LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sampai kini, aksi galian C ilegal makin marak di Kecamatan Bangun Purba, Desa Sibaganding, Dusun Tiga. Bahkan, aksi galian C seakan tak tersentuh aparat hukum.
Pengamatan Sumut Pos di lokasi terlihat ada sebanyak empat unit alat berat eskapator dan puluhan unit damtruk hilir mudik keluar masuk dari lokasi galian.
Ketika dikonfirmasi Sumut POs dengan karyawan di lokasi menyebutkan bahwa lokasi galian tersebut milik H Imron yang lahan milik warga bernama Sugankap Barus yang disewa.
H Imron dikonfirmasi mengakui bahwa lokasi galian C yang menghasilkan batu koral itu, tidak memiliki izin lagi. “Tahun 2014 lalu, izinnya dari Kabupaten Deliserdang. Setelah ditanggani Provinsi soal perizinan galian maka tidak pernah lagi diurus,” jawabnya singkat terkesan menghindar.
Dilokasi terlihat tupukan batu koral menggunung yang merupakan hasil dari kegiatan pengalian dari lahan tanah milik warga lainnya. Selain menggali lahan miliki Sangkap Barus, H Imron melakukan penggalian dilahan Boru Barus. Lahan Boru Barus yang digali sekitar 14 lante. Sementara lahan milik Sangkap Barus sekitar 2 hektare.
Terpisah Sangkap Barus dikonfirmasi mengakui semenjak lahan miliknya disewa H Imron bahwa dirinya turut berkerja dilokasi galian C tersebut. Soal perizinan Sangkap mengaku merupakan tanggungjawab H Imron. “Aku hanya menyewakan soal izin itu semua sama H Imron,” terangnya.
Sementara itu, Camat Bangun Purba H Gongma S Harahap menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali menyurati pihak H Imron. Teguran sebanyak dua kali belum pernah dijawab pihak pengelola galian. Karena tidak merespon surat teguran dari kecamatan. Maka pihak kecamatan Bangun Prurba telah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kabupaten Deliserdang agar dilakukan penertiban terhadap galian C ilegal tersebut. “Pihak mengelola hanya mengaku mengantongi izin dari Kabupaten yang diterbitkan Januari 2014 silam,” jelasnya. (btr/ali)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Sampai kini, aksi galian C ilegal makin marak di Kecamatan Bangun Purba, Desa Sibaganding, Dusun Tiga. Bahkan, aksi galian C seakan tak tersentuh aparat hukum.
Pengamatan Sumut Pos di lokasi terlihat ada sebanyak empat unit alat berat eskapator dan puluhan unit damtruk hilir mudik keluar masuk dari lokasi galian.
Ketika dikonfirmasi Sumut POs dengan karyawan di lokasi menyebutkan bahwa lokasi galian tersebut milik H Imron yang lahan milik warga bernama Sugankap Barus yang disewa.
H Imron dikonfirmasi mengakui bahwa lokasi galian C yang menghasilkan batu koral itu, tidak memiliki izin lagi. “Tahun 2014 lalu, izinnya dari Kabupaten Deliserdang. Setelah ditanggani Provinsi soal perizinan galian maka tidak pernah lagi diurus,” jawabnya singkat terkesan menghindar.
Dilokasi terlihat tupukan batu koral menggunung yang merupakan hasil dari kegiatan pengalian dari lahan tanah milik warga lainnya. Selain menggali lahan miliki Sangkap Barus, H Imron melakukan penggalian dilahan Boru Barus. Lahan Boru Barus yang digali sekitar 14 lante. Sementara lahan milik Sangkap Barus sekitar 2 hektare.
Terpisah Sangkap Barus dikonfirmasi mengakui semenjak lahan miliknya disewa H Imron bahwa dirinya turut berkerja dilokasi galian C tersebut. Soal perizinan Sangkap mengaku merupakan tanggungjawab H Imron. “Aku hanya menyewakan soal izin itu semua sama H Imron,” terangnya.
Sementara itu, Camat Bangun Purba H Gongma S Harahap menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali menyurati pihak H Imron. Teguran sebanyak dua kali belum pernah dijawab pihak pengelola galian. Karena tidak merespon surat teguran dari kecamatan. Maka pihak kecamatan Bangun Prurba telah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kabupaten Deliserdang agar dilakukan penertiban terhadap galian C ilegal tersebut. “Pihak mengelola hanya mengaku mengantongi izin dari Kabupaten yang diterbitkan Januari 2014 silam,” jelasnya. (btr/ali)