SERGAI, SUMUTPOS.CO – Puluhan warga Dusun IV Desa Pekan Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) melapor polisi. Mereka di antaranya, Erika Supiani dan Anisa mewakili 51 orang korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh seorang pria yang bernama Andi Syahputra (31). Itu diketahui saat membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai (Sergai).
“Benar laporannya sudah masuk. Kami akan periksa saksi-saksi terlebih dahulu untuk klarifikasi,” ujar Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Deny Indrawan Lubis kepada wartawan, Selasa (20/7).
Sebelumnya, puluhan warga datang ke Polres Sergai. Diduga mereka ditipu oleh seorang pria bernama Andi Syahputra bermoduskan bermain Tik Tok.
Belakangan ini diketahui, Andi bertempat tinggal di Km 13, Kota Binjai, Sumatera Utara, dan membuka usaha counter handphone. “Kami disuruh bawa handphone masing-masing dan kartu tanda pengenal. Modusnya dia (Andi) suruh kami main Tik Tok. Habis itu kami di kasih 50 ribu. Tapi setelah itu, handphone kami diambilnya, disuruh kami berfoto sambil memegang KTP,” ucap Erika Supiani seorang warga Desa Sialang Buah, Selasa (13/7).
Tetapi 30 hari setelah menerima uang Rp50 Ribu dari Andi, masuk sms ke handphone miliknya.
“Ada masuk tagihan dari Kredivo Bukalapak, sebesar Rp515.000 melalui SMS. Selama empat hari gak bayar, bertambah menjadi Rp566.000. Kami pun terkejut,” ujar Erika.
Karena merasa resah, puluhan mamak-mamak ini datang ke Polres Serdang Bedagai (Sergai) untuk membuat pengaduan. “Tapi sebelum kami kemari, kami sudah ke kantor desa juga, jumpa sama Babinsa bagaimana solusinya. Setelah itulah kami baru kesini,” ujar Erika.
Akibat kejadian ini, sebanyak 46 orang yang menjadi korban.
Semua korban merupakan warga Desa Pekan Sialangbuah. “Semua masuk pemberitahuan SMS di handphone kami, untuk membayar uang tagihan. Beragam lah jumlahnya. Setelah dia menikah si Andi ini pindah ke Kota Binjai. Kemarin dia datang, di situlah dia nipu kami. Sekarang setelah kami semua resah dia gak mau datang. Kita bujuk baik-baik tetap dia gak mau datang. Dia menjawab, oke kak aku datang, tapi setelah debtcollector datang menagih sama kakak, baru aku bertanggung jawab.”Itu kata si Andi sama kami,” ujar Erika.
Diketahui Andi dan para korban masih memiliki saudara. Bahkan mertua Andi sendiri juga menjadi korban.
Para korban tak menyangka bakal terjadi kejadian seperti ini karena mereka mengenal terduga pelaku.
“Harapan kami, supaya data kami di Kredivo Bukalapak tidak terkena kredit macet dan dibersihkanlah. Mana tau suatu saat nama kami di blacklist, mau pinjam apapun kami gak bisa,” ucap Erika.
“Setelah ke SPKT, kami diarahkan untuk membuat surat pemalsuan data dan surat kuasa dari para korban, dan katanya si pelaku akan dikenakan kasus UU ITE,” pungkasnya. (tdc/azw)