MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta pemerintah dan aparat hukum dalam hal ini kepolisian agar memperhatikan serta menindak tegas sejumlah oknum preman yang membuat resah warga Desa Tanjung Lenggang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
“Kami meminta Kapolri, Kapoldasu, Gubsu, Bupati Langkat dan Kapolres Langkat memperhatikan kasus penyekapan seorang nenek, ibu dan anaknya,” ungkap Kadiv Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak, kepada wartawan, Senin (20/1).
Maswan menjelaskan, bahwa kasus penyekapan terhadap Saidah, Septi dan anaknya lelakinya yang berusia 1,5 bulan oleh pelaku berinisial GO, AL, AM dan LE, merupakan bentuk perampasan kemerdekaan warga yang sudah berlangsung 13 tahun lamanya.
Ia juga menyebutkan, penyanderaan dengan dalih apapun itu tidak dibenarkan.
Selain itu aksi kekerasan yang dilakukan GO Cs, sudah sangat meresahkan sehingga akhirnya masyarakat bersatu untuk mengakhiri kekejaman GO Cs, dengan membebaskan si nenek, ibu dan anak lelakinya dari sekapan para pelaku.
Sementara, terhadap 12 warga yang ditahan Poldasu, lantaran turut membebaskan warga yang disekap preman, LBH Medan meminta agar warga tersebut dibebaskan.
“Kami juga meminta agar pihak Poldasu segera membebaskan 12 warga yang ditahan. Belasan warga tersebut, merupakan orang yang menyelamatkan Septi dan anaknya serta ibunya dari sekapan GO,” tegas Maswan.
Dalam kasus ini, lanjut Maswan harus menjadi perhatian Poldasu. Pasalnya, GO dicap sebagai preman yang telah berbuat resah dan semena-mena terhadap masyarakat.
Meski Septi bersama anak dan neneknya meminta perlindungan Kades Tanjung Lenggang, Ahmad Tahir, namun tidak serta merta dikeluarkan seakan GO punya kuasa walau warga sudah mengepung rumah kepala desa setempat.
“Meski akhirnya penyekapan berakhir namun rasa trauma masih dirasakan oleh klien kami, Septi dan keluarga,” katanya.
Sementara, Septi mengatakan, saat itu ia dijemput GO dari rumah, dengan alasan suaminya Dedek Hardika ingin bertemu dan memberikan uang. Tanpa curiga, ia bersama ibunya langsung menuruti GO. Namun bukannya bertemu suaminya, ketiganya langsung disekap di dalam sebuah gubuk.
Meski berhasil kabur dan meminta perlindungan ke rumah Kades Tanjung Lenggang. GO berhasil menemui korban di rumah Kades tersebut. Bahkan tak sampai disitu, GO juga meminta kalau ketiganya bisa bebas harus membayar ganti rugi kerusakan alat berat yang dilakukan oleh suaminya.
Karena massa terlalu banyak akhirnya ketiga dilepas oleh GO Cs. Setelah massa bubar, namun beberapa warga masih tinggal di lokasi.
Bukannya meminta maaf, GO bersama teman-temannya malah meminta warga untuk meminta maaf kepada mereka. Akibatnya warga men jadi emosi dan kemudian membakar gubuk tersebut.
Dalam kasus penyekapan ini sebanyak 12 orang telah ditahan Poldasu. Untuk kasus ini, Maswan mengatakan pihaknya menyayangkan penangkapan tersebut. Padahal menurutnya, warga tersebut berusaha menyelamatkan Septi dari penyekapan GO Cs.
“Ke-12 orang ini dipanggil untuk bersaksi atas Septi, akan tetapi dijadikan tersangka. Sementara Septi sendiri pun tidak pernah membuat pengaduan atas ke-12 orang tersebut,” pungkasnya. (man/btr)