30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Polisi Batal Dalami Peredaran Narkotika Jaringan Lapas di Langkat

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai batal mendalami adanya dugaan peredaran narkotika pada lingkungan lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Langkat. Ini diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Yamin warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Dalam dakwaan JPU Benny Surbakti, terdakwa Yamin tidak disebutkan memperoleh narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,50 gram ini dari lapas yang ada di Langkat. Padahal, penyidik kepolisian awalnya membeberkan bahwa pria berusia 41 tahun ini mengantarkan sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli atas petunjuk dari orang yang mendekam di dalam lapas.

Menanggapi hal ini, Kanit I Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman menyebutkan, penyidik terkendala sejumlah hal. “Nggak ngaku dia jaringan (lapas),” kata Eddy ketika dikonfirmasi, Selasa (20/9).

Menurut dia, terdakwa juga bungkam ketika disoal jaringan lapas. “Sudah kita dalami. Masih bungkam dia (Yamin),” ujar dia.

Kanit menambahkan, penyidik menemui jalan buntu. “Belum dapat keterangan dari Yamin yang mengarah ke sana. Masih kita selidiki,” tukasnya.

Dalam dakwaan JPU, Yamin didakwa pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sebelumnya, Unit I Satresnarkoba Polres Binjai mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diduga jaringan dari lembaga pemasyarakatan, Kamis (21/7) lalu.

Y ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli sabu. Pria berusia 41 tahun ini diamankan polisi setelah dipancing untuk melakukan transaksi narkoba di Jalan Cokelat, Kelurahan Sukamaju, Binjai Barat.

“Y diamankan saat polisi menyamar sebagai pembeli dan saat itu pelaku melakukan transaksi dengan duduk di atas sepeda motor Satria FU. Saat Y menyerahkan 2 paket sabu, langsung dilakukan penangkapan,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi.

Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap badan dan tas yang disandang Y. Hasilnya, kata Junaidi, ditemukan uang tunai sebesar Rp2,9 juta uang diduga hasil penjualan sabu, 1 HP android merek Samsung, 1 HP android merek Vivo, 1 HP lipat merek Samsung dan 8 bungkus yang berisikan plastik klip serta 1 skop atau sendok sabu berbahan plastik.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui narkoba jenis sabu itu diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya dan berada di LP (lapas). Mereka berkomunikasi melalui HP,” beber Junaidi.

Santer kabarnya, Y merupakan jaringan dari warga binaan yang mendekam pada salah satu lapas yang ada di Kabupaten Langkat.

Artinya, Y mengantarkan 2 paket sabu dengan berat kotor 0,72 gram ini atas petunjuk dari warga binaan lapas di Langkat. (ted/ram)

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Penyidik Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai batal mendalami adanya dugaan peredaran narkotika pada lingkungan lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Langkat. Ini diketahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa Yamin warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Dalam dakwaan JPU Benny Surbakti, terdakwa Yamin tidak disebutkan memperoleh narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,50 gram ini dari lapas yang ada di Langkat. Padahal, penyidik kepolisian awalnya membeberkan bahwa pria berusia 41 tahun ini mengantarkan sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli atas petunjuk dari orang yang mendekam di dalam lapas.

Menanggapi hal ini, Kanit I Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman menyebutkan, penyidik terkendala sejumlah hal. “Nggak ngaku dia jaringan (lapas),” kata Eddy ketika dikonfirmasi, Selasa (20/9).

Menurut dia, terdakwa juga bungkam ketika disoal jaringan lapas. “Sudah kita dalami. Masih bungkam dia (Yamin),” ujar dia.

Kanit menambahkan, penyidik menemui jalan buntu. “Belum dapat keterangan dari Yamin yang mengarah ke sana. Masih kita selidiki,” tukasnya.

Dalam dakwaan JPU, Yamin didakwa pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Sebelumnya, Unit I Satresnarkoba Polres Binjai mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang diduga jaringan dari lembaga pemasyarakatan, Kamis (21/7) lalu.

Y ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli sabu. Pria berusia 41 tahun ini diamankan polisi setelah dipancing untuk melakukan transaksi narkoba di Jalan Cokelat, Kelurahan Sukamaju, Binjai Barat.

“Y diamankan saat polisi menyamar sebagai pembeli dan saat itu pelaku melakukan transaksi dengan duduk di atas sepeda motor Satria FU. Saat Y menyerahkan 2 paket sabu, langsung dilakukan penangkapan,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi.

Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap badan dan tas yang disandang Y. Hasilnya, kata Junaidi, ditemukan uang tunai sebesar Rp2,9 juta uang diduga hasil penjualan sabu, 1 HP android merek Samsung, 1 HP android merek Vivo, 1 HP lipat merek Samsung dan 8 bungkus yang berisikan plastik klip serta 1 skop atau sendok sabu berbahan plastik.

“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui narkoba jenis sabu itu diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui namanya dan berada di LP (lapas). Mereka berkomunikasi melalui HP,” beber Junaidi.

Santer kabarnya, Y merupakan jaringan dari warga binaan yang mendekam pada salah satu lapas yang ada di Kabupaten Langkat.

Artinya, Y mengantarkan 2 paket sabu dengan berat kotor 0,72 gram ini atas petunjuk dari warga binaan lapas di Langkat. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru