26 C
Medan
Monday, July 8, 2024

Pelepasan Lahan Eks HGU PTPN II, Koordinator GMKI Sumut-NAD: Ada Permainan Sekelompok Mafia

KOMPAK: Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah Sumut-NAD Gito M Pardede (kanan) dan Sekper PTPN II Kennedy Sibarani usai diskusi, Jumat (17/7).
KOMPAK: Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah Sumut-NAD Gito M Pardede (kanan) dan Sekper PTPN II Kennedy Sibarani usai diskusi, Jumat (17/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelepasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di wanti-wanti jangan sampai jatuh ke orang atau kelompok masyarakat yang tidak tepat. Sebab disinyalir, selama ini ada mafia tanah yang terlibat dan bermain dibalik konflik lahan tersebut.

“Konflik ini harus terang benderang, Pemerintah Sumut harus bertindak tegas. Jangan sampai lahan tersebut dimiliki oleh orang yang salah. Lahan eks HGU PTPN II harus jatuh kepada orang yang tepat mendapatkannya,” kata Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Koordinator Wilayah Sumut-NAD, Gito M Pardede kepada wartawan di Medan, Senin (20/7).

Hal itu disampaikannya usai berdiskusi terkait polemik penyelesaian lahan eks HGU PTPN II di Sumut, dengan pihak PTPN II pada Jumat (17/7) lalu. Gito memandang bahwa permasalahan eks HGU ini sangatlah penting. Namun herannya tidak kunjung selesai, yang selain karena dikuasai mafia juga karena masyarakat masih menempati areal lahan tersebut dengan bangunan dan tanaman. Pihaknya menilai, ada permainan sekelompok mafia tanah yang ingin menguasai lahan eks HGU PTPN II sejak pelepasannya disetujui Kementerian BUMN.

Dalam pertemuan itu, ia menyarankan kepada pihak PTPN II mengenai eks HGU PTPN II dalam menyelesaikan konflik pertanahan perlu ditinjau dari aspek sosial politik demi kepentingan bersama. Pemerintah dan masyarakat harus bekerjasama untuk mencari solusi. “Musuh utama kita adalah mafia tanah yang mau menguasai tanah negara dengan upaya-upaya pemalsuan dan lain lain,” bebernya.

Dikatakan dia, masyarakat dan PTPN II sangat dirugikan sebab terjadi di lapangan adanya sertifikat tanah yang keluar tanpa sepengetahuan PTPN. “Ini sangat memperkeruh suasana dan mempersulit penyelesaian. Karena itulah GMKI sejak tahun 2018 terjun mengadvokasi permasalahan tersebut,” ujarnya.

Pada diskusi Jumat 17 Juli itu juga, ungkap Gito, pihak PTPN II melalui Sekper yang juga Kabag Hukum dan Pertanahan, Kennedy Sibarani, didampingi Kasubag Humas PTPN II, Sutan Panjaitan, membenarkan bahwa memang persoalan lahan eks itu masih belum bisa selesai.

Dari keterangan mereka, kata dia, pada prinsipnya PTPN II tidak pernah menggambil tanah rakyat ataupun petani, seperti yang terletak di Kebun Bekala. PTPN II mengakui mempunyai sertifikat HGU No.171/Simalingkar A, seluas 854,26 Ha, yang berakhir haknya sampai dengan 2034 dan progres proses permohonan HGB PT NDB yang merupakan anak perusahaan PTPN II seluas 241,74 Ha, yang merupakan bahagian dari sertifikat HGU No.171/Simalingkar A seluas 854,26 Ha.

“Kami mengantongi dasar terkait tanah tersebut, sebab telah terbit Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.13/HGB/KEM-ATR/BPN/I/2020 tentang pemberian HGB atas nama PT. Nusa Dua Bekala atas tanah di Kabupaten Deli Serdang, dan pada saat ini Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT NDB, telah terbit dengan Sertifikat No.1938/Simalingkar A seluas 10,41 Ha dan No.1939/Simalingkar A seluas 231,33 Ha, Desa Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya menirukan pernyataan Kennedy.

