26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Jalankan Misi Pertama Pemkab Asahan, Bupati Teken PK OPD dan Seluruh Camat

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan melakukan penandatanganan secara kolektif Perjanjian Kinerja (PK) organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan se-Kabupaten Asahan Tahun 2022 sekaligus membuka sosialisasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (20/1).

Bupati Asahan H Surya BSc mengatakan PK yang akan ditandatangani pada hari ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan dalam melaksanakan misi pertama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel, sebagai bentuk percepatan penerapan reformasi birokrasi dalam mewujudkan visi, ‘Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.’

“Oleh karena itu, kepada saudara-saudara saya sampaikan bahwa saudara-saudara harus mampu memahami makna penandatanganan PK ini secara mendalam,” tegasnya.

PK ini, lanjutnya, adalah bentuk pernyataan kesanggupan saudara dalam memenuhi tuntutan kerja sepanjang tahun 2022 dan sebagai bentuk perjanjian saudara dalam menyanggupi apa yang telah ditugaskan oleh pemerintah kepada saudara serta menjadi tolak ukur dan dasar evaluasi kinerja saudara sendiri.

“Dan melalui PK ini saya akan menilai keseriusan saudara dalam melaksanakan tanggung jawab yang telah saya berikan dan sebagai bahan pertimbangan bagi saya dalam proses pengembangan karir saudara ke depannya,” imbuhnya.

Bupati Asahan berharap setelah penandatanganan PK hari ini, agar dapat menindaklanjutinya secara berjenjang. “Kepada pejabat administrator, pengawas dan fungsional di bawah kewenangan saudara untuk menyusun PK sebagai komitmen mereka dalam mendukung kepemimpinan saudara,” tandasnya.

Bupati Asahan menegaskan saat ini dilaksanakan sosialisasi penyusunan LKPJ Bupati Asahan untuk Tahun Anggaran 2021. LKPJ ini adalah gambaran keberhasilan pembangunan yang laksanakan setahun.

Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh OPD untuk dapat mempersiapkan data dan laporan pelaksanaan kinerja secara baik dan benar.

“Data yang saudara berikan adalah merupakan bukti kinerja Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2021,” ucap Bupati Asahan mengakhiri bimbingan dan arahannya.

Penandatangan PK ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja. Sedangkan sosialisasi penyusunan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Asahan Drs Zainal Aripin Sinaga MH saat menyampaikan laporannya di hadapan Bupati Asahan.

Zainal juga melaporkan tujuan dari penandatanganan PK ini sebagai wujud nyata komitmen kepala OPD dan camat untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur, sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pengawai, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, serta sebagai dasar pemberian penghargaan, dan sanksi.

Selanjutnya Zainal melaporkan tujuan dari sosialisasi penyusunan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021 adalah untuk memberikan keseragaman dan pemahaman kepada para OPD dan camat tentang mekanisme penyusunan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021.(dat/azw)

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Asahan melakukan penandatanganan secara kolektif Perjanjian Kinerja (PK) organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan se-Kabupaten Asahan Tahun 2022 sekaligus membuka sosialisasi penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (20/1).

Bupati Asahan H Surya BSc mengatakan PK yang akan ditandatangani pada hari ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan dalam melaksanakan misi pertama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel, sebagai bentuk percepatan penerapan reformasi birokrasi dalam mewujudkan visi, ‘Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter.’

“Oleh karena itu, kepada saudara-saudara saya sampaikan bahwa saudara-saudara harus mampu memahami makna penandatanganan PK ini secara mendalam,” tegasnya.

PK ini, lanjutnya, adalah bentuk pernyataan kesanggupan saudara dalam memenuhi tuntutan kerja sepanjang tahun 2022 dan sebagai bentuk perjanjian saudara dalam menyanggupi apa yang telah ditugaskan oleh pemerintah kepada saudara serta menjadi tolak ukur dan dasar evaluasi kinerja saudara sendiri.

“Dan melalui PK ini saya akan menilai keseriusan saudara dalam melaksanakan tanggung jawab yang telah saya berikan dan sebagai bahan pertimbangan bagi saya dalam proses pengembangan karir saudara ke depannya,” imbuhnya.

Bupati Asahan berharap setelah penandatanganan PK hari ini, agar dapat menindaklanjutinya secara berjenjang. “Kepada pejabat administrator, pengawas dan fungsional di bawah kewenangan saudara untuk menyusun PK sebagai komitmen mereka dalam mendukung kepemimpinan saudara,” tandasnya.

Bupati Asahan menegaskan saat ini dilaksanakan sosialisasi penyusunan LKPJ Bupati Asahan untuk Tahun Anggaran 2021. LKPJ ini adalah gambaran keberhasilan pembangunan yang laksanakan setahun.

Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh OPD untuk dapat mempersiapkan data dan laporan pelaksanaan kinerja secara baik dan benar.

“Data yang saudara berikan adalah merupakan bukti kinerja Pemerintah Kabupaten Asahan tahun 2021,” ucap Bupati Asahan mengakhiri bimbingan dan arahannya.

Penandatangan PK ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja. Sedangkan sosialisasi penyusunan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bappeda Kabupaten Asahan Drs Zainal Aripin Sinaga MH saat menyampaikan laporannya di hadapan Bupati Asahan.

Zainal juga melaporkan tujuan dari penandatanganan PK ini sebagai wujud nyata komitmen kepala OPD dan camat untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur, sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pengawai, sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi, serta sebagai dasar pemberian penghargaan, dan sanksi.

Selanjutnya Zainal melaporkan tujuan dari sosialisasi penyusunan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021 adalah untuk memberikan keseragaman dan pemahaman kepada para OPD dan camat tentang mekanisme penyusunan LKPJ Bupati Asahan Tahun Anggaran 2021.(dat/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/