26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

OPD Harus Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan

Solideo/sumut pos
TERIMA: Bupati Karo Terkelin BarhamanWakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia.

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara (ORI Sumut), Selasa (19/2).

Edward Silaban dari ORI perwakilan Sumatera Utara menjelaskan, survei yang dilakukan Ombudsman merupakan amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Survei yang kita lakukan adalah survei kepatuhan yang artinya kepatuhan dari pemerintah daerah dalam hal ini melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang memberikan layanan kepada masyarakat. Yang disurvei pada tahapan kepatuhan ini masih atributisasi pelayanan, atau pemampangan atribut seperti visi misi, moto, maklumat layanan, jenis pelayanan, tempat pengaduan, sarana dan prasarana pelayanan dan lain sebagainya,” kata Edward.

Penyerahan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik disaksikan Asisten Pemkab Karo, staf ahli, pimpinan OPD, Camat, BUMN/D, dan BPS. Bupati Karo Terkelin Brahmana mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman perwakilan Sumatera Utara.

“Hal ini merupakan wahana penyampaian informasi sejauhmana kepatuhan Pemerintah Kabupaten Karo terhadap Undang-Undang 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib harus berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah, dan keberadaan Ombudsman merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah NKRI,” ungkap Terkelin.

Bupati mengimbau seluruh OPD agar selalu meningkatkan standar pelayanan publik, meningkatkan akuntabilitas terhadap negara dan masyarakat. Serta saling kolaborasi, inovasi dan kreatif dalam memberikan pelayanan yang lebih baik lagi di Kabupaten Karo. (deo/han)

Solideo/sumut pos
TERIMA: Bupati Karo Terkelin BarhamanWakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia.

KARO, SUMUTPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana didampingi Wakil Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang menerima hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara (ORI Sumut), Selasa (19/2).

Edward Silaban dari ORI perwakilan Sumatera Utara menjelaskan, survei yang dilakukan Ombudsman merupakan amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Survei yang kita lakukan adalah survei kepatuhan yang artinya kepatuhan dari pemerintah daerah dalam hal ini melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang memberikan layanan kepada masyarakat. Yang disurvei pada tahapan kepatuhan ini masih atributisasi pelayanan, atau pemampangan atribut seperti visi misi, moto, maklumat layanan, jenis pelayanan, tempat pengaduan, sarana dan prasarana pelayanan dan lain sebagainya,” kata Edward.

Penyerahan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik disaksikan Asisten Pemkab Karo, staf ahli, pimpinan OPD, Camat, BUMN/D, dan BPS. Bupati Karo Terkelin Brahmana mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman perwakilan Sumatera Utara.

“Hal ini merupakan wahana penyampaian informasi sejauhmana kepatuhan Pemerintah Kabupaten Karo terhadap Undang-Undang 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat wajib harus berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap dan ditetapkan oleh pemerintah, dan keberadaan Ombudsman merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah NKRI,” ungkap Terkelin.

Bupati mengimbau seluruh OPD agar selalu meningkatkan standar pelayanan publik, meningkatkan akuntabilitas terhadap negara dan masyarakat. Serta saling kolaborasi, inovasi dan kreatif dalam memberikan pelayanan yang lebih baik lagi di Kabupaten Karo. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/