26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Gatot Harus Siapkan 3 Nama Pengganti

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Sekretaris Daerah Provinsi Sumut yang juga terdakwa kasus pembangunan sirkuit IMI di Jalan Pancing, Hasban Ritonga, duduk di kursi pesakitan menjalani sidang kasus sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang berada di Jalan Pancing, Medan, Sumatera Utara, Selasa (20/1).
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Hasban Ritonga, duduk di kursi pesakitan menjalani sidang. Ia terjerat kasus sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang berada di Jalan Pancing, Medan, Sumatera Utara, Selasa (20/1/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubsu Gatot Pujo Nugroho harus mengajukan tiga calon sekdaprovsu lagi, dengan melewati proses lelang jabatan secara terbuka. Hal ini menyusul sinyal kuat bahwa Presiden Jokowi segera membatalkan keputusan presiden (keppres) pengangkatan Hasban Ritonga sebagai sekdaprovsu.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku segera mengusulkan kepada Jokowi tentang pencabutan keppres dimaksud. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan, pengusulan nama sekda harus mengacu UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jika nantinya dibatalkan, maka harus mengajukan ulang. Karena UU Aparatur Sipil Negara sudah berlaku, maka harus melalui lelang terbuka,” ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (21/1).

Diketahui, sekda provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya. Pada Pasal 108 UU ayat (1) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bunyinya, “Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Di Pasal 114 ayat(1) dinyatakan, “Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat provinsi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi”.

Merujuk ketentuan berikutnya, Pansel ini nantinya memilih tiga nama, lantas diajukan ke gubernur. Oleh gubernur, disampaikan ke presiden lewat mendagri. Presiden memilih satu dari tiga nama yang diusulkan.

Sesuai ketentuan Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2014, Pansel ini terdiri atas unsur pejabat terkait dari lingkungan instansi yang bersangkutan, pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong, dan akademisi/pakar/profesional. Jumlah anggota Pansel harus ganjil, minimal 5 orang, maksimal 9 orang.

Pansel ini harus mengumumkan adanya lowongan jabatan dimaksud di media massa. Mirip lowongan jabatan di perusahaan swasta, persyaratan-persyaratan administrasi juga harus disebutkan detil.

Tahapan seleksinya pun berjenjang, antara lain juga melewati tahapan wawancara, dan akhirnya Pansel memilih tiga nama calon pejabat yang mendapatkan skor nilai tertinggi. Semua tahapan hingga pelantikannya diawasi oleh Komisi ASN (KASN).

Meski tidak spesifik bicara soal sekdaprovsu, dalam keterangan resminya, kemarin, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi juga mengatakan, pengisian jabatan, khususnya jabatan pimpinan tingg, harus dilaksanakan secara terbuka (open bidding).

Meskipun hingga saat ini belum terbit Peraturan Pemerintah (PP) mengenai promosi terbuka, lanjutnya, UU ASN sudah mengatur secara jelas. Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB yang mengatur tata cara pelaksanaan promosi terbuka.

“Jadi untuk melaksanakan promosi atau seleksi jabatan secara terbuka tidak perlu menunggu PP pelaksananya,” ujar Yuddy.

Pengamat hukum tata negara Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Faisal Akbar mengingatkan, mekanisme yang dilakukan Pemprovsu dalam proses pengusulan nama calon sekda sebenarnya sudah benar.

Mengenai status hukum yang disandang Hasban, dia mengemukakan, tidak ada persoalan bila yang bersangkutan secara bersamaan menjalankan tugasnya sebagai sekda. Hanya saja mungkin, kata Faisal, di saat bersamaan Hasban tetap harus menjalani proses hukum, sampai pada tahap putusan.

“Jadi selama tidak ada penetapan penahanan terhadapnya (Hasban, Red), dia bisa saja tetap melaksanakan tugasnya,” ungkapnya kepada Sumut Pos, tadi malam.

Apalagi dalam konteks perkara Hasban, kata Faisal, yang bersangkutan hanyalah mewakili instansi, bukan personal.

“Andai dia menjalankan tugas membawa nama pemprov, berarti ada pertimbangan hukum juga di situ. Dan gubernur sebagai user juga berperan. Artinya ada pertimbangan gubernur untuk menonaktifkannya atau tidak. Jadi nggak ada persoalan,” jelasnya.

