30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kasus Korupsi USU Jalan di Tempat

Foto: Ken Girsang/JPNN  Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan.  Ia salahsatu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di USU.
Foto: Ken Girsang/JPNN
Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan. Ia salahsatu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di USU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Universitas Sumatera Utara (USU) terkesan jalan di tempat. Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengaku belum memeroleh informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini.

Padahal, proses perjalanan kasus yang diduga merugikan negara hingga belasan miliaran rupiah itu sudah cukup panjang. Mulai dari proses penyelidikan, penggeledahan di kampus USU pada Juni lalu, pemeriksaan sejumlah saksi termasuk Rektor USU Syahril Pasaribu, hingga menahan seorang tersangka, Abdul Hadi, 14 Agustus lalu.

“Iya, sampai saat ini saya belum menerima informasi terbaru terkait penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Universitas Sumatera Utara (USU). Jadi saya belum tahu bagaimana perkembangan terakhir,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/9).

Atas kondisi ini, Tony memohon maaf karena belum dapat memberi informasi lebih lanjut. Meski begitu, ia kembali menegaskan komitmen Kejagung. Bahwa untuk kasus dugaan korupsi USU yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2010, pihaknya benar-benar melakukan penyidikan secara mendalam.

Apalagi diduga kasus ini masih terkait dengan dugaan korupsi di sejumlah perguruan tinggi negeri yang melibatkan mantan anggota DPR Angelina Sondakh dan terpidana mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Melihat kasus ini lebih jauh, penegasan Tony sedikit tidak sinkron dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, beberapa waktu sebelumnya ia menyebut Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing Abdul Hadi selaku selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi USU tahun 2010. Dan seorang tersangka lainnya, disebut-sebut Dekan Fakultas Farmasi USU, Sumadio Hadisahputra.

Namun anehnya, terhadap Abdul Hadi telah dilakukan penahanan. Bahkan telah menjalani perpanjangan masa penahanan. Sementara terhadap Sumadio, hingga saat ini masih belum ditahan.

Saat hal ini kembali dipertanyakan, Tony hanya menyatakan Kejagung bekerja profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Penahanan terhadap Abdul Hadi dilakukan berhubung adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Jadi kalau ditanya kenapa si A ditahan sementara si-B tidak, terus terang hal tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik. Penyidik tentu memilik pertimbangan hukum atas langkah-langkah yang mereka tempuh,” katanya.

Sebelumnya, Abdul Hadi ditahan setelah terhadapnya disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Pria kelahiran Pekantan, Mandailing Natal, 20 Januari 1963 itu diduga melakukan korupsi atas pengadaan peralatan farmasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara 2010, Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) USU Nomor 0120/023-04.2/iI/2009. Dengan pagu anggaran Rp 25.000.000.000. Dan proyek pengadaan lanjutan dengan nilai Rp 14.770.184.000. Dari dugaan korupsi dalam proyek dua pengadaan ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp7.308.200.921.(gir/deo)

Foto: Ken Girsang/JPNN  Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan.  Ia salahsatu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di USU.
Foto: Ken Girsang/JPNN
Abdul Hadi menutup wajah saat diamankan. Ia salahsatu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di USU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Universitas Sumatera Utara (USU) terkesan jalan di tempat. Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengaku belum memeroleh informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini.

Padahal, proses perjalanan kasus yang diduga merugikan negara hingga belasan miliaran rupiah itu sudah cukup panjang. Mulai dari proses penyelidikan, penggeledahan di kampus USU pada Juni lalu, pemeriksaan sejumlah saksi termasuk Rektor USU Syahril Pasaribu, hingga menahan seorang tersangka, Abdul Hadi, 14 Agustus lalu.

“Iya, sampai saat ini saya belum menerima informasi terbaru terkait penanganan kasus dugaan korupsi di tubuh Universitas Sumatera Utara (USU). Jadi saya belum tahu bagaimana perkembangan terakhir,” ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (23/9).

Atas kondisi ini, Tony memohon maaf karena belum dapat memberi informasi lebih lanjut. Meski begitu, ia kembali menegaskan komitmen Kejagung. Bahwa untuk kasus dugaan korupsi USU yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2010, pihaknya benar-benar melakukan penyidikan secara mendalam.

Apalagi diduga kasus ini masih terkait dengan dugaan korupsi di sejumlah perguruan tinggi negeri yang melibatkan mantan anggota DPR Angelina Sondakh dan terpidana mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Melihat kasus ini lebih jauh, penegasan Tony sedikit tidak sinkron dengan kondisi di lapangan. Pasalnya, beberapa waktu sebelumnya ia menyebut Kejagung telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing Abdul Hadi selaku selaku pejabat pembuat komitmen pada kegiatan pengadaan peralatan farmasi di Fakultas Farmasi USU tahun 2010. Dan seorang tersangka lainnya, disebut-sebut Dekan Fakultas Farmasi USU, Sumadio Hadisahputra.

Namun anehnya, terhadap Abdul Hadi telah dilakukan penahanan. Bahkan telah menjalani perpanjangan masa penahanan. Sementara terhadap Sumadio, hingga saat ini masih belum ditahan.

Saat hal ini kembali dipertanyakan, Tony hanya menyatakan Kejagung bekerja profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Penahanan terhadap Abdul Hadi dilakukan berhubung adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Jadi kalau ditanya kenapa si A ditahan sementara si-B tidak, terus terang hal tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik. Penyidik tentu memilik pertimbangan hukum atas langkah-langkah yang mereka tempuh,” katanya.

Sebelumnya, Abdul Hadi ditahan setelah terhadapnya disangkakan melakukan pelanggaran Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999. Pria kelahiran Pekantan, Mandailing Natal, 20 Januari 1963 itu diduga melakukan korupsi atas pengadaan peralatan farmasi yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara 2010, Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) USU Nomor 0120/023-04.2/iI/2009. Dengan pagu anggaran Rp 25.000.000.000. Dan proyek pengadaan lanjutan dengan nilai Rp 14.770.184.000. Dari dugaan korupsi dalam proyek dua pengadaan ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp7.308.200.921.(gir/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/