34.5 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Pemkab Deliserdang dan Polisi Tutup Mata

Galian-C di Kecamatan Bangun Purba.(Batara/Sumut Pos)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Pemkab Deliserdang dan kepolisian, seakan tak berdaya menertibkan keberadan usaha galian C ilegal yang terdapat di Kecamatan Bangun Purba. Terbukti, banyaknya truk pengangkut batu koral yang keluar-masuk dari kecamatan tersebut.

Demikian diterangkan, Mei Cahyani Br Pangabean pemilik usaha Galian C Legal, saat ditemui Sumut Pos di Lubukpakam, Selasa (21/2).

Menurut Mei panggilan akrab wanita semampai itu, usaha galian c miliknya yang berada di Dusun III, Desa Sibaganding, Kecamatan Bangun Purba itu, dihentikannya untuk sementara waktu.

Tujuan penghentian beroperasinya usaha galinnya itu, untuk mengantisipasi pencurian bahan galian yang dilakukan sejumlah oknum. “Padahal cuma saya satu-satunya pemilik izin galian C resmi dari Provinsi Sumatera Utara. Sisanya adalah ilegal, karena mereka tak mengurusnya kembali ke Provinsi,”terang Mei.

Akan tetapi, lanjut Mei, ratusan truk keluar dari Kecamatan Bangun Purba mengangkut bahan batu koari yang berasal dari lokasi galian tanpa izin. Pemkab Deliserdang selaku pemerintah daerah seharunya menertibkan tindakan ilegal tersebut. Tentu dengan adanya pembiaran itu, akan merugikan Pemkab Deliserdang. Karena akan terjadi kerusakan sejumlah ruas jalan yang dilalui truk-truk bertonase berat.

“Meski pengurusan izin di provinsi tetapi pajaknya tetap masuk ke Pemerintah Kabupaten. Camat setempat hendaknya lebih peduli terhadap kondisi ini,”bilang Darbani Dalimunthe anggota DPRD Deliserdang.

Menurutnya, selain pihak kecamatan, Satpol PP, pihak kepolisian Polres Deliserdang  dapat saja menghentikan atau menangkap setiap truk mengangkut batu koral. “Saat ini usaha Galian C legal sedang berhenti beroperasi. Jadi bila ada truk yang melintas mengangkut batu koral sudah pasti dari lokasi galian c ilegal,”sebut  Darbani.

Untuk itu, dijelaskan Darbani, dirinya akan menyurati Satpol PP dan Kecamatan Bangun Purba, serta melaporkan permasalahan ini ke Kapolres Deliserdang. “Biar ditangkap truk yang mengangkut batu koral yang berasal dari sumber tak jelas itu,”terangnya.(btr/han)

Galian-C di Kecamatan Bangun Purba.(Batara/Sumut Pos)

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Pemkab Deliserdang dan kepolisian, seakan tak berdaya menertibkan keberadan usaha galian C ilegal yang terdapat di Kecamatan Bangun Purba. Terbukti, banyaknya truk pengangkut batu koral yang keluar-masuk dari kecamatan tersebut.

Demikian diterangkan, Mei Cahyani Br Pangabean pemilik usaha Galian C Legal, saat ditemui Sumut Pos di Lubukpakam, Selasa (21/2).

Menurut Mei panggilan akrab wanita semampai itu, usaha galian c miliknya yang berada di Dusun III, Desa Sibaganding, Kecamatan Bangun Purba itu, dihentikannya untuk sementara waktu.

Tujuan penghentian beroperasinya usaha galinnya itu, untuk mengantisipasi pencurian bahan galian yang dilakukan sejumlah oknum. “Padahal cuma saya satu-satunya pemilik izin galian C resmi dari Provinsi Sumatera Utara. Sisanya adalah ilegal, karena mereka tak mengurusnya kembali ke Provinsi,”terang Mei.

Akan tetapi, lanjut Mei, ratusan truk keluar dari Kecamatan Bangun Purba mengangkut bahan batu koari yang berasal dari lokasi galian tanpa izin. Pemkab Deliserdang selaku pemerintah daerah seharunya menertibkan tindakan ilegal tersebut. Tentu dengan adanya pembiaran itu, akan merugikan Pemkab Deliserdang. Karena akan terjadi kerusakan sejumlah ruas jalan yang dilalui truk-truk bertonase berat.

“Meski pengurusan izin di provinsi tetapi pajaknya tetap masuk ke Pemerintah Kabupaten. Camat setempat hendaknya lebih peduli terhadap kondisi ini,”bilang Darbani Dalimunthe anggota DPRD Deliserdang.

Menurutnya, selain pihak kecamatan, Satpol PP, pihak kepolisian Polres Deliserdang  dapat saja menghentikan atau menangkap setiap truk mengangkut batu koral. “Saat ini usaha Galian C legal sedang berhenti beroperasi. Jadi bila ada truk yang melintas mengangkut batu koral sudah pasti dari lokasi galian c ilegal,”sebut  Darbani.

Untuk itu, dijelaskan Darbani, dirinya akan menyurati Satpol PP dan Kecamatan Bangun Purba, serta melaporkan permasalahan ini ke Kapolres Deliserdang. “Biar ditangkap truk yang mengangkut batu koral yang berasal dari sumber tak jelas itu,”terangnya.(btr/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/