Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Provinsi Sumatera Utara (Pemda) diikutsertakan dalam pengelolaan Tambang Emas Martabe dengan kepemilikan saham sebanyak 5% melalui PT Arta Nugraha Agung. Kepemilikan saham tersebut akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing dengan persentase kepemilikan 70% Kabupaten dan 30% Provinsi. Pengalihan saham ini merupakan pinjaman tanpa bunga (free-carry loan) dimana pembayaran atas pinjaman disepakati dilakukan dari pendapatan dividen. Dengan mekanisme, 50% dari dividen yang diterima digunakan untuk pembayaran pinjaman, sedangkan 50% lagi akan diterima oleh Pemda. Semua pihak juga telah menyepakati bahwa dividen yang diterima akan digunakan untuk program pengembangan masyarakat di sekitar Tambang Emas Martabe, sebesar paling sedikit 40% dari dividen yang diterima Pemda.
Tim Duffy mengatakan: “Berkat dukungan seluruh pemangku kepentingan, Tambang Emas Martabe dapat beroperasi penuh di tahun ketiga ini dan tetap konsisten menerapkan standar dan praktik terbaik di bidang kesehatan, keselamatan kerja, lingkungan, dan hubungan dengan masyarakat. Dukungan yang diperoleh melalui kerjasama dengan lembaga pengamanan negara terhadap Tambang Emas Martabe memberikan kami kondusivitas memadai untuk mengelola tambang kami. Predikat selaku Objek Vital Nasional menyadarkan kami selaku unit usaha untuk beroperasi secara bertanggung jawab dan memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia.”
Perwakilan perusahaan yang turut hadir menyaksikan penandatanganan nota kepahaman ini, antara lain Deputi Presiden Direktur Linda Siahaan, Deputi General Manager General Affairs Stevi Thomas, dan Senior Manager Komunikasi Korporat Katarina Siburian. (Mea/rel)
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Provinsi Sumatera Utara (Pemda) diikutsertakan dalam pengelolaan Tambang Emas Martabe dengan kepemilikan saham sebanyak 5% melalui PT Arta Nugraha Agung. Kepemilikan saham tersebut akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masing-masing dengan persentase kepemilikan 70% Kabupaten dan 30% Provinsi. Pengalihan saham ini merupakan pinjaman tanpa bunga (free-carry loan) dimana pembayaran atas pinjaman disepakati dilakukan dari pendapatan dividen. Dengan mekanisme, 50% dari dividen yang diterima digunakan untuk pembayaran pinjaman, sedangkan 50% lagi akan diterima oleh Pemda. Semua pihak juga telah menyepakati bahwa dividen yang diterima akan digunakan untuk program pengembangan masyarakat di sekitar Tambang Emas Martabe, sebesar paling sedikit 40% dari dividen yang diterima Pemda.
Tim Duffy mengatakan: “Berkat dukungan seluruh pemangku kepentingan, Tambang Emas Martabe dapat beroperasi penuh di tahun ketiga ini dan tetap konsisten menerapkan standar dan praktik terbaik di bidang kesehatan, keselamatan kerja, lingkungan, dan hubungan dengan masyarakat. Dukungan yang diperoleh melalui kerjasama dengan lembaga pengamanan negara terhadap Tambang Emas Martabe memberikan kami kondusivitas memadai untuk mengelola tambang kami. Predikat selaku Objek Vital Nasional menyadarkan kami selaku unit usaha untuk beroperasi secara bertanggung jawab dan memberikan kontribusi nyata bagi Indonesia.”
Perwakilan perusahaan yang turut hadir menyaksikan penandatanganan nota kepahaman ini, antara lain Deputi Presiden Direktur Linda Siahaan, Deputi General Manager General Affairs Stevi Thomas, dan Senior Manager Komunikasi Korporat Katarina Siburian. (Mea/rel)