Andai saja keluar vonis hakim terkait perkara Hasban, apakah akhirnya dia ditahan atau dibebaskan, Faisal berpendapat Hasban dapat menjalankan tugasnya sebagai sekda. Akan tetapi, jika tidak ada upaya hukum lagi, Faisal menyatakan mau tidak mau Hasban harus diganti untuk menjalani hukuman yang d.

Nah, jika perkara Hasbanberkekuatan hukum tetap, menurut Faisal, harus ada pengusulan nama baru sekda Sumut ke Kemendagri. “Tetapi syaratnya harus inkrah dulu ya. Dan itu juga kalau Hasban memang dinyatakan bersalah,” ujarnya.

Namun begitu, lanjutnya, hak-hak normatif Hasban sebagai pejabat tetap harus diperhatikan. Di samping itu tergantung pada gubernur apakah harus menunjuk pelaksana tugas, agar Hasban fokus menjalani proses hukumnya.

Bisa saja ada plt sekda. Tapi terserah gubernur, apakah dia merasa perlu melakukan itu. Namun saya pikir perkara ini tidak sulit kali, karena cuma masalah administrasi dan keperdataan di situ,” tukasnya.

Kolega Faisal di USU yang juga akademisi hukum tata negara, Husni Thamrin, berpendapat, kasus Hasban tergolong baru dalam dinamika pemerintahan.

Menurut dia, sah-sah saja Keppres pengangkatan Hasban ditarik, namun dia menilai, sebetulnya tak ada aturan yang dilanggar. Namun lantaran status terdakwa melekat kepada Hasban, dia melihat, secara etika kurang baik.

“Sebetulnya di UU pun dinyatakan tidak ada salahnya. Sebab belum berkekuatan hukum tetap. Tentunya harus ada azas praduga tak bersalah, jadi pertimbangan aspek legal tersebut,” ungkapnya. “Hanya saja menjadi catatan buruk bagi kepala daerah jika mengangkat pejabat yang bermasalah secara hukum,” katanya.

Dalam sidang kasus sengketa lahan Sirkuit di Jalan Pancing Medan, yang menjerat Hasban Ritonga, Selasa (20/1), berlangsung sekitar lima menit. Pasalnya, saksi dalam sidang itu tidak hadir tanpa diketahui alasannya.

Akibatnya, majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga langsung menutup dan menunda sidang hingga pekan depan.

“Saksi tidak hadir, Kita kasih waktu 1 minggu untuk menghadirinya,” ucap Dahlan diruang Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

Selain Hasban, ikut pula disidang Khairul Anwar, mantan Kadispora Sumut yang kini menjabat Asisten 4 Setdaprov Sumut. Keduanya didakwa dalam kasus yang sama.

Seusai menjalani sidang, pria yang baru sepekan menduduki kursi nomor tiga di Sumut ini meminta wartawan untuk bertanya kepada penasihat hukumnya.

“Silakan tanyakan penasehat hukum saya. Pastinya, saya taat dengan hukum yang saya jalani,” katanya. Disinggung soal pencabutan Keppres yang menetapkan dirinya sebagai Sekdaprov, Hasban enggan berkomentar lebih jauh. “Saya belum ada terima itu. Isu itu, silakan saja,” ucapnya.

Mantan Kepala Inspektorat Pemprovsu ini juga membantah dirinya diperiksa tim dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Namun, dia menyatakan siap untuk menghadapinya jika itu terjadi.

“Kapan infonya? Saya siap saja. Tak masalah. Dari awal saya katakan, saya taat pada proses hukum yang berlaku. Saya percaya hingga saat ini hukum akan berpihak pada kebenaran. Saya yakin betul tidak bersalah,” tukasnya.

Mantan Sekda Labuhan Batu ini menngingatkan persidangannya yang menyeret dirinya ke kursi persakitan juga tak mengganggu kinerjanya. “Tak ada masalah, kan organisasi pemerintahan sudah ada perangkat-perangkat,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengaku pihaknya amat serius mengikuti perkembangan kasus Hasban Ritonga.

“Kami sudah mengirim surat kepada gubernur sebagai atasannya dan Mendagri sebagai atasan gubernur untuk melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Perlu diingat, keppres bukan sesuatu yang tidak bisa dicabut, yang tidak bisa dicabut hanya kitab suci,” kata Sofian.

Menurutnya, jika dari hasil kajian Kemendagri benar ditemukan Hasban berstatus terdakwa, dapat segera diusulkan kepada presiden untuk membatalkan Keppres Nomor 214/M/2014 tentang Pengangkatan Hasban. Apalagi, kalau kemudian pengadilan sendiri telah memutus perkara tersebut, penggantian dapat segera dilakukan. Tentunya dengan terlebih dahulu memberhentikan Hasban.

