LUBUKPAKAM- Niat mencari penghasilan tambahan guna menghidupi keluarga dengan menjual produk berhadiah PT Wahana Dewata Mandiri, malah ditangkap polisi.
Inilah yang dialami Muhammad Fauzi alias Udo (41). Warga Jalan Tengku Fachruddin Kelurahan Lubuk Pakam Pekan Kecamatan Lubuk Pakam ini ditangkap Polres Deliserdang, Rabu (18/4) malam karena menjual undian berhadiah produk PT WDM cabang Lubuk Pakam.
Ayah 5 anak ini mengaku awal mulanya dia ditawari Direktur PT WDM Cabang Lubuk Pakam berinisial FC alias A untuk menjual undian berhadian dalam bentuk produk seperti kopi, bubuk teh, gula dan kopi.
Karena dikatakan FC alias A bahwa undian berhadiah milik PT WDM itu resmi dan tidak akan ditangkap polisi, maka Muhammad Fauzi alias Udo menjajakannya setiap malam tanpa meninggalkan aktifitasnya menarik becak.
Namun malam itu, Rabu (18/4), menjadi malam yang gelap bagi Muhammad Fauzi alias Udo. Pasalnya, saat dia menjual undian berhadiah produk PT WDM di Jalan Tengku Fahruddin Lubuk Pakam, Poles Deliserdang menyergapnya berikut barang bukti kupon milik PT WDM dan sejumlah uang hasil penjualan.
“Saya baru dua bulan menjual produk berhadiah PT WDM. Omzet penjualan pun masih berkisar 200 ratus ribu hingga 300 ribu. Katanya resmi, kok saya malah ditangkap polisi? Katanya FC alias A akan melakukan pengurusan. Namun sampai sekarang saya masih di penjara,” ujar Muhammad Fauzi.
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Anggoro Wicaksono SIk saat dikonfirmasi melalui Kanit Idik I Ipda Saut Simarmata, Jumat (20/4) membenarkan penangkapan Muhammad Fauzi alias Udo karena menjual kupon berhadiah tanpa membawa produk dari PT WDM.
Terpisah, Direktur PT WDM Cabang Lubuk Pakam FC alias A mengakui Muhammad Fauzi alias Udo benar menjual undian berhadiah produk PT WDM tapi pada saat ditangkap tidak membawa produk PT WDM seperti kopi dan bubuk teh. Saat ditangkap polisi, dia menulis nomor tebakan.(man/smg)
diatas kertas putih terlebih dahulu baru dipindahkan ke kupon PT WDM.