26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

DPRD Kota Tebingtinggi Gelar Rapat Paripurna dengan Tiga Agenda

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda sekaligus di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Selasa (21/11/2023).

Tiga agenda tersebut, pertama Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota terhadap pembahasan Ranperda tentang APBD Kota Tebingtinggi tahun 2024, agenda kedua, Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota terhadap penyampaian Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dan agenda ketiga, pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

DPRD Kota Tebingtinggi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun Anggaran 2022 dan pengesahan program pembentukan Peraturan Daerah di ruang Sidang Paripurna DPRD.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Tebingtinggi Basyaruddin Nasution, Wakil Ketua I Muhammad Azwar didampingi Wakil Ketua II Iman Irdian Saragih.

Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani mengatakan bahwa pendapatan yang diajukan pada saat penyampaian Ranperda APBD tahun anggaran 2024 pada bulan september sebesar Rp703.990.000.000.

“Jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2023, mengalami penurunan sebesar Rp 32.971.000.000 atau 4,46 persen. Hal ini disebabkan menurunnya pendapatan transfer pemerintah pusat,” ungkap Syarmadani.

Selanjutnya belanja yang diusulkan sebesar Rp706.849.000.000. Jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2023, juga mengalami penurunan sebesar Rp34.112.000.000 atau menurun 4,83 persen, dengan rincian belanja operasi sebesar Rp642.048.000.000.

Belanja modal sebesar Rp48.300.000.000 dan belanja tidak terduga sebesar Rp16.500.000.000, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6.000.000.000.

“Demikian Nota Keuangan ini disampaikan dengan harapan, kita dapat meningkatkan secara lebih mendalam ruang lingkup, materi dan muatan menyeluruh rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 lebih lengkap guna dapat dipahami lebih luas oleh seluruh pemangku kepentingan kota,” bilang Syarmadani.

Di agenda kedua, Syarmadani membacakan Nota Pengantar penyampaian Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini nantinya, ungkap Syarmadani, sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tebingtinggi.

“Mengingat terhitung tanggal 5 Januari 2024, Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah beserta perubahannya dan peraturan daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi daerah dan perubahannya tidak dapat digunakan sebagai dasar Pemerintah Kota Tebingtinggi memungut pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.

Syarmadani menjelaskan bahwa untuk pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam 1 Peraturan Daerah, yang mana hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang menyebutkan jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Dengan demikian, terdapat adanya kebutuhan bagi Pemerintah Daerah untuk segera melakukan integrasi, harmonisasi, penataan kembali, dan penyesuaian dengan kondisi saat ini terhadap berbagai peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.

Agenda ketiga, Disampaikan Ketua Bapropemperda DPRD Ibrahim Nasution dari hasil pembahasan yang telah dilaksanakan, disepakati 13 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Propemperda tahun 2023, terdiri dari 3 Ranperda Kumulatif Terbuka dan 10 Ranperda Eksekutif.

Dengan perincian sebagai berikut, pertama Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023, kedua Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024, ketiga Ranperda tentang APBD TA 2025. Keempat, Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 4 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tebingtinggi tahun 2013-2033, lima Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 Kota Tebingtinggi.

Enam, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, tujuh Ranperda tentang pencabutan Perda No. 5 Tahun 2008 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum PDAM Tirta Bulian Kota Tebingtinggi. Kedelapan, Ranperda tentang pemberian instentif dan kemudahan investasi daerah.

Sembilan, Ranperda tentang penyelenggaran perijinan berusaha di daerah, sepuluh Ranperda pedoman penyerahan pra sarana, sarana dan utilitas dari pengembang ke Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Sebelas, Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Dua belas, Ranperda tentang pengelolaan limbah domestik dan ke tiga belas, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan.

“Demikian laporan Badan Propemperda ini kami sampaikan. InsyaAllah dengan komitmen kita bersama, dapat tercipta Perda yang berkualitas yang bukan saja dari sisi substansi materinya, tetapi juga prosedur profil yang senantiasa merujuk dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ibrahim Nasution. (ian/ram)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebingtinggi menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda sekaligus di Ruang Sidang Paripurna DPRD Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Selasa (21/11/2023).