Dikatakan Sofian, berangkat dari kasus Hasban, KASN kian intens memantau proses pengangkatan pejabat di seluruh Indonesia. Bahkan, mereka menduga pengangkatan pejabat ‘secara asal-asalan’ tidak hanya terjadi di Sumut, tetapi terbuka terjadi di daerah-daerah lain.

“Setelah ada UU No 5/2014 ini baru ketahuan akhirnya. Ini di tingkat nasional terjadi juga pejabat asal angkat. Di beberapa daerah juga sangat mungkin terjadi,” tukasnya.

Menurut dia, kasus salah angkat pejabat itu bisa disebabkan kesalahan Tim Penilai Akhir (TPA). Mereka mungkin tidak memeriksa dengan teliti latar belakang kandidat yang dicalonkan untuk menduduki pejabat tinggi seperti sekda.

“Atau semua info tidak disampaikan kepada TPA. Bisa saja keputusan setelah rapat TPA baru info terbaru,” ujar dia.

Maka itu, KASN berencana mengadakan inventarisasi proses pengangkatan pejabat tinggi di seluruh daerah dan kementerian/lembaga. Langkah ini dilakukan agar selanjutnya dilakukan upaya-upaya pencegahan.

“Bagaimana mereka memproses pengangkatan pejabat, itu akan kami. Intinya, semua ini dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Setelah dilakukan inventarisasi, Sofian mengatakan akan dilakukan pemberian nilai dari masing-masing daerah dan kementerian/lembaga . “Berdasarkan hasil assignment, nanti daerah atau kementerian/ lembaga yang mendapat rapor merah, kuning, dan hijau berdasarkan pengangkatan pejabat tingginya,” kata dia. (sam/prn/gus/val)

Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS Sekretaris Daerah Provinsi Sumut yang juga terdakwa kasus pembangunan sirkuit IMI di Jalan Pancing, Hasban Ritonga, duduk di kursi pesakitan menjalani sidang kasus sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang berada di Jalan Pancing, Medan, Sumatera Utara, Selasa (20/1).
Foto: AMINOER RASYID/SUMUT POS
Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Hasban Ritonga, duduk di kursi pesakitan menjalani sidang. Ia terjerat kasus sengketa lahan sirkuit Ikatan Motor Indonesia (IMI) yang berada di Jalan Pancing, Medan, Sumatera Utara, Selasa (20/1/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubsu Gatot Pujo Nugroho harus mengajukan tiga calon sekdaprovsu lagi, dengan melewati proses lelang jabatan secara terbuka. Hal ini menyusul sinyal kuat bahwa Presiden Jokowi segera membatalkan keputusan presiden (keppres) pengangkatan Hasban Ritonga sebagai sekdaprovsu.

Mendagri Tjahjo Kumolo mengaku segera mengusulkan kepada Jokowi tentang pencabutan keppres dimaksud. Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan, pengusulan nama sekda harus mengacu UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jika nantinya dibatalkan, maka harus mengajukan ulang. Karena UU Aparatur Sipil Negara sudah berlaku, maka harus melalui lelang terbuka,” ujar Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (21/1).

Diketahui, sekda provinsi merupakan jabatan pimpinan tinggi madya. Pada Pasal 108 UU ayat (1) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bunyinya, “Pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan Instansi Daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Di Pasal 114 ayat(1) dinyatakan, “Pengisian jabatan pimpinan tinggi madya di tingkat provinsi dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan terlebih dahulu membentuk panitia seleksi”.

Merujuk ketentuan berikutnya, Pansel ini nantinya memilih tiga nama, lantas diajukan ke gubernur. Oleh gubernur, disampaikan ke presiden lewat mendagri. Presiden memilih satu dari tiga nama yang diusulkan.

Sesuai ketentuan Peraturan MenPAN-RB Nomor 13 Tahun 2014, Pansel ini terdiri atas unsur pejabat terkait dari lingkungan instansi yang bersangkutan, pejabat dari instansi lain yang terkait dengan bidang tugas jabatan yang lowong, dan akademisi/pakar/profesional. Jumlah anggota Pansel harus ganjil, minimal 5 orang, maksimal 9 orang.

