25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Djohar jadi Cabup Langkat Jalur Independen

Prof Djohar Arifin dan Ustad Iskandar Sugianto.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito, Selasa (20/3) siang. Dengan putusan tersebut, pasangan ini bakal masuk dalam bursa pencalonan Pilkada Langkat.

“Alhamdulillah akhirnya Allah menunjukkan kebenaran. Gugatan kami ke PTTUN akhirnya dikabulkan,” ucap Prof Djohar Arifin Husin, saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, putusan dikeluarkan pukul 11.30 Wib dalam sidang yang dihadiri oleh dirinya.

Djohar berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat segera mengikutsertakan mereka menjadi peserta Pilkada Langkat. Sebab tidak ada lagi masalah perihal syarat dukungan e-KTP. “Semuanya telah memenuhi syarat. Allah menunjukkan keadilan,” bebernya.

Meski dirinya sudah banyak ketinggalan disbanding calon lainnya yang lolos dari jalur parpol, dirinya tetap optimis menyongsong Pilkada Langkat. “Kita akui kalau kita ketinggalan. Namun dengan tim kami yang solid, kami yakin bisa mengejar ketinggalan itu. Kemenangan ini saya hadiahkan buat seluruh masyarakat Langkat,” ucapnya sumringah.

KPU Langkat yang dikonfirmasi via telepon selular terkait putusan PTTUN ini, menyatakan menghormati dan menerima putusan PTTUN yang memenangkan gugatan pasangan Djohar Arifin-Iskandar Sugianto. “Kita terima dan hormati keputusan PTTUN. Di mana bunyi salah satu putusan adalah memenangkan pasangan Djohar-Iskandar untuk dapat maju sebagai calon Bupati Langkat, jalur independen,” kata Komisioner KPU Langkat Divisi Hukum, Sopian Sitepu SH.

Sejauh ini, pihaknya belum menerima salinan putusan PTTUN. Jika salinan putusan nanti diterima, KPU Langkat akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi. “Kemungkinan satu atau dua hari ini setelah kita terima salinan, kita akan langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi meminta arahan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Setelah koordinasi, barulah pihaknya mengambil keputusan apakah akan segera menjalankan putusan itu atau akan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung. “Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan kasasi. Intinya, kita terima dulu salinannya dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi soal langkah selanjutnya,” sebutnya.

Sebelumnya, pasangan bakal calon Bupati Langkat, Djohar-Iskandar, sempat dikalahkan dalam sidang gugatan ke Bawaslu Langkat. Namun pasangan ini menggugat ke PTTUN. Akhirnya, PTTUN memutuskan pasangan ini berhak maju menjadi calon Bupati Langkat. (bam)

Prof Djohar Arifin dan Ustad Iskandar Sugianto.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan mengabulkan gugatan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat, Prof Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito, Selasa (20/3) siang. Dengan putusan tersebut, pasangan ini bakal masuk dalam bursa pencalonan Pilkada Langkat.

“Alhamdulillah akhirnya Allah menunjukkan kebenaran. Gugatan kami ke PTTUN akhirnya dikabulkan,” ucap Prof Djohar Arifin Husin, saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, putusan dikeluarkan pukul 11.30 Wib dalam sidang yang dihadiri oleh dirinya.

Djohar berharap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat segera mengikutsertakan mereka menjadi peserta Pilkada Langkat. Sebab tidak ada lagi masalah perihal syarat dukungan e-KTP. “Semuanya telah memenuhi syarat. Allah menunjukkan keadilan,” bebernya.

Meski dirinya sudah banyak ketinggalan disbanding calon lainnya yang lolos dari jalur parpol, dirinya tetap optimis menyongsong Pilkada Langkat. “Kita akui kalau kita ketinggalan. Namun dengan tim kami yang solid, kami yakin bisa mengejar ketinggalan itu. Kemenangan ini saya hadiahkan buat seluruh masyarakat Langkat,” ucapnya sumringah.

KPU Langkat yang dikonfirmasi via telepon selular terkait putusan PTTUN ini, menyatakan menghormati dan menerima putusan PTTUN yang memenangkan gugatan pasangan Djohar Arifin-Iskandar Sugianto. “Kita terima dan hormati keputusan PTTUN. Di mana bunyi salah satu putusan adalah memenangkan pasangan Djohar-Iskandar untuk dapat maju sebagai calon Bupati Langkat, jalur independen,” kata Komisioner KPU Langkat Divisi Hukum, Sopian Sitepu SH.

Sejauh ini, pihaknya belum menerima salinan putusan PTTUN. Jika salinan putusan nanti diterima, KPU Langkat akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi. “Kemungkinan satu atau dua hari ini setelah kita terima salinan, kita akan langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi meminta arahan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Setelah koordinasi, barulah pihaknya mengambil keputusan apakah akan segera menjalankan putusan itu atau akan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung. “Tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan kasasi. Intinya, kita terima dulu salinannya dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi soal langkah selanjutnya,” sebutnya.

Sebelumnya, pasangan bakal calon Bupati Langkat, Djohar-Iskandar, sempat dikalahkan dalam sidang gugatan ke Bawaslu Langkat. Namun pasangan ini menggugat ke PTTUN. Akhirnya, PTTUN memutuskan pasangan ini berhak maju menjadi calon Bupati Langkat. (bam)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/