DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kuasa hukum, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
SPTI-KSPSI (FSPTI-KSPSI) Kabupaten Dairi, Jetra H Bakara, meminta oknum-oknum yang menggunakan logo FSPTI-KSPSI dan yang melakukan perikatan kerjasama dengan perusahaan secara tidak sah supaya segera dihentikan.
Pasalnya, akibat aktivitas ataupun penggunaan logo oleh oknum tersebut, sangat merugikan kepengurusan FSPTI-KSPSI yang sah dan sudah terdaftar di Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.
Kuasa Hukum FSPTI-KSPSI Dairi, Jetra H Bakara mengatakan kepegurusan DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Dairi yang sah dibawah kepemimpinan, Melianus LM Panjaitan, yang terbentuk sejak 2 Mei 2023. Artinya, yang berhak mengunakan logo adalah hanya kepengurusan di bawah kepemimpinan, Melianus LM Panjaitan.
Ternyata, di lapangan ditemukan ada oknum lain yang menggunakan merek atau logo FSPTI -KSPSI.
“Temuan klien kita di lapangan, melalui pimpinan unit kerja (PUK) Kecamatan yang melaporkan ke DPC, oknum-oknum tersebut telah banyak melakukan ikatan kerjasama dengan pihak perusahaan. Sehingga, kami anggap masalah ini harus kami tempuh jalur hukum sesuai surat kuasa khusus dari, Surya Bakti Batubara, selaku pemegang sertifikat SPTI,” ucapnya didampingi Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Dairi masa bhakti 2023-2028, Melianus ML Panjaitan didampingi Sekretaris, Pahala Ujung serta Wakil Ketua, Herrinton Nababan kepada wartawan di Sidikalang, Kamis (21/9/2023).
Jetra mengimbau kepada perusahaan di kabupaten Dairi, untuk tidak membuat kerjasama dengan FSPTI-KSPSI, selain dibawah kepemimpinan, Melianus LM Panjaitan.
Jetra memaparkan, Surya Bakti Batubara, selaku pemegang sertifikat merek SPTI seperti dikeluarkan Dirjen HAKI Kementerian Hukum dan HAM Nomor.IDM000320806 pada, 14 September 2011 berencana untuk menyikapi oknum-oknum yang menggunakan merk tersebut.
“Beliau memberikan kuasa khusus kepada Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Dairi dan Pahala Ujung selaku Sekretaris, untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian, tentang dugaan tindak pidana pemalsuan atau penggunaan merek/logo SPTI secara tidak sah yang dilakukan oleh siapapun selain organisasi atau anggota SPTI diwilayah Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Dairi,” ungkapnya.
Atas dasar surat kuasa khusus tersebut, Jetra sudah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polres Dairi pada, 9 Agustus 2023 lalu.
“Tetapi, kami lihat Dumas tersebut kurang mendapat respon cepat dari pihak berwajib, sehingga kami berencana, Senin depan kami akan membuat laporan polisi (LP) ke Polres Dairi atas dugaan penggunaan merek/logo FSPTI-KSPSI itu,” tambah Jetra.
Sementara, Melianus LM Panjaitan, selaku Ketua FSPTI-KSPSI Dairi, mengaku sangat dirugikan dengan pemakaian merek atau logo yang sama di lapangan dan melakukan kegiatan perikatan kerjasama dengan perusahaan di Dairi.
“Lingkup kerja yang mereka lakukan kerjasama dengan perusahaan khusus di bidang bongkar muat. Hingga kini, kami sudah memiliki 16 Pimpinan Unit Kerja (PUK) di 15 Kecamatan se-Dairi,” tutupnya. (rud/ram)