BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai telah berencana jauh hari untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah. Namun hingga kini, pembentukan Pansus PAD belum juga terlaksana. “Pansus PAD sudah lama direncanakan untuk dibentuk,” kata Ketua DPRD Binjai, H Noor Sri Syah Alam Putra, Senin (20/6).
Dia menjelaskan, rencana pembentukan Pansus PAD belum juga jadi karena masih dalam pengkajian lebih mendalam. Juga analisa masih dilakukan sampai saat ini.
“Apakah memang (Pansus PAD) harus dibentuk atau tidak. Itu juga ada waktu 3 bulan masa pembentukan Pansus,” ujar Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai ini.
Selain pengkajian dan analisa mendalam, kata dia, pihaknya juga tengah mengumpulkan data. “Rencana sudah dari dulu, sekitar 2 tahun yang lalu. Sejak saya jadi pimpinan dewan, saya sudah merencanakan itu,” kata dia.
Namun hingga kini, Pansus PAD belum juga terbentuk. Dia beralasan, masih tengah menghimpun data untuk melibatkan pihak mana saja dalam pembentukannya. “Ada beberapa orang yang kita minta masukan untuk pembentukan PAD. Kemudian untuk himpun data masih bingung,” tukasnya.
Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai mendukung jika kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengusulkan pembentikan Pansus Pendapatan Asli Daerah. Usulan ini mengemuka lantaran realisasi target PAD tercatat tidak mencapai target sejak tiga tahun belakangan.
Dalam pembentukan Pansus PAD, idealnya eksekutif dan legislatif harus bergandengan tangan menyikapi hal tersebut. Sebab, Kota Binjai berpotensi meraih PAD hingga Rp300 miliar. Kepala Bidang Retribusi dan Pajak BPKPAD Kota Binjai, Elfitra Hariadi menyambut baik rencana pembentukan Pansus PAD tersebut. “Ya kita dukung untuk Kota Binjai agar lebih baik lagi,” tegas dia.
Pria yang akrab disapa Fitra ini menambahkan, komponen PAD itu tidak hanya pajak daerah saja. “Juga ada retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya,” tukasnya.
Jika PAD Kota Binjai meningkat, sejalan dengan ini juga berdampak kepada keuangan daerah. Artinya, Binjai dapat meningkatkan statusnya dari kota kecil menjadi kota sedang, jika PAD meroket.
Diketahui, BPKPAD Kota Binjai mencatat, pajak daerah yang terkumpul Rp45 miliar dan retribusi Rp3,8 miliar pada tahun 2017. Kemudian tahun 2018, pajak daerah yang terkumpul senilai Rp47 miliar dan retribusi sebesar Rp4,4 miliar.
Tahun 2019, pajak daerah yang terhimpun meningkat jadi Rp52 miliar dan retribusi Rp4,6 miliar. Begitu juga di 2020, pajak daerah kembali meningkat yakni sebesar Rp65 miliar dan retribusi Rp3,6 miliar.
Terakhir 2021, pajak daerah yang terhimpun sebesar Rp54 miliar dan retribusi Rp3,1 miliar. (ted/han)