SUMUTPOS.CO – PENYIDIK Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, memeriksa elit pejabat di jajaran Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergei), Senin (20/3). Itu terkait kasus Pemeliharaan jalan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 11,1 miliar.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pejabat di Dinas PU Sergai dan Dinas PPKA Sergai. Pihak rekanan CV Karya Bakti Mandiri juga tak luput diperiksa.
“Ada 20 orang saksi hari ini (kemarin) kita periksa dalam kasus dugaan korupsi pemiliharaan jalan yang dilakukan oleh Dinas PU Sergai,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, kemarin (20/3) sore.
Dia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap para saksi seperti Kepala Dinas PU yang baru, Kepala Dinas PPKA, Kepala Pendapatan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Chairul Haitamani, Bendahara Dinas PU Samsir Muhammmad Nasution dan Wakil Direktur CV Karya Bakti Mandiri Gusfen Alex Mangungsong.
Namun, Sumanggar enggan menjelaskan secara detail identitas para saksi. Pemeriksaan terhadap 20 saksi dilakukan dua tahap.
Untuk pemeriksaan tahap pertama dilakukan sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Kemudian tahap dua dilakukan sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
“Jadinya, pertahap pemeriksaan dilakukan terhadap 10 orang saksi,” tutur Mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.
Tujuan diperiksanya ke-20 saksi itu,
untuk melakukan klarifikasi atas dokumen yang disita pada pengeledahan dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumut di Kantor Dinas PU Sergei dan Dinas PPKA Sergai, Rabu (15/3) lalu.
“Kita melakukan pemeriksaan ini, untuk mengoptimalkan penyidikan,” tegas Sumanggar.
Sumanggar menjelaskan, ada beberapa dokumen yang berhasil disita dalam penggeledahan beberapa waktu lalu.
“Dokumen yang disita oleh penyidik Kejati Sumut, berupa surat keputusan pengangkatan pengguna anggaran (PA), surat penyelenggaraan proyek pemiliharan jalan, surat kontrak kerja proyek pemelirahaan jalan dan surat pencairan dari Bendahara Dinas PU serta surat-surat kegiatan lainnya dalam proyek tersebut,” urainya.
Sekedar mengingatkan, Rabu (15/3) lalu Tim Penyidik Pidsus Kejatisu tiba-tiba menggeledah Kantor Dinas PU dan PPKA Sergai. Penggeledahan dilakukan, untuk mencari dokumen terkait kasus korupsi pemeliharaan jalan yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2014 sebesar Rp 11,1 miliar.(gus/ala)