26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Perusak Plank Stadion Kampung Durian Dipolisikan

Foto: Sopian/Sumut Pos
MELAPOR: Pemangku adat Kerajaan Negeri Padang melaporkan pengrusakan plang yang dilakukan oknum-oknum tertentu ke Mapolres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemangku Adat Kerajaan Negeri Padang Deli melaporkan sejumlah oknum yang merusak plang pengumuman di Stadion Kampung Durian, Jalan Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi, ke Polres Tebingtinggi.

Laporan pengrusakan tersebut tertuang dengan STPL No: STPL/95/II/2018/SPKT TT dengan terlampir RJ alias R (77) warga Jalan Abdul Rahim Lubis, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Dalam laporan tersebut, telah terjadi tindak pidana pengrusakan bersama-sama di Stadion Kampung Durian yang dilakukan oleh RJ alias R bersama kawan-kawan, pada tanggal 28 Februari 2018 sekira pukul 11.30 WIB.

Sedangkan korbannya, adalah Pemangku Adat Kerajaan Negeri Padang Deli.

Berdasarkan rekaman video beredar, sejumlah oknum mendatangi lokasi plang pengumuman yang ditancapkan pemangku adat.

Kemudian, secara beramai-ramai oknum-oknum yang diduga dikomandoi RJ alias R melakukan pengrusakan, hingga plang pengumuman itu tumbang dan tiangnya patah.

Dari sejumlah keterangan, plang yang sudah dirusak itu, dibawah ke kantor Lurah Kelurahan Durian, di Jalan Prof Hamka, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Terkait pengrusakan itu, pemangku adat Kerajaan Negeri Padang Juanda gelar Datuk Bentara dan Azrai Hasan Miraza gelar Datuk Syahbandar, sangat menyayangkan sikap oknum-oknum perusak plang pengumuman Kerajaan Negeri Padang. Tindakan yang dilakukan oknum-oknum itu sebagai tindakan tidak bermoral, dan jauh dari adat istiadat Melayu.

Atas tindakan itu, kata Juanda sebagai pelapor, ada perbuatan tindak pidana didalamnya, sehingga pemangku adat merasa pantas melaporkannya ke pihak berwajib.

Azrai Hasan Miraza menyatakan, pengrusakan yang dilakukan oknum-oknum dipimpin RJ alias R, adalah tindakan pidana. Pemangku adat itu, berharap agar persoalan-persoalan yang terkait dengan konflik ulayat harus dilakukan di pengadilan untuk menyelesaikannya, bukan melalui tindak kekerasan atau pengrusakan.

“Kita harapkan pihak kepolisian segera memproses tindak pengrusakan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,”demikian ungkap Datuk Syahbandar Azrai, Jumat (2/3) siang. (ian/han)

 

Foto: Sopian/Sumut Pos
MELAPOR: Pemangku adat Kerajaan Negeri Padang melaporkan pengrusakan plang yang dilakukan oknum-oknum tertentu ke Mapolres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pemangku Adat Kerajaan Negeri Padang Deli melaporkan sejumlah oknum yang merusak plang pengumuman di Stadion Kampung Durian, Jalan Kumpulan Pane, Kota Tebingtinggi, ke Polres Tebingtinggi.

Laporan pengrusakan tersebut tertuang dengan STPL No: STPL/95/II/2018/SPKT TT dengan terlampir RJ alias R (77) warga Jalan Abdul Rahim Lubis, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Dalam laporan tersebut, telah terjadi tindak pidana pengrusakan bersama-sama di Stadion Kampung Durian yang dilakukan oleh RJ alias R bersama kawan-kawan, pada tanggal 28 Februari 2018 sekira pukul 11.30 WIB.

Sedangkan korbannya, adalah Pemangku Adat Kerajaan Negeri Padang Deli.

Berdasarkan rekaman video beredar, sejumlah oknum mendatangi lokasi plang pengumuman yang ditancapkan pemangku adat.

Kemudian, secara beramai-ramai oknum-oknum yang diduga dikomandoi RJ alias R melakukan pengrusakan, hingga plang pengumuman itu tumbang dan tiangnya patah.

Dari sejumlah keterangan, plang yang sudah dirusak itu, dibawah ke kantor Lurah Kelurahan Durian, di Jalan Prof Hamka, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Terkait pengrusakan itu, pemangku adat Kerajaan Negeri Padang Juanda gelar Datuk Bentara dan Azrai Hasan Miraza gelar Datuk Syahbandar, sangat menyayangkan sikap oknum-oknum perusak plang pengumuman Kerajaan Negeri Padang. Tindakan yang dilakukan oknum-oknum itu sebagai tindakan tidak bermoral, dan jauh dari adat istiadat Melayu.

Atas tindakan itu, kata Juanda sebagai pelapor, ada perbuatan tindak pidana didalamnya, sehingga pemangku adat merasa pantas melaporkannya ke pihak berwajib.

Azrai Hasan Miraza menyatakan, pengrusakan yang dilakukan oknum-oknum dipimpin RJ alias R, adalah tindakan pidana. Pemangku adat itu, berharap agar persoalan-persoalan yang terkait dengan konflik ulayat harus dilakukan di pengadilan untuk menyelesaikannya, bukan melalui tindak kekerasan atau pengrusakan.

“Kita harapkan pihak kepolisian segera memproses tindak pengrusakan ini sesuai dengan hukum yang berlaku,”demikian ungkap Datuk Syahbandar Azrai, Jumat (2/3) siang. (ian/han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/