Pansel ini harus mengumumkan adanya lowongan jabatan dimaksud di media massa. Mirip lowongan jabatan di perusahaan swasta, persyaratan-persyaratan administrasi juga harus disebutkan detil.

Tahapan seleksinya pun berjenjang, antara lain juga melewati tahapan wawancara, dan akhirnya Pansel memilih tiga nama calon pejabat yang mendapatkan skor nilai tertinggi. Semua tahapan hingga pelantikannya diawasi oleh Komisi ASN (KASN).

Meski tidak spesifik bicara soal sekdaprovsu, dalam keterangan resminya, kemarin, Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi juga mengatakan, pengisian jabatan, khususnya jabatan pimpinan tingg, harus dilaksanakan secara terbuka (open bidding).

Meskipun hingga saat ini belum terbit Peraturan Pemerintah (PP) mengenai promosi terbuka, lanjutnya, UU ASN sudah mengatur secara jelas. Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB yang mengatur tata cara pelaksanaan promosi terbuka.

“Jadi untuk melaksanakan promosi atau seleksi jabatan secara terbuka tidak perlu menunggu PP pelaksananya,” ujar Yuddy.

Pengamat hukum tata negara Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Faisal Akbar mengingatkan, mekanisme yang dilakukan Pemprovsu dalam proses pengusulan nama calon sekda sebenarnya sudah benar.

Mengenai status hukum yang disandang Hasban, dia mengemukakan, tidak ada persoalan bila yang bersangkutan secara bersamaan menjalankan tugasnya sebagai sekda. Hanya saja mungkin, kata Faisal, di saat bersamaan Hasban tetap harus menjalani proses hukum, sampai pada tahap putusan.

“Jadi selama tidak ada penetapan penahanan terhadapnya (Hasban, Red), dia bisa saja tetap melaksanakan tugasnya,” ungkapnya kepada Sumut Pos, tadi malam.

Apalagi dalam konteks perkara Hasban, kata Faisal, yang bersangkutan hanyalah mewakili instansi, bukan personal.

“Andai dia menjalankan tugas membawa nama pemprov, berarti ada pertimbangan hukum juga di situ. Dan gubernur sebagai user juga berperan. Artinya ada pertimbangan gubernur untuk menonaktifkannya atau tidak. Jadi nggak ada persoalan,” jelasnya.

Andai saja keluar vonis hakim terkait perkara Hasban, apakah akhirnya dia ditahan atau dibebaskan, Faisal berpendapat Hasban dapat menjalankan tugasnya sebagai sekda. Akan tetapi, jika tidak ada upaya hukum lagi, Faisal menyatakan mau tidak mau Hasban harus diganti untuk menjalani hukuman yang d.

Nah, jika perkara Hasbanberkekuatan hukum tetap, menurut Faisal, harus ada pengusulan nama baru sekda Sumut ke Kemendagri. “Tetapi syaratnya harus inkrah dulu ya. Dan itu juga kalau Hasban memang dinyatakan bersalah,” ujarnya.

Namun begitu, lanjutnya, hak-hak normatif Hasban sebagai pejabat tetap harus diperhatikan. Di samping itu tergantung pada gubernur apakah harus menunjuk pelaksana tugas, agar Hasban fokus menjalani proses hukumnya.

Bisa saja ada plt sekda. Tapi terserah gubernur, apakah dia merasa perlu melakukan itu. Namun saya pikir perkara ini tidak sulit kali, karena cuma masalah administrasi dan keperdataan di situ,” tukasnya.

Kolega Faisal di USU yang juga akademisi hukum tata negara, Husni Thamrin, berpendapat, kasus Hasban tergolong baru dalam dinamika pemerintahan.

Menurut dia, sah-sah saja Keppres pengangkatan Hasban ditarik, namun dia menilai, sebetulnya tak ada aturan yang dilanggar. Namun lantaran status terdakwa melekat kepada Hasban, dia melihat, secara etika kurang baik.

“Sebetulnya di UU pun dinyatakan tidak ada salahnya. Sebab belum berkekuatan hukum tetap. Tentunya harus ada azas praduga tak bersalah, jadi pertimbangan aspek legal tersebut,” ungkapnya. “Hanya saja menjadi catatan buruk bagi kepala daerah jika mengangkat pejabat yang bermasalah secara hukum,” katanya.

Dalam sidang kasus sengketa lahan Sirkuit di Jalan Pancing Medan, yang menjerat Hasban Ritonga, Selasa (20/1), berlangsung sekitar lima menit. Pasalnya, saksi dalam sidang itu tidak hadir tanpa diketahui alasannya.