Tiga agenda tersebut, pertama Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota terhadap pembahasan Ranperda tentang APBD Kota Tebingtinggi tahun 2024, agenda kedua, Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota terhadap penyampaian Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dan agenda ketiga, pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

DPRD Kota Tebingtinggi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda APBD) Tahun Anggaran 2022 dan pengesahan program pembentukan Peraturan Daerah di ruang Sidang Paripurna DPRD.

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Tebingtinggi Basyaruddin Nasution, Wakil Ketua I Muhammad Azwar didampingi Wakil Ketua II Iman Irdian Saragih.

Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani mengatakan bahwa pendapatan yang diajukan pada saat penyampaian Ranperda APBD tahun anggaran 2024 pada bulan september sebesar Rp703.990.000.000.

“Jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2023, mengalami penurunan sebesar Rp 32.971.000.000 atau 4,46 persen. Hal ini disebabkan menurunnya pendapatan transfer pemerintah pusat,” ungkap Syarmadani.

Selanjutnya belanja yang diusulkan sebesar Rp706.849.000.000. Jika dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2023, juga mengalami penurunan sebesar Rp34.112.000.000 atau menurun 4,83 persen, dengan rincian belanja operasi sebesar Rp642.048.000.000.

Belanja modal sebesar Rp48.300.000.000 dan belanja tidak terduga sebesar Rp16.500.000.000, sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6.000.000.000.

“Demikian Nota Keuangan ini disampaikan dengan harapan, kita dapat meningkatkan secara lebih mendalam ruang lingkup, materi dan muatan menyeluruh rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 lebih lengkap guna dapat dipahami lebih luas oleh seluruh pemangku kepentingan kota,” bilang Syarmadani.

Di agenda kedua, Syarmadani membacakan Nota Pengantar penyampaian Ranperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Rancangan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah ini nantinya, ungkap Syarmadani, sebagai dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Tebingtinggi.

“Mengingat terhitung tanggal 5 Januari 2024, Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah beserta perubahannya dan peraturan daerah Nomor 6 tahun 2011 tentang retribusi daerah dan perubahannya tidak dapat digunakan sebagai dasar Pemerintah Kota Tebingtinggi memungut pajak daerah dan retribusi daerah,” jelasnya.

Syarmadani menjelaskan bahwa untuk pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah diatur dalam 1 Peraturan Daerah, yang mana hal tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang menyebutkan jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam 1 peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Dengan demikian, terdapat adanya kebutuhan bagi Pemerintah Daerah untuk segera melakukan integrasi, harmonisasi, penataan kembali, dan penyesuaian dengan kondisi saat ini terhadap berbagai peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.

Agenda ketiga, Disampaikan Ketua Bapropemperda DPRD Ibrahim Nasution dari hasil pembahasan yang telah dilaksanakan, disepakati 13 Ranperda untuk ditetapkan menjadi Propemperda tahun 2023, terdiri dari 3 Ranperda Kumulatif Terbuka dan 10 Ranperda Eksekutif.

Dengan perincian sebagai berikut, pertama Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023, kedua Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024, ketiga Ranperda tentang APBD TA 2025. Keempat, Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 4 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah Kota Tebingtinggi tahun 2013-2033, lima Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 Kota Tebingtinggi.

Enam, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, tujuh Ranperda tentang pencabutan Perda No. 5 Tahun 2008 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum PDAM Tirta Bulian Kota Tebingtinggi. Kedelapan, Ranperda tentang pemberian instentif dan kemudahan investasi daerah.

Sembilan, Ranperda tentang penyelenggaran perijinan berusaha di daerah, sepuluh Ranperda pedoman penyerahan pra sarana, sarana dan utilitas dari pengembang ke Pemerintah Kota Tebing Tinggi. Sebelas, Ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Dua belas, Ranperda tentang pengelolaan limbah domestik dan ke tiga belas, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan.

“Demikian laporan Badan Propemperda ini kami sampaikan. InsyaAllah dengan komitmen kita bersama, dapat tercipta Perda yang berkualitas yang bukan saja dari sisi substansi materinya, tetapi juga prosedur profil yang senantiasa merujuk dan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutup Ibrahim Nasution. (ian/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/