28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Tujuh Perusahaan Stone Crusher Beroperasi tanpa Izin

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Ada tujuh perusahaan industri pemecah batu (stone crusher) yang sudah beroperasi di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), ternyata belum mengantongi izin usaha industri.

Ilustrasi.

Salah satunya, perusahaan crusher milik anak anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan CV Bukit Tjahaya yang berlokasi di Jalan Batuharang Baniara Desa Nagasaribu I Lintong Nihuta.

Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Rudolf Manalu, didampingi Kepala Bidang Perizinan Sunaryo Sinaga mengungkapkan, dari 15 perusahaan industri pemecah batu, sebanyak 7 perusahaan yang belum mengantongi izin usaha industri.

Di antaranya, CV Bukit Tjahaya milik anak anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. Yang berlokasi, di Jalan Batuharang Baniara Desa Nagasaribu I Lintong Nihuta, dengan bidang usahanya disebutkan pembangunan industri pemecah batu kapasitas 5.000 m³/tahun.

Selain CV Bukit Tjahaya, di antaranya CV Sumber Makmur Utama beralamat di Lobi Gambiri Desa Sosorgonting Dolok Sanggul dengan bidang usahanya sebagai industri pemecah batu kapasitas 12.000 m³/tahun.

Selanjutnya, CV Sumber Batu, berlokasi di Jalan Dolok Sanggul-Siborongborong Desa Sosorgoting Dolok Sanggul. Dengan bidang usahanya, industri pemecah batu kapasitas 12.000 m³/tahun.

PT Martel Karya Sumatra, bertempat di Jalan Pancing Baniara Desa Nagasaribu I Lintong Nihuta. Dengan bidang usahanya, industri pemecah batu kapasitas 5000 m³/tahun , dan aspal mix kapasitas 4000 m³/tahun.

Kemudian, CV Sipalaki yang berlokasi di Pakkat Dolok Desa Pakkat Dolok Sanggul dengan bidang usaha sebagai industri pemecah batu kapasitas 10.000 m³/tahun , dan penyaringan pasir kapasitas 1000 m³/tahun.

CV Bangkit Jaya, bertempat di Banjar Tongatonga Desa Nagasaribu I Lintong Nihuta. Bidang usaha industri barang dari batu untuk keperluan rumah tangga.

Terakhir, CV Cahaya Tambang di Jalan Sidikalang km 14 Desa Hutajulu Pollung, dengan bidang usaha industri barang dari batu untuk keperluan rumah tangga.

Menurut Sunaryo lagi, dari perusahaan itu yang belum mengantongi izin sudah beroperasi sejak beberapa tahun.

Pihaknya berharap agar pengusaha crusher untuk segera mengurus izin sebagai syarat utama bisa beroperasi.

“ Kita tiap tahun terus menyurati mereka (pemilik perusahaan stone crusher), agar segera menaati kewajiban dalam kepemilikan seluruh izin, seperti izin usaha industri (IUI),” ungkap Sunaryo.

Namun, sampai saat ini pihak perusahaan ogah mengurus. Dan, masalah penindakan, lanjut Sunaryo, pihaknya menyerahkan kepada petugas, terutama satuan polisi pamong praja.

“Terkait penindakan tak berizin merupakan wewenang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Kopedagin sebagai bidang industri,” tegasnya.

Disinggung, hasil produksi dijual sementara belum memiliki izin usaha industri, apa tidak ilegal.

Menurut Sunaryo, hasil produksi berupa penjualan batu tak berizin industri masuk kategori ilegal.

Disamping itu, setiap hasil produksinya yang tidak memiliki izin usaha industri itu, hasilnya tidak dapat dijual.

Terpisah, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Kopedagin Dasmeanus Lumbantoruan membenarkan ada perusahaan stone crusher belum mengantongi izin usaha industri, dan sudah beroperasi.

Ia mengatakan, pihaknya bersama tim koordinasi antara lain Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP), Satpol sudah berulang kali mendatangi, dengan menghimbau untuk mengurus izin usaha industri.

