BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 1000 karung bawang selundupan asal Malaysia berhasil digagalkan Ditpolair Polda Sumut di perairan Saran Jaya, Kabupaten Langkat.
Muatan bawang ilegal yang diangkut dengan kapal KM Tuna II GT 20 45/PPC dengan seorang nahkoda, Mahmudin (41) warga Desa Muka, Kecamatan Seruwai, Aceh bersama ABK nya, Ismail, Ramli dan M Taufik.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Sumut, AKBP Nagari Siahaan, Jumat (20/4) mengatakan, penangkapan kapal bermuatan bawang ilegal itu berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Kapal Patroli (KP) II – 2028 melakukan penyelidikan di sekitaran perairan. Hasilnya, kapal yang dicurigai berhasil ditemukan di perairan Langkat. Dengan gerak cepat, kapal muatan barang selundupan itu langsung diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, para awak kapal tidak dapat menunjukkan dokumen resmi. Petugas pun langsung memboyong kapal dengan awaknya ke Dermaga Mako Ditpolair Polda Sumut di Belawan.
“Seluruh barang yang kita amankan berjumlah 1000 karung bawang merah, rencananya bawang ini akan dibongkar di kawasan Langkat,” terang Nagari.
Dijelaskan perwira berpangkat dua bunga melati emas ini, para awak kapal sudah dilakukan pemeriksaan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pemilik barang ilegal tersebut.
“Dalam kasus ini kita jerat Pasar 31 ayat 1 Subs Pasal 5 undang – undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman paling lama 3 tahun penjara,” jelas Nagari. (fac/han)