MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pengadilan Tipikor Medan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur pemerintahan desa di Bapemas Sumut Tahun Anggaran 2015 senilai Rp41,8 miliar, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (20/11) siang.
JPU Polim Siregar membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa, yakni Budhianto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex dan Jaya Pramana sebagai Direktur PT Ekspo Kreatif Indo. Keduanya didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama.
“Budhianto Suryanata dan Jaya Pramana, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama dengan saksi Edita D B Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa 2015 Pemerintah Provinsi Sumut (penuntutan dilakukan berkas terpisah) pada 11 November 2015 sampai dengan 17 Desember 2015 di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemas dan Pemdes) Sumut,” tutur Polim di hadapan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni di Ruang Cakra I Pengadilan Negeri Medan.
Polim menjelaskan, dalam kegiatan pelatihan pengembangan kapasitas aparatur pemerintahan desa melalui dana dekonsentrasi yang bersumber dari P-APBN Tahun Anggaran 2015, dengan peserta dari 25 kabupaten/kota se-Sumut dengan besar anggaran pagunya Rp41, 8 miliar.
“Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dalam kegiatan ini,” jelas jaksa dari Kejati Sumut itu.
Ia mengungkapkan kedua terdakwa dalam kasus korupsi sebagai rekanan dalam menyediakan pelayanan dan jasa terhadap sosialisasi peningkatakan aparatur pemerintahan desa, yang dilakukan di 4 zona di Sumut ini. “Zona 1 dari 8-11 November 2015 bertempat di Pandan, Tarutung, Dolok Sanggul, Ajibata, dan Sidikalang. Zona 2 dari 8 November-17 Desember 2015 bertempat di Medan Berastagi dan Parapat. Zona 3 dari 9 November-17 Desember 2015 bertempat di Gunungtua, Padangsidimpuan, Kisaran, dan Rantauprapat. Zona 4 dari 11 November hingga 17 Desember 2015 bertempat di Gunung Sitoli,” urai Polim.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengarkan surat dakwaan, yang disampaikan tim JPU. Kedua terdakwa melalui tim kuasa hukum tidak mengajukan nota keberatan dakwaan (eksepsi). Dengan itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (gus/saz)