“Jadi terkait penindakan, itu bukan dari kami sebagai bidang tehnis (industri-red), tetapi PPNS di Satpol,” ucapnya saat dihubungi.

Disinggung, hasil produksi dijual sementara belum memiliki izin usaha industri, apa tidak ilegal.

Menurut Dasmeanus, telah menyalahi aturan yang berlaku, bukan berarti bisa seenaknya beroperasi. Mengingat ini negara hukum, segala sesuatu yang sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dipatuhi.”Karena itu tupoksi mereka penegak Perda,” kata Dasmeanus.

Dikatakannya, pihaknya sifatnya sebagai penerbitan kelayakkan industri untuk dilanjutkan kepengurusan izin usaha industri dari dinas PMP2TSP.

“Survei dengan sesuai kelengkapan industri dengan beberapa indikator sesuai dengan izin industrinya. Dan, setelah lengkap, dan layak, kami membuat surat kelayakkan,” ungkapnya.

Disinggung, rugi tidak pemerintah, jika perusahaan tidak memiliki izin usaha industri sementara sudah beroperasi. Menurutnya, pemerintah pasti rugi.

Dikatakannya, hal itu dikarenakan izin usaha industrinya atau kontraknya, akan diketahui berapa kapasitasnya/produksi dan berapa kewajiban kepada pajak daerah.

“Jelas rugilah. Jelas di izin industrinya, kontraknya berapa kapasitasnya/produksinya, dan berapa kewajibannya kepada pajak daerah, kan ada itu. Baru dari segi transparansinya. Karena dari kontraknya jelas itu, kalau segini kontraknya berapa segini kewajiban pajaknya, sementara kalau tidak ada itu, kan tidak transparansi itu,” katanya.

Untuk itu, ia berharap bagi perusahaan itu untuk sadar mematuhi peraturan. “ Kalau kita dari tehnis menghimbau untuk pihak perusahaan tentunya harus sadarlah sebagai warga yang baik. Karena, mereka mencari untung dari situ (usaha stone crusher) sebenarnya,” pungkasnya. (des/azw)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Ada tujuh perusahaan industri pemecah batu (stone crusher) yang sudah beroperasi di wilayah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), ternyata belum mengantongi izin usaha industri.

Ilustrasi.

Salah satunya, perusahaan crusher milik anak anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan CV Bukit Tjahaya yang berlokasi di Jalan Batuharang Baniara Desa Nagasaribu I Lintong Nihuta.

Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Rudolf Manalu, didampingi Kepala Bidang Perizinan Sunaryo Sinaga mengungkapkan, dari 15 perusahaan industri pemecah batu, sebanyak 7 perusahaan yang belum mengantongi izin usaha industri.

Di antaranya, CV Bukit Tjahaya milik anak anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. Yang berlokasi, di Jalan Batuharang Baniara Desa Nagasaribu I Lintong Nihuta, dengan bidang usahanya disebutkan pembangunan industri pemecah batu kapasitas 5.000 m³/tahun.

Selain CV Bukit Tjahaya, di antaranya CV Sumber Makmur Utama beralamat di Lobi Gambiri Desa Sosorgonting Dolok Sanggul dengan bidang usahanya sebagai industri pemecah batu kapasitas 12.000 m³/tahun.

Selanjutnya, CV Sumber Batu, berlokasi di Jalan Dolok Sanggul-Siborongborong Desa Sosorgoting Dolok Sanggul. Dengan bidang usahanya, industri pemecah batu kapasitas 12.000 m³/tahun.

PT Martel Karya Sumatra, bertempat di Jalan Pancing Baniara Desa Nagasaribu I Lintong Nihuta. Dengan bidang usahanya, industri pemecah batu kapasitas 5000 m³/tahun , dan aspal mix kapasitas 4000 m³/tahun.

Kemudian, CV Sipalaki yang berlokasi di Pakkat Dolok Desa Pakkat Dolok Sanggul dengan bidang usaha sebagai industri pemecah batu kapasitas 10.000 m³/tahun , dan penyaringan pasir kapasitas 1000 m³/tahun.