Kennedy, kata Gito, juga menambahkan bahwa salah satu bentuk usaha dan kepedulian PTPN II di atas tanah yang dimaksud adalah dengan memberikan penawaran khusus kepada masyarakat yang menduduki lahan HGU PTPN II di lahan Kebun Bekala untuk mendapatkan perumahan yang dibangun Perum Perumnas dengan menggikuti aturan dan prosedur yang ada. (prn/han)

KOMPAK: Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah Sumut-NAD Gito M Pardede (kanan) dan Sekper PTPN II Kennedy Sibarani usai diskusi, Jumat (17/7).
KOMPAK: Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah Sumut-NAD Gito M Pardede (kanan) dan Sekper PTPN II Kennedy Sibarani usai diskusi, Jumat (17/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pelepasan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di wanti-wanti jangan sampai jatuh ke orang atau kelompok masyarakat yang tidak tepat. Sebab disinyalir, selama ini ada mafia tanah yang terlibat dan bermain dibalik konflik lahan tersebut.

“Konflik ini harus terang benderang, Pemerintah Sumut harus bertindak tegas. Jangan sampai lahan tersebut dimiliki oleh orang yang salah. Lahan eks HGU PTPN II harus jatuh kepada orang yang tepat mendapatkannya,” kata Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Koordinator Wilayah Sumut-NAD, Gito M Pardede kepada wartawan di Medan, Senin (20/7).

Hal itu disampaikannya usai berdiskusi terkait polemik penyelesaian lahan eks HGU PTPN II di Sumut, dengan pihak PTPN II pada Jumat (17/7) lalu. Gito memandang bahwa permasalahan eks HGU ini sangatlah penting. Namun herannya tidak kunjung selesai, yang selain karena dikuasai mafia juga karena masyarakat masih menempati areal lahan tersebut dengan bangunan dan tanaman. Pihaknya menilai, ada permainan sekelompok mafia tanah yang ingin menguasai lahan eks HGU PTPN II sejak pelepasannya disetujui Kementerian BUMN.

Dalam pertemuan itu, ia menyarankan kepada pihak PTPN II mengenai eks HGU PTPN II dalam menyelesaikan konflik pertanahan perlu ditinjau dari aspek sosial politik demi kepentingan bersama. Pemerintah dan masyarakat harus bekerjasama untuk mencari solusi. “Musuh utama kita adalah mafia tanah yang mau menguasai tanah negara dengan upaya-upaya pemalsuan dan lain lain,” bebernya.

Dikatakan dia, masyarakat dan PTPN II sangat dirugikan sebab terjadi di lapangan adanya sertifikat tanah yang keluar tanpa sepengetahuan PTPN. “Ini sangat memperkeruh suasana dan mempersulit penyelesaian. Karena itulah GMKI sejak tahun 2018 terjun mengadvokasi permasalahan tersebut,” ujarnya.

Pada diskusi Jumat 17 Juli itu juga, ungkap Gito, pihak PTPN II melalui Sekper yang juga Kabag Hukum dan Pertanahan, Kennedy Sibarani, didampingi Kasubag Humas PTPN II, Sutan Panjaitan, membenarkan bahwa memang persoalan lahan eks itu masih belum bisa selesai.

Dari keterangan mereka, kata dia, pada prinsipnya PTPN II tidak pernah menggambil tanah rakyat ataupun petani, seperti yang terletak di Kebun Bekala. PTPN II mengakui mempunyai sertifikat HGU No.171/Simalingkar A, seluas 854,26 Ha, yang berakhir haknya sampai dengan 2034 dan progres proses permohonan HGB PT NDB yang merupakan anak perusahaan PTPN II seluas 241,74 Ha, yang merupakan bahagian dari sertifikat HGU No.171/Simalingkar A seluas 854,26 Ha.

“Kami mengantongi dasar terkait tanah tersebut, sebab telah terbit Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.13/HGB/KEM-ATR/BPN/I/2020 tentang pemberian HGB atas nama PT. Nusa Dua Bekala atas tanah di Kabupaten Deli Serdang, dan pada saat ini Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT NDB, telah terbit dengan Sertifikat No.1938/Simalingkar A seluas 10,41 Ha dan No.1939/Simalingkar A seluas 231,33 Ha, Desa Simalingkar A Kecamatan Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya menirukan pernyataan Kennedy.

Kennedy, kata Gito, juga menambahkan bahwa salah satu bentuk usaha dan kepedulian PTPN II di atas tanah yang dimaksud adalah dengan memberikan penawaran khusus kepada masyarakat yang menduduki lahan HGU PTPN II di lahan Kebun Bekala untuk mendapatkan perumahan yang dibangun Perum Perumnas dengan menggikuti aturan dan prosedur yang ada. (prn/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/