26 C
Medan
Saturday, February 21, 2026

Dugaan Proyek Bodong Rp2,8 Miliar, Orang Kepercayaan Mantan Kadis Pertanian Terancam Tersangka

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tiga orang kepercayaan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai, Ralasen Ginting, kini menjadi sorotan penyidik Kejaksaan Negeri Binjai dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penjualan paket proyek bodong yang memberi keuntungan sekitar Rp2,8 miliar kepada Ralasen.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagan Siagian, Jumat (20/2/2026), menyebut tiga orang yang dimaksud berinisial AR, DA, dan SH. Dua di antaranya, DA dan AR, pernah diungkap Ralasen dalam wawancara kepada wartawan sebagai makelar yang menawarkan diri mencari rekanan untuk mengerjakan proyek fiktif.

“Seperti yang Pak Kajari bilang, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. Namun kita tunggu lah,” ungkap Ronald. Ia menambahkan, nama lengkap AR dan DA belum dibuka karena masih dalam tahap penyidikan.

AR diduga merupakan figur partai yang pernah menjabat ketua tingkat II dan memiliki hubungan dekat dengan pejabat tinggi Pemko Binjai. Sementara DA, diduga adik pejabat eselon III di lingkungan Pemko Binjai.

Penyidik Kejari Binjai saat ini belum menahan Ralasen. “Hari Jumat (13/2/2026) kami melakukan pemanggilan, namun tersangka tidak hadir karena sedang rawat inap di Rumah Sakit Bunda Thamrin Medan,” ujar Kajari Binjai, Iwan Setiawan.

Penyidik masih menunggu kepastian kondisi kesehatan Ralasen, termasuk memeriksa rekam medis. “Kalau ada indikasi pemalsuan, akan dilakukan second opinion dengan dokter independen,” kata Iwan.

Ralasen diduga menyalahgunakan wewenang sebagai kepala dinas dalam proyek fiktif tahun anggaran 2022–2025. Dugaan ini meliputi pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor, namun penyidik menemukan tidak ada kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Uang Rp2,8 miliar diperoleh tersangka melalui orang kepercayaan pada periode November–Oktober 2024 dan 2025. DA dan AR ditengarai menerima uang tanda jadi dari rekanan yang dijanjikan kontrak proyek bodong tersebut.

Ralasen disangkakan primair Pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 12b, dan lebih subsidair Pasal 9 tentang tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dilakukan tanpa memerlukan audit kerugian negara, karena dugaan kerugian berasal dari proyek fiktif yang tidak terealisasi.

Kajari Binjai menegaskan penyidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak terkait dapat dipanggil dan proses hukum selesai. “Ini masih dalam tahap penyidikan pidsus. Semua yang terlibat akan diproses sesuai aturan hukum,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat pemerintah daerah dan jaringan orang kepercayaan yang diduga memanfaatkan proyek pemerintah untuk keuntungan pribadi. (ted/ila)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tiga orang kepercayaan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Binjai, Ralasen Ginting, kini menjadi sorotan penyidik Kejaksaan Negeri Binjai dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penjualan paket proyek bodong yang memberi keuntungan sekitar Rp2,8 miliar kepada Ralasen.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai Ronald Reagan Siagian, Jumat (20/2/2026), menyebut tiga orang yang dimaksud berinisial AR, DA, dan SH. Dua di antaranya, DA dan AR, pernah diungkap Ralasen dalam wawancara kepada wartawan sebagai makelar yang menawarkan diri mencari rekanan untuk mengerjakan proyek fiktif.

“Seperti yang Pak Kajari bilang, kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara ini. Namun kita tunggu lah,” ungkap Ronald. Ia menambahkan, nama lengkap AR dan DA belum dibuka karena masih dalam tahap penyidikan.

AR diduga merupakan figur partai yang pernah menjabat ketua tingkat II dan memiliki hubungan dekat dengan pejabat tinggi Pemko Binjai. Sementara DA, diduga adik pejabat eselon III di lingkungan Pemko Binjai.

Penyidik Kejari Binjai saat ini belum menahan Ralasen. “Hari Jumat (13/2/2026) kami melakukan pemanggilan, namun tersangka tidak hadir karena sedang rawat inap di Rumah Sakit Bunda Thamrin Medan,” ujar Kajari Binjai, Iwan Setiawan.

Penyidik masih menunggu kepastian kondisi kesehatan Ralasen, termasuk memeriksa rekam medis. “Kalau ada indikasi pemalsuan, akan dilakukan second opinion dengan dokter independen,” kata Iwan.

Ralasen diduga menyalahgunakan wewenang sebagai kepala dinas dalam proyek fiktif tahun anggaran 2022–2025. Dugaan ini meliputi pembangunan Jalan Usaha Tani dan bantuan sumur bor, namun penyidik menemukan tidak ada kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).

Uang Rp2,8 miliar diperoleh tersangka melalui orang kepercayaan pada periode November–Oktober 2024 dan 2025. DA dan AR ditengarai menerima uang tanda jadi dari rekanan yang dijanjikan kontrak proyek bodong tersebut.

Ralasen disangkakan primair Pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 12b, dan lebih subsidair Pasal 9 tentang tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dilakukan tanpa memerlukan audit kerugian negara, karena dugaan kerugian berasal dari proyek fiktif yang tidak terealisasi.

Kajari Binjai menegaskan penyidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak terkait dapat dipanggil dan proses hukum selesai. “Ini masih dalam tahap penyidikan pidsus. Semua yang terlibat akan diproses sesuai aturan hukum,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat pemerintah daerah dan jaringan orang kepercayaan yang diduga memanfaatkan proyek pemerintah untuk keuntungan pribadi. (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru