TEBING TINGGI- Ketua DPRD Tebing Tinggi HM Syafri Chap lengser dan digantikan H Syarial Malik. Di saat bersamaan, Kornel Sihaloho diambil sumpahnya menjadi anggota DPRD pengganti HM Syafri Chap, Selasa (20/12) di ruang paripurna DPRD Tebing Tinggi.
Dalam penetapan Ketua DPRD Tebing Tinggi itu, sempat terjadi polemik panjang di kubu DPD Partai Golkar Tebing Tinggi. Pasca Syafri Chap dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Perjalanan itu semakin lama ketika Surat Keputusan (SK) Gubsu No 188.44/1007/KPTS/Tahun 2011 tentang peresmian pengangkatan ketua DPRD Kota Tebing Tinggi dan SK Gubsu No.188.44/1006/KPTS/Tahun 2011 tentang pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kornel Sihaloho memakan waktu lama dalam penerbitannya.
Ketua DPRD Tebing Tinggi H Syarial Malik diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Elitya Ras Ginting. Setelah itu, dilaksanakan pengambilan sumpah Kornel Sihaloho sebagai anggota DPRD PAW HM Syafri Chap.
Pelantikan tersebut dihadiri Wali Kota Tebing Tinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan, forum komunikasi pimpinan daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), samat, lurah, Ormas, OKP, masyarakat dan seluruh Anggota DPRD Kota Tebing Tinggi.
Pasca ada pergantian tersebut, Umar Zunaidi Hasibuan menyampikan H Syarial Malik menggantikan HM Syafri Chap dan pengambilan sumpah pengganti antar waktu anggota DPRD kepada Kornel Sihaloho.”PAW di lakukan bukan menggantikan hal yang baru, melainkan tuntutan dinamika perpolitikan di Kota Tebing Tinggi dan proses penegakan Hukum dan perundang undangan,”ucapnya.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Umar menaruh harapan besar kepada seluruh wakil rakyat, untuk senantiasa mengutamakan kewajiban sebagai wakil rakyat dan bukan sebaliknya, menuntut haknya dan mengabaikan kewajibannya. “Saya juga menyampaikan rasa hormat dan penghargaan yang setingginya kepada HM Syafri Chap atas pengabdian dan sumbangsihnya selama menjadi pimpinan legislatif,” katanya.
Sementara itu, H Syarial Malik mengungkapkan semua adalah implementasi dari aspirasi yang di wakili kepada wakilnya dan menjadi tolak ukur keberhasilan lembaga legislatif untuk mewujudkan clean goverment and good goverment (pemerintahan bersih dan pemerintahan yang baik,red). (mag-3)