25.7 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Otaki Illegal Logging, Aiptu Polisi Dijebloskan ke Sel

Terpisah, sejumlah kalangan masyarakat di Karo menilai, kasus perambahan kayu di hutan Kutarayat yang melibatkan Aiptu Prawira, merupakan hal yang sangat memalukan, karena telah mencoreng nama institusi kepolisian.

“Selaku aparat negara, perbuatan oknum polisi ini tidak dapat ditolerir lagi. Terlebih, kasus perambahan hutan lindung ini telah menjadi sorotan nasional pasca digarap oleh pengungsi Sinabung untuk dijadikan sebagai lahan pertanian beberapa waktu lalu,” kata Ketua LSM Gempita Kabupaten Karo, Robinson Purba, Minggu (20/3) di Kabanjahe.

Ia meminta agar kasus ini harus terus diusut dan jangan sampai dihentikan oleh aparat hukum. Siapa saja yang terlibat dalam perambahan kawasan hutan lindung ini, kata dia, wajib dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera.

“Perambahan kawasan hutan lindung di Jalan Karo – Langkat kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Dampaknya kedepannya sangat berbahaya terutama untuk daerah Binjai – Langkat,” cetusnya.

Pihaknya berharap agar Kapolda Sumut dapat mengambil alih kasus perambahan areal hutan lindung, karena kondisi hutan di Karo sudah sangat kritis. Di samping itu, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut diharapkan dapat lebih aktif mengawasi aksi ilegal logging yang terjadi di Karo, khususnya di areal hutan lindung Desa Kutarayat. “Sekarang saja dampaknya sudah mulai kita rasakan. Suhu di Tanah Karo belakangan ini sudah sangat panas. Malam hari saja kita sudah mulai merasa gerah. Padahal dulunya, Karo dikenal dengan hawanya yang sangat sejuk,” kata Robinson.(cr9/deo)

Terpisah, sejumlah kalangan masyarakat di Karo menilai, kasus perambahan kayu di hutan Kutarayat yang melibatkan Aiptu Prawira, merupakan hal yang sangat memalukan, karena telah mencoreng nama institusi kepolisian.

“Selaku aparat negara, perbuatan oknum polisi ini tidak dapat ditolerir lagi. Terlebih, kasus perambahan hutan lindung ini telah menjadi sorotan nasional pasca digarap oleh pengungsi Sinabung untuk dijadikan sebagai lahan pertanian beberapa waktu lalu,” kata Ketua LSM Gempita Kabupaten Karo, Robinson Purba, Minggu (20/3) di Kabanjahe.

Ia meminta agar kasus ini harus terus diusut dan jangan sampai dihentikan oleh aparat hukum. Siapa saja yang terlibat dalam perambahan kawasan hutan lindung ini, kata dia, wajib dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera.

“Perambahan kawasan hutan lindung di Jalan Karo – Langkat kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan. Dampaknya kedepannya sangat berbahaya terutama untuk daerah Binjai – Langkat,” cetusnya.

Pihaknya berharap agar Kapolda Sumut dapat mengambil alih kasus perambahan areal hutan lindung, karena kondisi hutan di Karo sudah sangat kritis. Di samping itu, Dinas Kehutanan Provinsi Sumut diharapkan dapat lebih aktif mengawasi aksi ilegal logging yang terjadi di Karo, khususnya di areal hutan lindung Desa Kutarayat. “Sekarang saja dampaknya sudah mulai kita rasakan. Suhu di Tanah Karo belakangan ini sudah sangat panas. Malam hari saja kita sudah mulai merasa gerah. Padahal dulunya, Karo dikenal dengan hawanya yang sangat sejuk,” kata Robinson.(cr9/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/