Akibatnya, majelis hakim yang diketuai Dahlan Sinaga langsung menutup dan menunda sidang hingga pekan depan.

“Saksi tidak hadir, Kita kasih waktu 1 minggu untuk menghadirinya,” ucap Dahlan diruang Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

Selain Hasban, ikut pula disidang Khairul Anwar, mantan Kadispora Sumut yang kini menjabat Asisten 4 Setdaprov Sumut. Keduanya didakwa dalam kasus yang sama.

Seusai menjalani sidang, pria yang baru sepekan menduduki kursi nomor tiga di Sumut ini meminta wartawan untuk bertanya kepada penasihat hukumnya.

“Silakan tanyakan penasehat hukum saya. Pastinya, saya taat dengan hukum yang saya jalani,” katanya. Disinggung soal pencabutan Keppres yang menetapkan dirinya sebagai Sekdaprov, Hasban enggan berkomentar lebih jauh. “Saya belum ada terima itu. Isu itu, silakan saja,” ucapnya.

Mantan Kepala Inspektorat Pemprovsu ini juga membantah dirinya diperiksa tim dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri). Namun, dia menyatakan siap untuk menghadapinya jika itu terjadi.

“Kapan infonya? Saya siap saja. Tak masalah. Dari awal saya katakan, saya taat pada proses hukum yang berlaku. Saya percaya hingga saat ini hukum akan berpihak pada kebenaran. Saya yakin betul tidak bersalah,” tukasnya.

Mantan Sekda Labuhan Batu ini menngingatkan persidangannya yang menyeret dirinya ke kursi persakitan juga tak mengganggu kinerjanya. “Tak ada masalah, kan organisasi pemerintahan sudah ada perangkat-perangkat,” pungkasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi mengaku pihaknya amat serius mengikuti perkembangan kasus Hasban Ritonga.

“Kami sudah mengirim surat kepada gubernur sebagai atasannya dan Mendagri sebagai atasan gubernur untuk melakukan pengusutan terhadap kasus ini. Perlu diingat, keppres bukan sesuatu yang tidak bisa dicabut, yang tidak bisa dicabut hanya kitab suci,” kata Sofian.

Menurutnya, jika dari hasil kajian Kemendagri benar ditemukan Hasban berstatus terdakwa, dapat segera diusulkan kepada presiden untuk membatalkan Keppres Nomor 214/M/2014 tentang Pengangkatan Hasban. Apalagi, kalau kemudian pengadilan sendiri telah memutus perkara tersebut, penggantian dapat segera dilakukan. Tentunya dengan terlebih dahulu memberhentikan Hasban.

Dikatakan Sofian, berangkat dari kasus Hasban, KASN kian intens memantau proses pengangkatan pejabat di seluruh Indonesia. Bahkan, mereka menduga pengangkatan pejabat ‘secara asal-asalan’ tidak hanya terjadi di Sumut, tetapi terbuka terjadi di daerah-daerah lain.

“Setelah ada UU No 5/2014 ini baru ketahuan akhirnya. Ini di tingkat nasional terjadi juga pejabat asal angkat. Di beberapa daerah juga sangat mungkin terjadi,” tukasnya.

Menurut dia, kasus salah angkat pejabat itu bisa disebabkan kesalahan Tim Penilai Akhir (TPA). Mereka mungkin tidak memeriksa dengan teliti latar belakang kandidat yang dicalonkan untuk menduduki pejabat tinggi seperti sekda.

“Atau semua info tidak disampaikan kepada TPA. Bisa saja keputusan setelah rapat TPA baru info terbaru,” ujar dia.

Maka itu, KASN berencana mengadakan inventarisasi proses pengangkatan pejabat tinggi di seluruh daerah dan kementerian/lembaga. Langkah ini dilakukan agar selanjutnya dilakukan upaya-upaya pencegahan.

“Bagaimana mereka memproses pengangkatan pejabat, itu akan kami. Intinya, semua ini dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi,” ungkapnya.

Setelah dilakukan inventarisasi, Sofian mengatakan akan dilakukan pemberian nilai dari masing-masing daerah dan kementerian/lembaga . “Berdasarkan hasil assignment, nanti daerah atau kementerian/ lembaga yang mendapat rapor merah, kuning, dan hijau berdasarkan pengangkatan pejabat tingginya,” kata dia. (sam/prn/gus/val)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/