29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Juara Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Foto: Bayu/PM Terdakwa Juara menjalani sidang korupsi air minum Tobasa.
Foto: Bayu/PM
Terdakwa Juara Pangaribuan menjalani sidang korupsi air minum Tobasa, di PN Medan, Rabu (20/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinilai terbukti ‘menelan’ dana pengadaan sarana air minum di Kec. Ajibata Kab. Toba Samosir (Tobasa) TA 2007 senilai Rp 1,8 milliar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vinsensius Tampubolon minta hakim menghukum Direktur PT Karya Bukit Nusantara, Juara Pangaribuan 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan jaksa dalam lanjutan sidang yang digelar di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/8) siang.

“Terdakwa secara sah dan terbukti meyakinkan melakukan korupsi dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan,” tegas jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp29,9 juta dan harus dibayarkan dalam waktu 3 bulan, atau pengadilan akan menyita hartanya. Namun jika harta tersebut tak cukup, maka terdakwa harus menerima kurungan penjara selama 6 bulan.

Perbuatan terdakwa, lanjut jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai persidangan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung pun menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pembelaan.

Dalam keterangan sebelumnya, terdakwa mengakui bahwa perusahaannya adalah pemenang tender dalam pengadaan sarana air minum di Kec. Ajibata Kab. Toba Samosir. Namun yang mengerjakan proyek di lapangan bukan perusahaannya, melainkan perusahaan Tumpal dan Aris.

Akibat pengalihan tersebut, terjadi kerusakan akibat perusahaan yang menangani proyek bukanlah perusahaan yang sebelumnya dianggap layak dan berkompeten dari proses pelelangan yang melibatkan 36 perusahaan.

Dalam hal ini Juara dinilai bersalah menyerahkan proyek pada perusahaan lain dengan menerima fee Rp16 juta. Uang sudah dititipkan kepada penyidik saat pemeriksaan di Kejari Balige karena proyek yang dititipkan bermasalah. Proyek yang dikerjakan tak sesuai tender, di mana pipa mengalami kerusakan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 519 juta lebih.

Indikasi kuat telah terjadinya tindak pidana korupsi dapat dilihat dan dibuktikan dari panjangnya pemasangan pipa yang terealisasi di lapangan. Sesuai dengan kontrak untuk pekerjaan pemasangan pipa Rp1,463 miliar dengan volume 19.149,25 meter. Namun kenyataannya pipa yang terpasang hanya sepanjang 13.631,9 meter, sehingga ditemukan selisih panjang 5.517 meter.

Dari sembilan hydrant umum (penampungan air) yang terpasang, hanya dua yang berfungsi. Tujuh hydrant lainnya sama sekali tidak bisa dimanfaatkan masyarakat. (bay/deo)

Foto: Bayu/PM Terdakwa Juara menjalani sidang korupsi air minum Tobasa.
Foto: Bayu/PM
Terdakwa Juara Pangaribuan menjalani sidang korupsi air minum Tobasa, di PN Medan, Rabu (20/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinilai terbukti ‘menelan’ dana pengadaan sarana air minum di Kec. Ajibata Kab. Toba Samosir (Tobasa) TA 2007 senilai Rp 1,8 milliar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vinsensius Tampubolon minta hakim menghukum Direktur PT Karya Bukit Nusantara, Juara Pangaribuan 4 tahun 6 bulan atau 4,5 tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan jaksa dalam lanjutan sidang yang digelar di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/8) siang.

“Terdakwa secara sah dan terbukti meyakinkan melakukan korupsi dan meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan,” tegas jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp29,9 juta dan harus dibayarkan dalam waktu 3 bulan, atau pengadilan akan menyita hartanya. Namun jika harta tersebut tak cukup, maka terdakwa harus menerima kurungan penjara selama 6 bulan.

Perbuatan terdakwa, lanjut jaksa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai persidangan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung pun menunda persidangan hingga minggu depan dengan agenda pembelaan.

Dalam keterangan sebelumnya, terdakwa mengakui bahwa perusahaannya adalah pemenang tender dalam pengadaan sarana air minum di Kec. Ajibata Kab. Toba Samosir. Namun yang mengerjakan proyek di lapangan bukan perusahaannya, melainkan perusahaan Tumpal dan Aris.

Akibat pengalihan tersebut, terjadi kerusakan akibat perusahaan yang menangani proyek bukanlah perusahaan yang sebelumnya dianggap layak dan berkompeten dari proses pelelangan yang melibatkan 36 perusahaan.

Dalam hal ini Juara dinilai bersalah menyerahkan proyek pada perusahaan lain dengan menerima fee Rp16 juta. Uang sudah dititipkan kepada penyidik saat pemeriksaan di Kejari Balige karena proyek yang dititipkan bermasalah. Proyek yang dikerjakan tak sesuai tender, di mana pipa mengalami kerusakan yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 519 juta lebih.

Indikasi kuat telah terjadinya tindak pidana korupsi dapat dilihat dan dibuktikan dari panjangnya pemasangan pipa yang terealisasi di lapangan. Sesuai dengan kontrak untuk pekerjaan pemasangan pipa Rp1,463 miliar dengan volume 19.149,25 meter. Namun kenyataannya pipa yang terpasang hanya sepanjang 13.631,9 meter, sehingga ditemukan selisih panjang 5.517 meter.

Dari sembilan hydrant umum (penampungan air) yang terpasang, hanya dua yang berfungsi. Tujuh hydrant lainnya sama sekali tidak bisa dimanfaatkan masyarakat. (bay/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/