CV Bangkit Jaya, bertempat di Banjar Tongatonga Desa Nagasaribu I Lintong Nihuta. Bidang usaha industri barang dari batu untuk keperluan rumah tangga.

Terakhir, CV Cahaya Tambang di Jalan Sidikalang km 14 Desa Hutajulu Pollung, dengan bidang usaha industri barang dari batu untuk keperluan rumah tangga.

Menurut Sunaryo lagi, dari perusahaan itu yang belum mengantongi izin sudah beroperasi sejak beberapa tahun.

Pihaknya berharap agar pengusaha crusher untuk segera mengurus izin sebagai syarat utama bisa beroperasi.

“ Kita tiap tahun terus menyurati mereka (pemilik perusahaan stone crusher), agar segera menaati kewajiban dalam kepemilikan seluruh izin, seperti izin usaha industri (IUI),” ungkap Sunaryo.

Namun, sampai saat ini pihak perusahaan ogah mengurus. Dan, masalah penindakan, lanjut Sunaryo, pihaknya menyerahkan kepada petugas, terutama satuan polisi pamong praja.

“Terkait penindakan tak berizin merupakan wewenang petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Kopedagin sebagai bidang industri,” tegasnya.

Disinggung, hasil produksi dijual sementara belum memiliki izin usaha industri, apa tidak ilegal.

Menurut Sunaryo, hasil produksi berupa penjualan batu tak berizin industri masuk kategori ilegal.

Disamping itu, setiap hasil produksinya yang tidak memiliki izin usaha industri itu, hasilnya tidak dapat dijual.

Terpisah, Kepala Bidang Perindustrian Dinas Kopedagin Dasmeanus Lumbantoruan membenarkan ada perusahaan stone crusher belum mengantongi izin usaha industri, dan sudah beroperasi.

Ia mengatakan, pihaknya bersama tim koordinasi antara lain Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP), Satpol sudah berulang kali mendatangi, dengan menghimbau untuk mengurus izin usaha industri.

“Jadi terkait penindakan, itu bukan dari kami sebagai bidang tehnis (industri-red), tetapi PPNS di Satpol,” ucapnya saat dihubungi.

Disinggung, hasil produksi dijual sementara belum memiliki izin usaha industri, apa tidak ilegal.

Menurut Dasmeanus, telah menyalahi aturan yang berlaku, bukan berarti bisa seenaknya beroperasi. Mengingat ini negara hukum, segala sesuatu yang sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dipatuhi.”Karena itu tupoksi mereka penegak Perda,” kata Dasmeanus.

Dikatakannya, pihaknya sifatnya sebagai penerbitan kelayakkan industri untuk dilanjutkan kepengurusan izin usaha industri dari dinas PMP2TSP.

“Survei dengan sesuai kelengkapan industri dengan beberapa indikator sesuai dengan izin industrinya. Dan, setelah lengkap, dan layak, kami membuat surat kelayakkan,” ungkapnya.

Disinggung, rugi tidak pemerintah, jika perusahaan tidak memiliki izin usaha industri sementara sudah beroperasi. Menurutnya, pemerintah pasti rugi.

Dikatakannya, hal itu dikarenakan izin usaha industrinya atau kontraknya, akan diketahui berapa kapasitasnya/produksi dan berapa kewajiban kepada pajak daerah.

“Jelas rugilah. Jelas di izin industrinya, kontraknya berapa kapasitasnya/produksinya, dan berapa kewajibannya kepada pajak daerah, kan ada itu. Baru dari segi transparansinya. Karena dari kontraknya jelas itu, kalau segini kontraknya berapa segini kewajiban pajaknya, sementara kalau tidak ada itu, kan tidak transparansi itu,” katanya.

Untuk itu, ia berharap bagi perusahaan itu untuk sadar mematuhi peraturan. “ Kalau kita dari tehnis menghimbau untuk pihak perusahaan tentunya harus sadarlah sebagai warga yang baik. Karena, mereka mencari untung dari situ (usaha stone crusher) sebenarnya,” pungkasnya. (des/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/