28 C
Medan
Tuesday, December 3, 2024
spot_img

Korupsi Rp1,9 Miliar, Mantan Kepala Unit dan CS BRI Amplas Ditahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan dua tersangka dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Simpang Amplas, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Agus Kelana Putra, mengatakan kedua tersangka yang ditahan yakni, wanita berisial DA selaku Customer Servis (CS) dan RTE selaku Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas.

Agus menambahkan, penahanan tersebut dilakukan, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. “Tersangka DA ditahan di Rutan perempuan dan tersangka RTE ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan selama 20 hari kedepan,” katanya didampingi Kasi Intel Kejari Medan Simon, Kamis (21/7) sore.

Agus menjelaskan, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan jaksa penuntut umum dalam menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. “Awalnya kasus ini pihak BRI wilayah Sumut melakukan pemeriksaan secara internal dan melaporkan hasilnya ke Kejari Medan terkait adanya dugaan korupsi di BRI unit Amplas,” tegasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, lanjut Agus, kedua tersangka menggunakan modus pinjaman kredit umum perdesaan (kupedes) dengan agunan kas sebanyak 5 rekening yang diprakarsa oleh tersangka tanpa persetujuan debitur. “Uang rekening yang pelunasannya digunakan tersangka, pinjaman Kupedes rekening yang digunakan tersangka, dan pemalsuan bilyet deposito yang uangnya juga digunakan tersangka,” bebernya.

Atas perbuatannya, kata dia, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan dua tersangka dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) unit Simpang Amplas, yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp1,9 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Agus Kelana Putra, mengatakan kedua tersangka yang ditahan yakni, wanita berisial DA selaku Customer Servis (CS) dan RTE selaku Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas.

Agus menambahkan, penahanan tersebut dilakukan, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana. “Tersangka DA ditahan di Rutan perempuan dan tersangka RTE ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan selama 20 hari kedepan,” katanya didampingi Kasi Intel Kejari Medan Simon, Kamis (21/7) sore.

Agus menjelaskan, penahanan ini dilakukan untuk kepentingan jaksa penuntut umum dalam menyiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan. “Awalnya kasus ini pihak BRI wilayah Sumut melakukan pemeriksaan secara internal dan melaporkan hasilnya ke Kejari Medan terkait adanya dugaan korupsi di BRI unit Amplas,” tegasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, lanjut Agus, kedua tersangka menggunakan modus pinjaman kredit umum perdesaan (kupedes) dengan agunan kas sebanyak 5 rekening yang diprakarsa oleh tersangka tanpa persetujuan debitur. “Uang rekening yang pelunasannya digunakan tersangka, pinjaman Kupedes rekening yang digunakan tersangka, dan pemalsuan bilyet deposito yang uangnya juga digunakan tersangka,” bebernya.

Atas perbuatannya, kata dia, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/