25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hasban: Tinggal 10 Persen yang Belum Serahkan LPj

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Sekda Provsu, Hasban Ritonga di aula Martabe Gubernuran.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sekda Provsu, Hasban Ritonga di aula Martabe Gubernuran.

MEDAN, SUMUTPOS.CO Sekdaprovsu Hasban Ritonga mengatakan, hanya tinggal 10 persen dari total penerima bansos belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) kepada Pemprovsu.

“Berdasarkan laporan terbaru yang saya terima dari Inspektorat, tinggal sekitar 10 persen saja yang belum menyerahkan laporan,” ujarnya di Kantor Gubsu, Kamis (20/8).

Dalam kesempatan itu Hasban mengimbau agar pihak-pihak penerima dana bansos yang belum menyerahkan LPj dapat segera menunaikan tanggung jawabnya. “Kita sudah berulangkali mengimbau,” kata dia.

Kendati begitu Hasban mengakui belakangan ini banyak lembaga penerima bansos yang kemudian proaktif dalam menyerahkan laporan pertanggungjawbaan. “Mungkin karena mendengarkan adanya auditor melakukan pemeriksaan, mereka proaktif menyerahkan laporan kepada SKPD terkait,” ujarnya.

Hasban juga menjelaskan, dari 54 SKPD, sebanyak 17 SKPD yang menyalurkan dana bansos. Adapun SKPD penyalur dana bansos yang paling besar adalah Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binsos) sebanyak 636.

Menurut Hasban, sesuai ketentuan peraturan, pertanggungjawaban hibah dan bansos ini sesungguhnya ada pada si penerima. “Ke depan kita akan mencoba melakukan pengetatan terhadap hibah bansos ini. Harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau provinsi hanya mampu memberikan sedikit, yah sedikit kita berikan agar nantinya tidak beban utang bagi Pemprovsu,” katanya.

Lebih lanjut mantan Inspektur Provsu ini mengatakan, pada hari itu (Kamis, Red), pihak Kejaksaan Agung tidak ada lagi melakukan pemeriksaan kepada SKPD terkait penyelewengan dana hibah dan bansos.

Saat ditanya tanggapannya terkait kabar Kejagung akan mengumumkan tersangka pada hari ini, Hasban mengatakan pihaknya hanya bisa menunggu. Karena proses pengumuman tersangka terkait kasus bansos ini merupakan domain dari Kejagung. “Tapi Kejaksaan Agung dalam menetapkan tersangka itu kan berdasarkan bukti-bukti dulu, makanya mereka datang ke Medan untuk mencari bukti-bukti tersebut,” jelasnya. (prn)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Sekda Provsu, Hasban Ritonga di aula Martabe Gubernuran.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sekda Provsu, Hasban Ritonga di aula Martabe Gubernuran.

MEDAN, SUMUTPOS.CO Sekdaprovsu Hasban Ritonga mengatakan, hanya tinggal 10 persen dari total penerima bansos belum menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) kepada Pemprovsu.

“Berdasarkan laporan terbaru yang saya terima dari Inspektorat, tinggal sekitar 10 persen saja yang belum menyerahkan laporan,” ujarnya di Kantor Gubsu, Kamis (20/8).

Dalam kesempatan itu Hasban mengimbau agar pihak-pihak penerima dana bansos yang belum menyerahkan LPj dapat segera menunaikan tanggung jawabnya. “Kita sudah berulangkali mengimbau,” kata dia.

Kendati begitu Hasban mengakui belakangan ini banyak lembaga penerima bansos yang kemudian proaktif dalam menyerahkan laporan pertanggungjawbaan. “Mungkin karena mendengarkan adanya auditor melakukan pemeriksaan, mereka proaktif menyerahkan laporan kepada SKPD terkait,” ujarnya.

Hasban juga menjelaskan, dari 54 SKPD, sebanyak 17 SKPD yang menyalurkan dana bansos. Adapun SKPD penyalur dana bansos yang paling besar adalah Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial (Binsos) sebanyak 636.

Menurut Hasban, sesuai ketentuan peraturan, pertanggungjawaban hibah dan bansos ini sesungguhnya ada pada si penerima. “Ke depan kita akan mencoba melakukan pengetatan terhadap hibah bansos ini. Harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau provinsi hanya mampu memberikan sedikit, yah sedikit kita berikan agar nantinya tidak beban utang bagi Pemprovsu,” katanya.

Lebih lanjut mantan Inspektur Provsu ini mengatakan, pada hari itu (Kamis, Red), pihak Kejaksaan Agung tidak ada lagi melakukan pemeriksaan kepada SKPD terkait penyelewengan dana hibah dan bansos.

Saat ditanya tanggapannya terkait kabar Kejagung akan mengumumkan tersangka pada hari ini, Hasban mengatakan pihaknya hanya bisa menunggu. Karena proses pengumuman tersangka terkait kasus bansos ini merupakan domain dari Kejagung. “Tapi Kejaksaan Agung dalam menetapkan tersangka itu kan berdasarkan bukti-bukti dulu, makanya mereka datang ke Medan untuk mencari bukti-bukti tersebut,” jelasnya. (prn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/