26 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Korban Meminta Hubungan Sesama Sejenis

“Setelah rekonstruksi kasus pembunuhan ini, berkas akan dikirim ke jaksa pada tahap 2. Pelimpahan barang bukti dan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno.

Dia melanjutkan, sejauh ini belum menuai kendala maupun hambatan untuk perkara ini maju segera disidangkan ke meja hijau. Hasil itu, kata dia, setelah penyidik menjalin kordinasi ke jaksa.

Disoal rekonstruksi tidak dilakukan di TKP, Desa Tandemhilir I, Hamparanperak, Deliserdang, kata Hendro, untuk menghindari aksi yang tidak diinginkan datang dari keluarga korban. “Kita takut kalau di TKP lapangan terbuka, ada aksi negatif (keluarga) korban. Sejauh ini keluarga tidak ada masalah dan meminta tersangka dihukum seberat-beratnya,” tukas mantan Kasat Reskrim Polres Madina ini.

Diketahui, korban ditemukan jadi mayat setelah dinyatakan hilang oleh keluarga selama 11 hari. Polisi berhasil mengungkap kasus itu dengan menangkap 3 tersangka. Selain Hendra yang ditangkap di rumah pamannya Gang Mesjid, Desa Diski, Sunggal Deliserdang pada Rabu (6/9) lalu, dua tersangka lainnya juga turut diamankan sebagai penadah barang curian milik korban. Adalah, Rudi Satria (30) dan Irwan (30) warga Jalan Titi Putih Perdamaian, Lingkungan IV Stabat, Langkat, yang ditangkap di kediaman mereka.

Barang korban yang digasak Hendra adalah uang Rp50 ribu, 2 unit telepon genggam dan Honda Vario. Oleh polisi, Hendra disangkakan melanggar Pasal 338 Subsider 365 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun. Sedangkan Rudi dan Irwan, disangkakan melanggar Pasal 480. (ted/azw)

 

“Setelah rekonstruksi kasus pembunuhan ini, berkas akan dikirim ke jaksa pada tahap 2. Pelimpahan barang bukti dan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno.

Dia melanjutkan, sejauh ini belum menuai kendala maupun hambatan untuk perkara ini maju segera disidangkan ke meja hijau. Hasil itu, kata dia, setelah penyidik menjalin kordinasi ke jaksa.

Disoal rekonstruksi tidak dilakukan di TKP, Desa Tandemhilir I, Hamparanperak, Deliserdang, kata Hendro, untuk menghindari aksi yang tidak diinginkan datang dari keluarga korban. “Kita takut kalau di TKP lapangan terbuka, ada aksi negatif (keluarga) korban. Sejauh ini keluarga tidak ada masalah dan meminta tersangka dihukum seberat-beratnya,” tukas mantan Kasat Reskrim Polres Madina ini.

Diketahui, korban ditemukan jadi mayat setelah dinyatakan hilang oleh keluarga selama 11 hari. Polisi berhasil mengungkap kasus itu dengan menangkap 3 tersangka. Selain Hendra yang ditangkap di rumah pamannya Gang Mesjid, Desa Diski, Sunggal Deliserdang pada Rabu (6/9) lalu, dua tersangka lainnya juga turut diamankan sebagai penadah barang curian milik korban. Adalah, Rudi Satria (30) dan Irwan (30) warga Jalan Titi Putih Perdamaian, Lingkungan IV Stabat, Langkat, yang ditangkap di kediaman mereka.

Barang korban yang digasak Hendra adalah uang Rp50 ribu, 2 unit telepon genggam dan Honda Vario. Oleh polisi, Hendra disangkakan melanggar Pasal 338 Subsider 365 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun. Sedangkan Rudi dan Irwan, disangkakan melanggar Pasal 480. (ted/azw)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/