada cacat hukum, maka sangat dimungkinkan Pilkada Taput akan diulang. Itu berpedoman atas verifikasi ulang yang dilakukan KPU Taput,” terangnya.

Menurutnya, sesuai aturan perundang-undangan, masing-masing paslon membutuhkan minimal 15 persen suara partai politik (parpol). Sehingga MK, melalui putusan selanya memerintahkan KPU melakukan verifikasi faktul atas dukungan parpol yang digunakan paslon maju dari jalur parpol.

“Dengan persyaratan tersebut, pilkada hanya dimungkinkan diikuti enam paslon, di luar paslon yang mendaftar lewat jalur perseorangan. Sementara untuk Pilkada Taput, tujuh paslon murni maju atas dukungan parpol. Dengan alasan inilah, pilkada diyakini akan diulang,” tandasnya. Miracle mengatakan, dengan adanya perintah MK untuk melakukan verifikasi ulang tersebut, menandakan untuk membuktikan pilkada cacat hukum atau tidak.

“Dari fakta verifikasi ulang tersebut lah, nantinya MK akan memutuskan pilkada cacat atau tidak. Kalau cacat, ya tentunya harus diulang,” ucapnya. Sebelumnya, Pilkada Taput dilaksanakan Kamis, 10 Oktober 2013 lalu dan diikuti delapan paslon. Satu pasang maju dari jalur perseorangan, selebihnya dari jalur parpol.

Kemudian, KPU memutuskan pilkada digelar dua putaran antara pasangan nomor 4 Saur Lumbantobing-Manerep Manalu dengan memperoleh 39.484 suara atau 27,66 persen. Kemudian pasangan nomor urut 5 Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir memperoleh 35.654 suara atau 24,98 persen.

Namun demikian, hasil pilkada tersebut digugat ke MK dengan dalil gugatan pilkada cacat hukum karena diikuti delapan paslon. Padahal, sesuai aturan perundang-undangan, masing-masing paslon membutuhkan minimal 15 persen dukungan suara dari parpol. (cr-01/mua)

TARUTUNG,SUMUTPOS.CO – Seluruh masyarakat Taput diminta tenang dan legowo menunggu putusan Pilkada Taput di Mahkamah Konstitusi (MK). Apapun hasil putusan hakim pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) nanti akan tetap dilaksanakan.

“Sejauh ini kita belum mengetahui apakah diulang atau dilanjutkan putaran kedua. Sebab, hal ini merupakan kewenangan dari MK saja. Kita tidak boleh berandai-andai. Yang jelas pilkada belum ada keputusan akhir dari MK,” terang Divisi Humas Panwaslu Taput Sardion Situmeang, Senin (20/1).

Menurutnya, terkait prediksi sejumlah masyarakat bahwa pilkada akan diulang, itu sah-sah saja. Hanya saja, pihaknya berharap agar masyarakat tenang dan legowo seperti apapun keputusan akhir MK nantinya.

“Kita tunggu saja proses selanjutnya. Terkait bagaimana keputusan MK nantinya, kami selaku penyelenggara siap menjalankan putusan tersebut. Kami serahkan sepenuhnya kepada MK. Kami mengikuti apa pun keputusan MK. Ulang atau tidak diulang kita akan laksanakan,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang pengamat politik Miracle Sinaga mengatakan, pilkada diprediksi akan diulang. Hal itu melihat dari materi gugatan awal yang diajukan lima pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Taput yang menilai pilkada cacat hukum.

“Jika melihat dari materi yang dimohonkan para pemohon mendalilkan pilkada cacat hukum, maka sangat dimungkinkan Pilkada Taput akan diulang. Itu berpedoman atas verifikasi ulang yang dilakukan KPU Taput,” terangnya.

Menurutnya, sesuai aturan perundang-undangan, masing-masing paslon membutuhkan minimal 15 persen suara partai politik (parpol). Sehingga MK, melalui putusan selanya memerintahkan KPU melakukan verifikasi faktul atas dukungan parpol yang digunakan paslon maju dari jalur parpol.

“Dengan persyaratan tersebut, pilkada hanya dimungkinkan diikuti enam paslon, di luar paslon yang mendaftar lewat jalur perseorangan. Sementara untuk Pilkada Taput, tujuh paslon murni maju atas dukungan parpol. Dengan alasan inilah, pilkada diyakini akan diulang,” tandasnya. Miracle mengatakan, dengan adanya perintah MK untuk melakukan verifikasi ulang tersebut, menandakan untuk membuktikan pilkada cacat hukum atau tidak.

“Dari fakta verifikasi ulang tersebut lah, nantinya MK akan memutuskan pilkada cacat atau tidak. Kalau cacat, ya tentunya harus diulang,” ucapnya. Sebelumnya, Pilkada Taput dilaksanakan Kamis, 10 Oktober 2013 lalu dan diikuti delapan paslon. Satu pasang maju dari jalur perseorangan, selebihnya dari jalur parpol.

Kemudian, KPU memutuskan pilkada digelar dua putaran antara pasangan nomor 4 Saur Lumbantobing-Manerep Manalu dengan memperoleh 39.484 suara atau 27,66 persen. Kemudian pasangan nomor urut 5 Nikson Nababan-Mauliate Simorangkir memperoleh 35.654 suara atau 24,98 persen.

Namun demikian, hasil pilkada tersebut digugat ke MK dengan dalil gugatan pilkada cacat hukum karena diikuti delapan paslon. Padahal, sesuai aturan perundang-undangan, masing-masing paslon membutuhkan minimal 15 persen dukungan suara dari parpol. (cr-01/mua)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/