27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Menang PTTUN, JR Tak Otomatis Lolos

Pengamat hukum tata negara, Abdul Hakim Siagian.

SUMUTPOS.CO – PUTUSAN Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tak serta merta akan meloloskan Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian sebagai pasangan peserta Pilgubsu 2018. Apalagi, saat ini JR Saragih tengah menyandang status tersangka yang ditetapkan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumut.

Pendapat ini disampaikan pengamat hukum tata negara, Abdul Hakim Siagian kepada Sumut Pos, Selasa (20/3). “Hemat saya, langkah hukum yang dilakukan JR ke PTTUN, apapun nanti keputusannya, tidak mengubah statusnya sebagai tersangka. Begitupun dengan status

tidak memenuhi syarat (TMS), kecil kemungkinannya menjadi memenuhi syarat (MS),” kata Abdul Hakim.

Apalagi menurut Hakim, putusan PTTUN nantinya tidak punya kekuatan eksekutorial. Artinya, kalaupun JR Saragih dinyatakan menang, tidak otomatis putusan bisa dilaksanakan atau dihormati oleh objek tergugat. “Kan banyak kasus-kasus yang diputus di PTTUN, tapi diabaikan oleh pejabat tata usaha negara. Inilah kelemahan PTTUN, makanya sering disebut macan ompong lantaran tidak punya kekuatan eksekutorial,” katanya.

Ia juga menjelaskan, meski belum final apa hasil pemeriksaan Tim Sentra Gakkumdu Sumut atas dugaan kasus JR Saragih, sebaiknya ada penjelasan kepada publik melalui media sehingga tidak ada persepsi miring terhadap kinerja penyidik. “Sebelum ditersangkakan oleh Gakkumdu, JR kita tahu mengajukan perlawanan ke PTTUN. Pertanyaannya, apa kemungkinan yang terjadi dari putusan PTTUN? Menurut saya, posisinya 50:50, sebab kitakan menduga. Kemudian dengan statusnya tersangka oleh Gakkumdu, maka tak ada lagi relevansi dan upaya strategis lagi bagi JR,” katanya.

Pengamat hukum tata negara, Abdul Hakim Siagian.

SUMUTPOS.CO – PUTUSAN Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan tak serta merta akan meloloskan Jopinus Ramli (JR) Saragih dan Ance Selian sebagai pasangan peserta Pilgubsu 2018. Apalagi, saat ini JR Saragih tengah menyandang status tersangka yang ditetapkan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Sumut.

Pendapat ini disampaikan pengamat hukum tata negara, Abdul Hakim Siagian kepada Sumut Pos, Selasa (20/3). “Hemat saya, langkah hukum yang dilakukan JR ke PTTUN, apapun nanti keputusannya, tidak mengubah statusnya sebagai tersangka. Begitupun dengan status

tidak memenuhi syarat (TMS), kecil kemungkinannya menjadi memenuhi syarat (MS),” kata Abdul Hakim.

Apalagi menurut Hakim, putusan PTTUN nantinya tidak punya kekuatan eksekutorial. Artinya, kalaupun JR Saragih dinyatakan menang, tidak otomatis putusan bisa dilaksanakan atau dihormati oleh objek tergugat. “Kan banyak kasus-kasus yang diputus di PTTUN, tapi diabaikan oleh pejabat tata usaha negara. Inilah kelemahan PTTUN, makanya sering disebut macan ompong lantaran tidak punya kekuatan eksekutorial,” katanya.

Ia juga menjelaskan, meski belum final apa hasil pemeriksaan Tim Sentra Gakkumdu Sumut atas dugaan kasus JR Saragih, sebaiknya ada penjelasan kepada publik melalui media sehingga tidak ada persepsi miring terhadap kinerja penyidik. “Sebelum ditersangkakan oleh Gakkumdu, JR kita tahu mengajukan perlawanan ke PTTUN. Pertanyaannya, apa kemungkinan yang terjadi dari putusan PTTUN? Menurut saya, posisinya 50:50, sebab kitakan menduga. Kemudian dengan statusnya tersangka oleh Gakkumdu, maka tak ada lagi relevansi dan upaya strategis lagi bagi JR,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/