26 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Pakpak Bharat Serahkan LPPD ke Pemprovsu

PAKPAK BHARAT- Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Tapem Pemkab Pakpak Bharat Robincem Habeahan SIP telah menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) ke Biro Otonomi Daerah. Penyerahan LPPD ini sesuai amanah PP Nomor 3 Tahun 2007 bahwa penyampaian LPPD oleh kabupaten/kota diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.

“LPPD diserahkan pada Jumat (16/3) lalu, dua minggu sebelum batas ahir pada 31 Maret 2012” kata Habeahan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/3).

Dia mengatakan, sesuai tema pembangunan 2012 yang dicanangkan Bupati Pakpak Bharat yaitu bekerja keras, cerdas dan iklas meraih prestasi, pemkab berupaya melakukan yang terbaik dalam segala kegiatan.

Menurutnya, LPPD merupakan media evaluasi untuk menilai pelaksanaan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang mungkin bagi daerah lain ini adalah rutinitas setiap awal tahun untuk memenuhi peraturan perundang-undangan semata-mata.(mag-14)

PAKPAK BHARAT- Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Tapem Pemkab Pakpak Bharat Robincem Habeahan SIP telah menyerahkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) ke Biro Otonomi Daerah. Penyerahan LPPD ini sesuai amanah PP Nomor 3 Tahun 2007 bahwa penyampaian LPPD oleh kabupaten/kota diserahkan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.

“LPPD diserahkan pada Jumat (16/3) lalu, dua minggu sebelum batas ahir pada 31 Maret 2012” kata Habeahan kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (20/3).

Dia mengatakan, sesuai tema pembangunan 2012 yang dicanangkan Bupati Pakpak Bharat yaitu bekerja keras, cerdas dan iklas meraih prestasi, pemkab berupaya melakukan yang terbaik dalam segala kegiatan.

Menurutnya, LPPD merupakan media evaluasi untuk menilai pelaksanaan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang mungkin bagi daerah lain ini adalah rutinitas setiap awal tahun untuk memenuhi peraturan perundang-undangan semata-mata.(mag-14)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/