26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Warga Ngotot Minta Ganti Rugi Rp1 Juta per Meter

Pelepasan Lahan Jalan Akses Bandara Kualanamu

LUBUKPAKAM- Warga yang bermukim di tiga Desa di Kecamatan Tanjungmorawa, tetap ngotot pada pemerintah untuk meminta ganti rugi lahan sebesar Rp1 juta per meternya.

Puluhan Kepala Keluarga (KK) yang ada di Desa Tegal Sari, Desa Bedimbar dan Desa Dalu X A, akan mempertahankan lahan milik mereka, apabila pemerintah tidak mau ganti rugi sesuai dengan kesepakatan warga.

Ir Hedly Situmorang (45), warga Desa Telagasari pemilik lahan seluas 8×35 meter persegi ini menyatakan, mereka berharap pada Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho, untuk merealisasikan permintaan warga, bahwa lahan mereka dihargai Rp1 juta permeternya.

“ Kami hanya minta Rp1 juta per meter. Kenapa warga yang lain diberikan, sedangkan kami kenapa tidak dikasih,” ucap Hedly Situmorang. Lanjutnya lagi bahwa mereka mengkuasai lahan itu sejak tahun 2001 silam. Bahkan lahan itu telah memiliki surat keterangan dari camat bukan dari PTPN II sebagai pemiliknya.

“Kami mendukung pembangunan Bandara, tapi permintaan kami tolong direalisasikan,” terang Ibu tiga anak ini. Sementara itu warga lainnya, Ngadiran (59) dan Pandi (72) Warga Dusun V Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjungmorawa, sudah bosan dan capek dengan kondisi yang ada. Meskipun Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho pernah datang untuk melihat kondisi kami tapi sampai saat ini tidak ada penyelesaiannya.

Bahkan, dapat informasi katanya lahan kami akan dieksekusi pada akhir bulan September.” Silahkan saja eksekusi, tetapi jangan salahkan kami bila melakukan perlawanan,”terang keduanya.

Ngadiran, mengaku dirinya memperoleh lahan dengan luas 20 kali 20 meter itu dari mertuanya, yang telah bermukim diperumahan perkebunan PTPN IX semenja tahun 1962. “Lahan ini saya ganti rugi dari mertua saya (Tukiem), kemudian dilegalisasi camat Hadisyam Hamzah SH pada tahun 2007 silam,” terangnya.

Namun, lanjut kakek 7 cucu ini bahwa lahan tetangganya yang radius sekitar 80 meter telah bersertifikat BPN. Bahkan pabrik pipa wavin yang tepat berdiri dibelakang rumahnya telah memiliki sertifikat dari BPN. Dan telah mendapat ganti rugi sesuai dengan keinginan panitia.

“Ada sekitar 30 meter lahan saya diseropot pabrik pipa wavin, tetapi kini pabrik itu telah memiliki sertifikat dari BPN Delisedang lahan mereka diganti rugi,”kata lantang.  Bahkan warga akan tetap bertahan dilokasi yang diklaim PTPN2 itu. (btr)

Pelepasan Lahan Jalan Akses Bandara Kualanamu

LUBUKPAKAM- Warga yang bermukim di tiga Desa di Kecamatan Tanjungmorawa, tetap ngotot pada pemerintah untuk meminta ganti rugi lahan sebesar Rp1 juta per meternya.

Puluhan Kepala Keluarga (KK) yang ada di Desa Tegal Sari, Desa Bedimbar dan Desa Dalu X A, akan mempertahankan lahan milik mereka, apabila pemerintah tidak mau ganti rugi sesuai dengan kesepakatan warga.

Ir Hedly Situmorang (45), warga Desa Telagasari pemilik lahan seluas 8×35 meter persegi ini menyatakan, mereka berharap pada Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho, untuk merealisasikan permintaan warga, bahwa lahan mereka dihargai Rp1 juta permeternya.

“ Kami hanya minta Rp1 juta per meter. Kenapa warga yang lain diberikan, sedangkan kami kenapa tidak dikasih,” ucap Hedly Situmorang. Lanjutnya lagi bahwa mereka mengkuasai lahan itu sejak tahun 2001 silam. Bahkan lahan itu telah memiliki surat keterangan dari camat bukan dari PTPN II sebagai pemiliknya.

“Kami mendukung pembangunan Bandara, tapi permintaan kami tolong direalisasikan,” terang Ibu tiga anak ini. Sementara itu warga lainnya, Ngadiran (59) dan Pandi (72) Warga Dusun V Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjungmorawa, sudah bosan dan capek dengan kondisi yang ada. Meskipun Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho pernah datang untuk melihat kondisi kami tapi sampai saat ini tidak ada penyelesaiannya.

Bahkan, dapat informasi katanya lahan kami akan dieksekusi pada akhir bulan September.” Silahkan saja eksekusi, tetapi jangan salahkan kami bila melakukan perlawanan,”terang keduanya.

Ngadiran, mengaku dirinya memperoleh lahan dengan luas 20 kali 20 meter itu dari mertuanya, yang telah bermukim diperumahan perkebunan PTPN IX semenja tahun 1962. “Lahan ini saya ganti rugi dari mertua saya (Tukiem), kemudian dilegalisasi camat Hadisyam Hamzah SH pada tahun 2007 silam,” terangnya.

Namun, lanjut kakek 7 cucu ini bahwa lahan tetangganya yang radius sekitar 80 meter telah bersertifikat BPN. Bahkan pabrik pipa wavin yang tepat berdiri dibelakang rumahnya telah memiliki sertifikat dari BPN. Dan telah mendapat ganti rugi sesuai dengan keinginan panitia.

“Ada sekitar 30 meter lahan saya diseropot pabrik pipa wavin, tetapi kini pabrik itu telah memiliki sertifikat dari BPN Delisedang lahan mereka diganti rugi,”kata lantang.  Bahkan warga akan tetap bertahan dilokasi yang diklaim PTPN2 itu. (btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/