LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIK memberikan hadiah kepada Ripka Colia Br Sembiring (30), dan Kepala Dusun (Kadus) II Paksa Ginting. Pemberian hadia itu terkait informasi penemuan ganja kering sebanyak 10 goni atau 209 kilogram pada Jumat (17/11) lalu.
AKBP Eddy Suryantha Tarigan mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi masyarakat yang telah berani membantu aparat kepolisian untuk mendapatkan informasi terkait ganja kering sebanyak 10 goni itu. “Kami Kepolisian sangat mengapresiasi kepada Ibu Ripka Colia Br Sembiring yang telah memberikan informasi kepada Polisi,” terang AKBP Eddy, kemarin.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menginformasikan perihal tindakan pelanggaran hukum atau penemuan barang-barang yang mencurigakaan. “Kami akan memberikan hadiah bagi siap saja yang dapat memberikan informasi terkait kejahatan hukum,” ujar AKBP Eddy.
Disebutkan penemuan daun ganja kering sebanyak 10 goni atau sebanyak 209 Kilogram di Jalan Pantai Sejahtera Dusun II Desa Tangkahan Kecamatan Namorambe Deliserdang, Jumat (17/11) lalu.
Diketahui, 10 goni yang berisikan 209 bal dengan berat masing-masing kurang lebih 1 kg per bal itu pertama kali ditemukan oleh Ripka Colia Br Sembiring. Atas penemuan itu, dia melapor ke petugas yang sedang patroli Bripka BR Sembiring. Dan diketahui Kadus II Desa Tangkahan bernama Paksa Ginting.
Kemudian setelah mendapat informasi Bripka BR Sembiring menghubungi Mapolsek Namorambe. Penemuan itu dilanjutkan ke Mapolres Deliserdang.
“Diperiksa ternyata daun ganja kering. Hasil temuan itu dilaporkan yang bersangkutan ke komando,” terang Kapolsek Namorambe AKP Darwin Kataren.
Ditambahkannya, belum diketahui siapa pemilik daun ganja kering tersebut. Saat ini pihaknya masih menyelidiki pemilim daun ganja siap edar itu. Selanjutnya ganja kering itu diamankan Mapolres Deliserdang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (btr/adz)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Kapolres Deliserdang AKBP Eddy Suryantha Tarigan SIK memberikan hadiah kepada Ripka Colia Br Sembiring (30), dan Kepala Dusun (Kadus) II Paksa Ginting. Pemberian hadia itu terkait informasi penemuan ganja kering sebanyak 10 goni atau 209 kilogram pada Jumat (17/11) lalu.
AKBP Eddy Suryantha Tarigan mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi masyarakat yang telah berani membantu aparat kepolisian untuk mendapatkan informasi terkait ganja kering sebanyak 10 goni itu. “Kami Kepolisian sangat mengapresiasi kepada Ibu Ripka Colia Br Sembiring yang telah memberikan informasi kepada Polisi,” terang AKBP Eddy, kemarin.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menginformasikan perihal tindakan pelanggaran hukum atau penemuan barang-barang yang mencurigakaan. “Kami akan memberikan hadiah bagi siap saja yang dapat memberikan informasi terkait kejahatan hukum,” ujar AKBP Eddy.
Disebutkan penemuan daun ganja kering sebanyak 10 goni atau sebanyak 209 Kilogram di Jalan Pantai Sejahtera Dusun II Desa Tangkahan Kecamatan Namorambe Deliserdang, Jumat (17/11) lalu.
Diketahui, 10 goni yang berisikan 209 bal dengan berat masing-masing kurang lebih 1 kg per bal itu pertama kali ditemukan oleh Ripka Colia Br Sembiring. Atas penemuan itu, dia melapor ke petugas yang sedang patroli Bripka BR Sembiring. Dan diketahui Kadus II Desa Tangkahan bernama Paksa Ginting.
Kemudian setelah mendapat informasi Bripka BR Sembiring menghubungi Mapolsek Namorambe. Penemuan itu dilanjutkan ke Mapolres Deliserdang.
“Diperiksa ternyata daun ganja kering. Hasil temuan itu dilaporkan yang bersangkutan ke komando,” terang Kapolsek Namorambe AKP Darwin Kataren.
Ditambahkannya, belum diketahui siapa pemilik daun ganja kering tersebut. Saat ini pihaknya masih menyelidiki pemilim daun ganja siap edar itu. Selanjutnya ganja kering itu diamankan Mapolres Deliserdang guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (btr/adz)