Ayah YPS, Toga juga menjelaskan, kasus pelecehan seksual yang dialami putrinya terjadi pada 30 September 2014 silam di salah satu kamar hotel di Pematangsiantar. “Untung putri saya saat itu pakai korset. Sehingga dia (DTS) kesulitan memperkosa. Boru (putri) saya terus berteriak,” terangnya kemudian.
Meski bisa melucuti pakaian dan sempat memeluk YPS, DTS urung memperkosa rekannya itu akibat teriakan sang korban. “Setelah kejadian, pelaku sempat membuat surat pernyataan mengakui perbuatan itu dan dia teken. Itulah kemudian alat bukti kami membuat laporan ke polisi,” jelas Toga saat ditemui di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pematangsiantar.
YPS didampingi penasihat hukum dan orangtuanya, diterima membuat laporan di unit SPKT Polres Pematangsiantar.
Sekadar diketahui, cewek yang saat ini aktif kuliah di jurusan kenotariatan USU itu belum ingin menikah. Ia pun sampai saat ini belum punya pacar.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Selamet Loeseno mengaku sudah menerima laporan YPS. Untuk pemeriksaan selanjutnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) akan memanggil saksi korban.
“Sudah kita terima. Tapi itu masih dugaan, pembuktiannya nanti setelah kita lakukan pemeriksaan. Kita akan jadwalkan pemeriksaan saksi setelah itu baru terlapor,” tegasnya saat dihubungi, Senin (20/10) malam.(ala/net/bbs)