25 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Polres Binjai Siap Hadapi Gugatan Rp1,6 Miliar

BINJAI- Gugatan perdata yang dilayangkan Sabar (19) warga Jalan Teluk Betung, Lingkungan IV, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, dan dua rekannya Sahrul (17) dan Ipan (13), terduga pencurian satu ikat batang tebu di PN Binjai langsung ditanggapi serius Polres Binjai.

Pada wartawan melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Revi Nurvelani, pada Kamis (20/12), mereka mengaku siap menghadapi gugatan perdata dari tiga terduga pencuri tebu tersebut.

“Mau nggak mau, siap nggak siap, harus kita hadapi, karena sudah tidak mungkin lagi untuk berdamai,” kata Kasat.
Dia juga tampak terkejut dengan tuntutan yang diajukan pihak penggugat yang nilainya mencapai Rp1,6 miliar. “Rp1,6 miliar ya, wah dari mana kita bayarnya,” ketusnya dengan logat Sunda.

Sebelumnya, pihak penggugat mengajukan tuntutan sebesar Rp1,6 miliar kepada Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Revi Nurvelani, penyidik pembantu Ipda EA Sinulingga, dan penyidik pembantu lainnya Brigadir Edi Sucipto.

Kesemua penyidik di Polres Binjai itu, dinilai telah salah dalam menangkap dan menahan penggugat hingga sampai dua kali. Hal ini diperkuat dari hasil putusan PN Binjai yang memenangkan prapradilan dari penggugat sebanyak dua kali. (ndi)

BINJAI- Gugatan perdata yang dilayangkan Sabar (19) warga Jalan Teluk Betung, Lingkungan IV, Kelurahan Rambung Timur, Kecamatan Binjai Selatan, dan dua rekannya Sahrul (17) dan Ipan (13), terduga pencurian satu ikat batang tebu di PN Binjai langsung ditanggapi serius Polres Binjai.

Pada wartawan melalui Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Revi Nurvelani, pada Kamis (20/12), mereka mengaku siap menghadapi gugatan perdata dari tiga terduga pencuri tebu tersebut.

“Mau nggak mau, siap nggak siap, harus kita hadapi, karena sudah tidak mungkin lagi untuk berdamai,” kata Kasat.
Dia juga tampak terkejut dengan tuntutan yang diajukan pihak penggugat yang nilainya mencapai Rp1,6 miliar. “Rp1,6 miliar ya, wah dari mana kita bayarnya,” ketusnya dengan logat Sunda.

Sebelumnya, pihak penggugat mengajukan tuntutan sebesar Rp1,6 miliar kepada Kapolres Binjai AKBP Musa Tampubolon, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Revi Nurvelani, penyidik pembantu Ipda EA Sinulingga, dan penyidik pembantu lainnya Brigadir Edi Sucipto.

Kesemua penyidik di Polres Binjai itu, dinilai telah salah dalam menangkap dan menahan penggugat hingga sampai dua kali. Hal ini diperkuat dari hasil putusan PN Binjai yang memenangkan prapradilan dari penggugat sebanyak dua kali. (ndi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/