DAIRI, SUMUTPOS.CO – Sejumlah pemuda mengaku juru parkir (Jukir) suruhan Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi diduga melakukan pungutan liar (Pungli) ke pengendara truk yang melintas di lintasan jalan nasional Sidikalang – Medan, tepatnya di dekat pintu masuk Taman Wisata Iman (TWI) Sitinjo, Dairi.
Amatan Sumut Pos saat melintas di daerah itu, Kamis (20/2), jukir berjumlah 4 orang itu menyetop semua truk-truk yang melintas. Kepada pengemudi (sopir), jukir itu menyodorkan karcis dan masing-masing dipungut Rp10.000 per truk. Saat ditanya wartawan, keempatnya mengaku resmi melakukan pengutipan pada truk yang melintas.
Mereka menunjukkan surat perintah tugas (SPT), karcis retribusi parkir bertuliskan berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Dairi nomor 7 tahun 2011 dan tertera Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi, bad nama serta memakai baju petugas parkir Dishub. Jukir mengaku baru satu minggu melakukan pemungutan dan masih percobaan.
Salahsatu sopir truk yang melintas dari Medan tujuan Aceh, Badalsyah ketika ditanya wartawan, mengaku membayar sebesar Rp10.000. Badalsyah mengaku heran kenapa mereka dipungut padahal hanya melintas, bukannya parkir. “Daripada bertengkar, terpaksa kami kasih pak,” ucap Badalsyah.
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dairi, Datulam Padang membantah menyuruh mengutip uang dari truk melintas. “Tidak boleh mengutip uang dari truk melintas, itu sudah menyalahi aturan. Apa dasar mereka melakukan pengutipan truk melintas. Jukir tidak bisa mengutip dari truk yang sedang melintas,” ucapnya.
Menurutnya, retribusi parkir adalah jasa. Mereka mengatur kendaraan untuk parkir, kemudian jasanya dibayar. Bukan dengan mengutip dari truk yang melintas. Datulam menambahkan, pengelolaan jasa pengutipan retribusi parkir sudah diberikan kepada pihak ketiga. (rud/han)